Telegram diblokir, muncul petisi online
Merdeka.com - Netizen mulai gerah dengan sikap pemerintah terutama saat regulator mengancam akan membabat platform online yang dituding menyebarkan konten-konten radikalisme.
Paling anyar, layanan aplikasi chat Telegram diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Tak sekadar menjadi trending topik di jagad media sosial Twitter, petisi online mendesak pemerintah membatalkan pemblokiran Telegram pun muncul.
Petisi yang digaungkan oleh Dodi IR diposting kemarin, Jumat (15/7). Berdasarkan pantauan Merdeka.com, saat ini petisi itu sudah lebih dari 11.000 netizen yang mendukung.
-
Siapa yang menggugat TikTok? Tujuh keluarga di Prancis telah mengajukan gugatan terhadap TikTok, raksasa media sosial, dengan tuduhan bahwa platform ini telah mengekspos anak-anak remaja kepada konten berbahaya.
-
Apa yang digugat dari TikTok? Keluarga-keluarga ini mengambil langkah hukum secara kolektif di pengadilan Crteil, dan Boutron-Marmion menyatakan bahwa ini merupakan kasus kelompok pertama di Eropa.
-
Apa yang dianggap netizen sebagai beban negara? Institute for Development of Economics and Finance (Indef) merilis hasil penelitian terbaru yang menyatakan 79 persen masyarakat di media sosial menganggap kenaikan utang pemerintah merupakan beban negara.
-
Dimana TikTok diblokir di perangkat pemerintah? Di Amerika Serikat, penggunaan TikTok di perangkat pemerintah federal telah diblokir dengan alasan keamanan siber.
-
Bagaimana reaksi netizen? Postingan ini bikin kehebohan di kalangan netizen, terutama di antara para penggemar dan rekan artis.
-
Kenapa pemerintah Indonesia meminta Apple blokir aplikasi Temu? Permintaan ini bertujuan untuk melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.
Dalam petisi tersebut, Dodi menuliskan, alangkah baiknya pemerintah menunjukkan upayanya dalam berkomunikasi dengan Telegram. Pasalnya, dia menganggap pihak layanan aplikasi chat itu pun aktif menanggapi laporan pemblokiran group pendukung terorisme.
"Laporan-laporan itu bahkan dilakukan proaktif oleh beberapa orang dari komunitas pengguna Telegram," tulisnya.
Langkah pemerintah ini, kata dia, tak jauh dari ibarat membakar lumbung padi yang ada tikusnya. Seharusnya pemerintah pun melakukan hal serupa dengan platform media lainnya seperti Facebook, WhatsApp, atau BBM. Masalahnya, di platform itu juga kerap terlihat konten-konten yang menebar kebencian.
"Bila Anda aktif di Facebook, Whatsapp, BBM, mungkin juga pernah melihat konten kebencian atau anti-NKRI dan sejenisnya yang melintas bebas dibagikan dan diteruskan ke khalayak luas," terang dia dalam petisinya.
Sementara, menurut Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel A. Pangerapan, pemblokiran Telegram lantaran banyak sekali kanal yang ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
"Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ungkap pria yang akrab disapa Semmy ini.
Terlebih dilanjutkannya, mereka dianggap tidak menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) untuk penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Budi mengatakan, sudah banyak bukti jika Telegram kerap mengizinkan konten judi online dalam aplikasinya.
Baca SelengkapnyaPlatform digital Telegram tidak kooperatif dalam penanganan judi online.
Baca SelengkapnyaKemkomdigi mengatakan telah memblokir saluran Telegram yang terafiliasi dengan judi online. Hal ini disampaikan melalui akun YouTube Kemkomdigi TV
Baca SelengkapnyaSelain platform sosial media, Menkominfo juga mengultimatum pihak Internet Service Provider (ISP) untuk aktif memberantas judi online.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.
Baca SelengkapnyaKominfo telah memblokir akun-akun yang terindikasi menyebar paham radikalisme.
Baca SelengkapnyaOtoritas Ukraina melarang penggunaan Telegram di kalangan militer dan orang-orang yang berkaitan dengan keamanan nasional.
Baca SelengkapnyaYasril juga berharap pada pemerintah melakukan promosi-promosi untuk kembali belanja di pasar.
Baca SelengkapnyaSAFEnet menilai revisi UU tersebut menjadi berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian.
Baca SelengkapnyaBahlil menegasakan TikTok sebenarnya hanya media sosial saja buka media untuk tempat orang berjualan.
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi melarang TikTok melakukan transaksi jual beli langsung.
Baca SelengkapnyaProses migrasi TikTok Shop ke Tokopedia membutuhkan waktu karena ada aspek teknis yang perlu diselaraskan.
Baca Selengkapnya