Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tegas, PANDI matikan domain web porno dan judi

Tegas, PANDI matikan domain web porno dan judi Konten Pornografi di internet. ©2014 Alami

Merdeka.com - Sebuah tindakan tegas baru-baru ini dilakukan oleh Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) kepada situs yang dianggap melanggar ketentuan. Dalam seminggu terakhir, PANDI telah mematikan sementara atau melakukan suspend pada dua domain .ID yang digunakan sebagai web porno dan diduga melakukan perjudian.

Tindakan ini dilakukan usai PANDI mendapat aduan dari masyarakat tentang situs tersebut. Pada Senin (1/12), PANDI menerima laporan dari akun Twitter @cuaknet yang mengungkapkan bahwa domain tvstreaming .web.id digunakan untuk pornografi. Usai dilakukan pengecekan, ternyata web tersebut memang berisi kumpulan foto perempuan Indonesia tanpa busana.

"Minggu lalu kami berturut-turut menerima aduan yang dikirimkan dengan melakukan mention ke akun twitter kami, @PANDI_ID," ujar Ketua PANDI Bidang Sosialisasi dan Komunikasi, Sigit Widodo, dalam press release yang diterima merdeka.com (9/12).

Temuan tersebut lantas dilaporkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Direktorat Keamanan Informasi kementrian Kominfo RI. Usai itu PANDI memberlakukan suspend kepada situs tersebut dengan cara mengarahkan nama domain tersebut ke laman http://pelanggaran.pandi.id.

Tiga hari kemudian, pada 4 Desember malam, sekitar pukul 19.00 WIB, PANDI menerima aduan dari akun twitter yang sama. Kali ini @cuaknet melaporkan domain agenbola.id. Kali ini, @cuaknet juga menyebut akun pakar internet Onno W Purbo, @onnowpurbo. Saat di-RT oleh akun Onno yang memiliki lebih dari 200 ribu pengikut, beritanya pun menyebar hingga dimuat di beberapa media Online.

Sama seperti kasus tvstreaming.web.id, begitu menerima aduan PANDI langsung melakukan pengecekan. "Memang jelas dari tampilannya dapat diduga domain agenbola.id ini digunakan untuk judi online," ujar Sigit.

Esok harinya, PANDI kembali melakukan pelaporan ke PPNS Kominfo. Setelah melapor, PANDI tidak langsung melakukan suspend karena pembuktian untuk kasus judi memang tidak semudah pembuktian pada kasus pornografi.

"Atas saran PPNS Kominfo, kami mengirimkan email peringatan terlebih dahulu kepada pengguna nama domain tersebut. Karena sampai batas waktu yang ditentukan hari ini tidak ada respon sama sekali, maka kami lakukan suspend," jelas Sigit.

Sigit mengatakan, PANDI akan selalu tegas pada pengguna domain .ID yang melakukan penyalahgunaan. "Kami harus menjaga domain .ID tetap terpercaya dan tidak digunakan untuk web yang melanggar hukum Indonesia. Domain .ID tidak boleh digunakan untuk pornografi, judi, penipuan, dan pelanggaran hukum lainnya," kata dosen Ilmu Komunikasi ini.

Sebelumnya, PANDI juga berapa kali melakukan suspend pada domain-domain yang digunakan untuk melanggar hukum, mulai dari pornografi hingga menjual obat tanpa izin. Sigit mengatakan, PANDI mengapresiasi masyarakat yang melaporkan tindakan penyalahgunaan domain .ID. "Masyarakat yang ingin melapor bisa mengirimkan email ke abuse@pandi.id," pungkasnya.

(mdk/ega)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PANDI Tangkal Konten Judi Online di Domain .id dengan Aplikasi Ini
PANDI Tangkal Konten Judi Online di Domain .id dengan Aplikasi Ini

PANDI siapkan aplikasi untuk tangkal konten judi online di domain .id.

Baca Selengkapnya
Platform Ini Bisa Deteksi Penyalahgunaan Nama Domain jika Disusupi Judi Online
Platform Ini Bisa Deteksi Penyalahgunaan Nama Domain jika Disusupi Judi Online

Langkah itu bisa dilakukan melalui platform Indonesia Domain Abuse Data Exchange (IDADX).

Baca Selengkapnya
Menkominfo Dorong Upaya Peningkatan Berangus Judi Online
Menkominfo Dorong Upaya Peningkatan Berangus Judi Online

Menkominfo Budi Arie Setiadi terus berupaya meningkatkan pemberantasan judi online.

Baca Selengkapnya
Terafiliasi Judi Online, Dua Situs dan Tiga Akun Medsos Ini Ditutup Komdigi
Terafiliasi Judi Online, Dua Situs dan Tiga Akun Medsos Ini Ditutup Komdigi

Secara keseluruhan, pada Rabu (6/11), Kementerian Komdigi telah melakukan penghapusan sebanyak 7.176 konten bermuatan judi online.

Baca Selengkapnya
Situs Judi Online Menjamur, 846.047 Konten Diblokir Kominfo Sejak 2018
Situs Judi Online Menjamur, 846.047 Konten Diblokir Kominfo Sejak 2018

Ada 11.333 konten judi online diblokir Kominfo selama lima tahun

Baca Selengkapnya
Keras! Menkominfo Ancam Cabut Izin ISP yang Fasilitasi Judi Online
Keras! Menkominfo Ancam Cabut Izin ISP yang Fasilitasi Judi Online

Budi mengatakan, langkah tegas itu dijalankan untuk memberantas praktik judi online di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Peringatan Keras, Media Sosial yang Fasilitasi Judi Online Bakal Didenda Rp500 Juta per Konten
Peringatan Keras, Media Sosial yang Fasilitasi Judi Online Bakal Didenda Rp500 Juta per Konten

Selain platform sosial media, Menkominfo juga mengultimatum pihak Internet Service Provider (ISP) untuk aktif memberantas judi online.

Baca Selengkapnya
Punya Puluhan Ribu Pengikut, Tiga Akun Medsos Promosikan Judi Online Ini Ditutup Komdigi
Punya Puluhan Ribu Pengikut, Tiga Akun Medsos Promosikan Judi Online Ini Ditutup Komdigi

Komdigi juga merekomendasikan sejumlah grup yang mempromosikan judi online di berbagai platform pesan instan dan media sosial segera ditutup.

Baca Selengkapnya
14.238 Konten Judi Online Diblokir Komdigi Per Hari
14.238 Konten Judi Online Diblokir Komdigi Per Hari

Jumlah ini terhitung sejak 20 Oktober 2024 hingga 5 November 2024 pukul 06.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Beri Teguran Keras ke Meta, Ini Penyebabnya
Menkominfo Beri Teguran Keras ke Meta, Ini Penyebabnya

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi keras beri teguran ke Meta.

Baca Selengkapnya
Kominfo: 9 Ribu Situs Pemerintah Ditemukan Disisipi Konten Judi Slot
Kominfo: 9 Ribu Situs Pemerintah Ditemukan Disisipi Konten Judi Slot

Angka tersebut sejak 1 Januari 2022 sampai 6 September 2023. Ini langkah Kominfo.

Baca Selengkapnya
Menkominfo: Kami Tahu Perusahaan Internet Milik Siapa yang Fasilitasi Judi Online
Menkominfo: Kami Tahu Perusahaan Internet Milik Siapa yang Fasilitasi Judi Online

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sudah mengantongi nama perusahaan internet yang fasilitasi judi online.

Baca Selengkapnya