Tegas, PANDI matikan domain web porno dan judi
Merdeka.com - Sebuah tindakan tegas baru-baru ini dilakukan oleh Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) kepada situs yang dianggap melanggar ketentuan. Dalam seminggu terakhir, PANDI telah mematikan sementara atau melakukan suspend pada dua domain .ID yang digunakan sebagai web porno dan diduga melakukan perjudian.
Tindakan ini dilakukan usai PANDI mendapat aduan dari masyarakat tentang situs tersebut. Pada Senin (1/12), PANDI menerima laporan dari akun Twitter @cuaknet yang mengungkapkan bahwa domain tvstreaming .web.id digunakan untuk pornografi. Usai dilakukan pengecekan, ternyata web tersebut memang berisi kumpulan foto perempuan Indonesia tanpa busana.
"Minggu lalu kami berturut-turut menerima aduan yang dikirimkan dengan melakukan mention ke akun twitter kami, @PANDI_ID," ujar Ketua PANDI Bidang Sosialisasi dan Komunikasi, Sigit Widodo, dalam press release yang diterima merdeka.com (9/12).
-
Bagaimana Menkominfo memberantas judi online? 'Kementerian Kominfo juga sudah memberikan peringatan kepada seluruh platform media sosial, operator seluler, dan penyedia layanan internet untuk tidak memfasilitasi segala bentuk promosi judi online. Semua yang dalam wewenang Kominfo sudah kita lakukan,' jelasnya.
-
Kenapa situs Pemda sering diretas untuk judi online? Sebagaimana diketahui, situs-situs Pemda maupun instansi pemerintah lain kerap dijadikan promosi judi online setelah diretas.
-
Kenapa Menkominfo berantas judi online? Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi telah menerbitkan Instruksi Menteri No.1/Thn 2023 Tentang Pemberantasan Judi Online Dan/Atau Judi Slot.
-
Apa yang dilakukan Kominfo untuk mencegah judi online? Ada cara yang unik dilakukan Kominfo untuk mencegah masyarakat melakukan perbuatan melanggar hukum itu. Caranya adalah mengirim SMS blast ke seluruh pengguna seluler dengan menggunakan pantun. Di media sosial, postingan tentang pantun-pantun cegah judi online pun bertebaran.
-
Siapa yang dihukum jika main judi online? Panglima TNI Jenderal Agus Subianto menegaskan akan memberikan hukuman kepada anggotanya yang bermain judi online.
-
Bagaimana Menkominfo ingin berantas judi online? Menteri Budi Arie juga menekankan kode etik kepada seluruh pejabat Kominfo untuk tidak berkomunikasi apalagi berkompromi kepada para pihak yang terlibat judi online.
Temuan tersebut lantas dilaporkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Direktorat Keamanan Informasi kementrian Kominfo RI. Usai itu PANDI memberlakukan suspend kepada situs tersebut dengan cara mengarahkan nama domain tersebut ke laman http://pelanggaran.pandi.id.
Tiga hari kemudian, pada 4 Desember malam, sekitar pukul 19.00 WIB, PANDI menerima aduan dari akun twitter yang sama. Kali ini @cuaknet melaporkan domain agenbola.id. Kali ini, @cuaknet juga menyebut akun pakar internet Onno W Purbo, @onnowpurbo. Saat di-RT oleh akun Onno yang memiliki lebih dari 200 ribu pengikut, beritanya pun menyebar hingga dimuat di beberapa media Online.
Sama seperti kasus tvstreaming.web.id, begitu menerima aduan PANDI langsung melakukan pengecekan. "Memang jelas dari tampilannya dapat diduga domain agenbola.id ini digunakan untuk judi online," ujar Sigit.
Esok harinya, PANDI kembali melakukan pelaporan ke PPNS Kominfo. Setelah melapor, PANDI tidak langsung melakukan suspend karena pembuktian untuk kasus judi memang tidak semudah pembuktian pada kasus pornografi.
"Atas saran PPNS Kominfo, kami mengirimkan email peringatan terlebih dahulu kepada pengguna nama domain tersebut. Karena sampai batas waktu yang ditentukan hari ini tidak ada respon sama sekali, maka kami lakukan suspend," jelas Sigit.
Sigit mengatakan, PANDI akan selalu tegas pada pengguna domain .ID yang melakukan penyalahgunaan. "Kami harus menjaga domain .ID tetap terpercaya dan tidak digunakan untuk web yang melanggar hukum Indonesia. Domain .ID tidak boleh digunakan untuk pornografi, judi, penipuan, dan pelanggaran hukum lainnya," kata dosen Ilmu Komunikasi ini.
Sebelumnya, PANDI juga berapa kali melakukan suspend pada domain-domain yang digunakan untuk melanggar hukum, mulai dari pornografi hingga menjual obat tanpa izin. Sigit mengatakan, PANDI mengapresiasi masyarakat yang melaporkan tindakan penyalahgunaan domain .ID. "Masyarakat yang ingin melapor bisa mengirimkan email ke abuse@pandi.id," pungkasnya.
(mdk/ega)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PANDI siapkan aplikasi untuk tangkal konten judi online di domain .id.
Baca SelengkapnyaLangkah itu bisa dilakukan melalui platform Indonesia Domain Abuse Data Exchange (IDADX).
Baca SelengkapnyaMenkominfo Budi Arie Setiadi terus berupaya meningkatkan pemberantasan judi online.
Baca SelengkapnyaSecara keseluruhan, pada Rabu (6/11), Kementerian Komdigi telah melakukan penghapusan sebanyak 7.176 konten bermuatan judi online.
Baca SelengkapnyaAda 11.333 konten judi online diblokir Kominfo selama lima tahun
Baca SelengkapnyaBudi mengatakan, langkah tegas itu dijalankan untuk memberantas praktik judi online di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSelain platform sosial media, Menkominfo juga mengultimatum pihak Internet Service Provider (ISP) untuk aktif memberantas judi online.
Baca SelengkapnyaKomdigi juga merekomendasikan sejumlah grup yang mempromosikan judi online di berbagai platform pesan instan dan media sosial segera ditutup.
Baca SelengkapnyaJumlah ini terhitung sejak 20 Oktober 2024 hingga 5 November 2024 pukul 06.00 WIB.
Baca SelengkapnyaMenteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi keras beri teguran ke Meta.
Baca SelengkapnyaAngka tersebut sejak 1 Januari 2022 sampai 6 September 2023. Ini langkah Kominfo.
Baca SelengkapnyaMenteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sudah mengantongi nama perusahaan internet yang fasilitasi judi online.
Baca Selengkapnya