Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tekan penyadapan, PNS wajib ber-email Indonesia

Tekan penyadapan, PNS wajib ber-email Indonesia Ilustrasi email. ©Shutterstock.com/ mtkang

Merdeka.com - Pemerintah mengambil langkah maju setelah mewajibkan semua pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan email berdomain Indonesia atau berakhiran (.id).

Mulai 1 Januari 2014 dan efektif mulai hari ini (2/1), setiap PNS harus menggunakan alamat email resmi pemerintah, yaitu yang menggunakan domain @pnsmail.go.id atau yang dimiliki masing-masing pemerintah dengan alamat (nama instansi masing-masing).go.id.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 dalam upaya percepatan reformasi birokrasi dan diyakini mempersempit ruang untuk penyadapan surat elektronik.

Orang lain juga bertanya?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar melalui Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2013 tertanggal 27 Mei 2013 meminta setiap PNS agar menggunaan alamat email resmi pemerintah.

Menurut Menteri PAN-RB Azwal Abubakar, saat ini seluruh instansi pemerintah telah memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sebagai pendukung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.

Namun demikian, masih banyak ditemukan pegawai/pejabat yang menggunakan email non pemerintah sebagai alat komunikasi persuratan elektronik dalam kegiatan kedinasan, termasuk yang dimiliki oleh pihak asing.

"Ini berisiko dan tidak aman dalam konteks kerahasiaan data dan informasi negara," tulis Menteri PAN-RB dalam Surat Edaran itu.

Karena itu, Kementerian PAN-RB memandang perlu diupayakan suatu langkah strategis dengan menyediakan email resmi pemerintah sebagai alat komunikasi persuratan elektronik kegiatan kedinasan yang diberikan bagi PNS di seluruh Indonesia.

Melalui Surat Edaran itu, Menteri Azwar Abubakar mengingatkan kepada seluruh pegawai/pejabat instansi pemerintah bahwa wajib menggunakan email resmi pemerintah sebagai alat komunikasi persuratan elektronik dalam kegiatan kedinasan. Hal ini dimaksudkan, agar terwujud birokrasi modern yang cepat, efektif, efisien, dan aman di lingkungan instansi pemerintah.

"Email ini tidak mengesampingkan pemanfaatan email resmi kementerian/lembaga/pemda yang sudah ada, dan dimanfaatkan oleh PNS," kata Menteri PAN-RB sembari menyebutkan, PNS tetap dapat memiliki email resmi pemerintah .go.id yang lain sesuai dengan aturan, peran dan peruntukannya.

Format alamat email PNSMail adalah nama.pns@pnsmail.go.id. "Setiap PNS hanya diizinkan memiliki satu alamat email nasional pada PNSMail," tegas Menteri PAN-RB.

Disebutkan dalam Surat Edaran itu, dukungan layanan dilakukan melalui admin@pnsmai.go.id. Sementara informasi dan pendaftaran alamat email di PNSMail dapat diakses melalui www.pnsmail.go.id.

Ditegaskan dalam Surat Edaran itu, PNSMail dikelola sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik, khususnya dengan memperhatikan aspek-aspek keamanan dari sisi penyelenggaraannya.

(mdk/dzm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PANDI Ajak KADIN Indonesia Pakai Domain .id Sebagai Identitas Digital Anggotanya
PANDI Ajak KADIN Indonesia Pakai Domain .id Sebagai Identitas Digital Anggotanya

PANDI dan Kadin Indonesia bekerja sama dalam pemanfaatan domain .id di lingkungan dunia usaha.

Baca Selengkapnya
PDN Dibobol Hacker, Menkominfo Segera Keluarkan Aturan Kementerian dan Lembaga Wajib Backup Data
PDN Dibobol Hacker, Menkominfo Segera Keluarkan Aturan Kementerian dan Lembaga Wajib Backup Data

Kominfo telah menyediakan fasilitas pencadangan data di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 1 yang berada di Serpong dan PDNS 2 di Surabaya.

Baca Selengkapnya
Email Admin DPRNOW Diduga Dihack, Isinya Ancaman Mengerikan
Email Admin DPRNOW Diduga Dihack, Isinya Ancaman Mengerikan

Email resmi admin DPRNOW diduga diretas. Isi email yang dikirim punya pesan mengerikan.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati Penipuan, DJP Tak Pernah Minta WP Setor Tunggakan Pajak ke Rekening Pribadi
Hati-Hati Penipuan, DJP Tak Pernah Minta WP Setor Tunggakan Pajak ke Rekening Pribadi

Semakin hari, modus penipuan pun semakin canggih. Dengan serapan teknologi yang tinggi di masyarakat, sekaligus membuka ruang bagi oknum-oknum penipu.

Baca Selengkapnya
Menkopolhukam: CISRT Jangan Hanya Sebagai Ikon Semata
Menkopolhukam: CISRT Jangan Hanya Sebagai Ikon Semata

Menkopolhukam: CISRT Jangan Hanya Sebagai Ikon Semata

Baca Selengkapnya
Bjorka Retas Data NPWP, Cak Imin Sebut Pembentukan Angkatan Siber Sangat Mendesak
Bjorka Retas Data NPWP, Cak Imin Sebut Pembentukan Angkatan Siber Sangat Mendesak

Cak Imin menilai kembali terjadinya peretasan data negara membuat kebutuhan adanya Angkatan Siber.

Baca Selengkapnya
Didesak Mundur Buntut Server PDN Dibobol Hacker, Ini Jawaban Menkominfo
Didesak Mundur Buntut Server PDN Dibobol Hacker, Ini Jawaban Menkominfo

Budi Arie akhirnya menjawab desakan agar mundur dari kursi Menkominfo.

Baca Selengkapnya
Implementasi Satu Data Indonesia Harus Diimbangi SDM yang Mumpuni
Implementasi Satu Data Indonesia Harus Diimbangi SDM yang Mumpuni

Pemerintah tengah membangun Pusat Data Nasional (PDN) demi integrasi data di Indonesia.

Baca Selengkapnya
PANDI Akan Kolaborasi Domain .id dengan Pengelola Domain Internet di Asia Pasifik
PANDI Akan Kolaborasi Domain .id dengan Pengelola Domain Internet di Asia Pasifik

PANDI berkomitmen bekerja sama dengan pengelola domain internet negara di Asia Pasifik di APTLD 84 Seoul, Korea Selatan.

Baca Selengkapnya
Website DPR Down Diduga Kena Hack, Ini Penjelasan Sekjen
Website DPR Down Diduga Kena Hack, Ini Penjelasan Sekjen

Pihak DPR sedang melakukan perbaikan agar website DPR bisa kembali diakses.

Baca Selengkapnya
Jalan Panjang Pembentukan INA DIGITAL dan Upaya Integrasi Layanan Publik Digital
Jalan Panjang Pembentukan INA DIGITAL dan Upaya Integrasi Layanan Publik Digital

INA DIGITAL memiliki tugas besar untuk memastikan kemudahan bagi masyarakat dengan menghadirkan layanan digital terpadu.

Baca Selengkapnya
BKN Tak Bakal Paksa PNS untuk Pindah ke Ibu Kota Nusantara
BKN Tak Bakal Paksa PNS untuk Pindah ke Ibu Kota Nusantara

Pemerintah tidak memaksa untuk pindah ke daerah pengabdian, tetapi PNS pun tidak boleh untuk menolak penugasan yang diberikan kepadanya.

Baca Selengkapnya