Tersandung paten, Apple terancam larangan impor perangkat ke Korea Selatan
Merdeka.com - Apple terancam mendapat larangan impor ke Korea Selatan. Hal itu dipicu gara-gara perusahaan besutan Steve Jobs ini berseteru dengan perusahaan bernama Korea Advanced Institute of Science and Technology (KAIST).
KAIST, seperti dilaporkan Phone Arena, Kamis (13/9), menyatakan bahwa paten mereka yang diberi nama FinFET telah dipakai Apple. FinFET sendiri merupakan teknologi prosesor.
Adapun, beberapa produk Apple yang terancam dilarang masuk Korea Selatan antara lain adalah iPhone 8, iPhone 8 Plus, iPhone X, dan beberapa model iPad.
-
Produk Apple apa yang mungkin dihentikan? Dengan dirilisnya perangkat baru yang lebih kuat ini, MacBook Pro saat ini yang dilengkapi dengan chip M3 mungkin akan dihentikan. Namun, Apple belum mengonfirmasi hal ini.
-
Kenapa penjualan iPhone 16 di Indonesia dilarang? Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag), telah memperketat peraturan mengenai penjualan iPhone 16 dan Google Pixel di platform e-commerce. Saat ini, penjualan kedua merek smartphone tersebut dilarang di Indonesia karena belum memenuhi ketentuan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
-
Siapa yang dilarang menggunakan iPhone? Sebelumnya, Pemerintah China secara resmi melarang para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di negara tersebut menggunakan iPhone dan perangkat merek asing lainnya untuk bekerja.
-
Apa yang dilakukan Apple untuk bisa jual produk di Indonesia? Untuk dapat memasarkan produknya di Indonesia, Apple melakukan hal yang berbeda dengan yang umumnya dilakukan dengan perusahaan smartphone lainnya. Alih-alih membangun pabrik di Indonesia, Apple justru melakukan investasi dalam bentuk lain di negara ini, yang terakhir senilai Rp 1,6 triliun, sebagai syarat pemenuhan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
-
Kenapa iPhone 8, 8 Plus, dan X cocok untuk dijual? Adapun beberapa model iPhone yang masih populer tapi tak dapat update iOS 17, sehingga cocok dijual atau tukar tambah adalah iPhone 8, iPhone 8 Plus dan iPhone X.
-
Denda apa yang Apple kena di Eropa? Menurut laporan yang dikutip dari Tech Times pada Selasa (22/10), Apple dikenai denda sebesar USD 17 miliar, yang setara dengan Rp 263,7 triliun, akibat berbagai investigasi yang dilakukan terhadap perusahaan tersebut.
Jika paten tersebut benar merupakan milik KAIST, hal ini tidak hanya akan mempengaruhi Apple tetapi hampir industri smartphone. Untuk itulah, Samsung yang merupakan kompetitorpun turut ada di sisi Apple.
Samsung menyebut, litigasi atas paten yang diklaim KAIST tidaklah valid.Kementerian Perdagangan, Industri, dan Energi Korea Selatan sangat memperhatikan yang terjadi di AS. Samsung pun disebut-sebut telah menyerahkan bukti kuat yang mendukung posisinya.
Kini, masalah paten ini tengah dalam investigasi lebih lanjut. Jika terbukti Apple telah melanggar paten milik KAIST, raksasa teknologi AS ini bakal menghadapi larangan impor perangkat ke Korea Selatan.
Selain itu, jika terbukti ada pelanggaran paten, Apple bakal diwajibkan membayar ganti rugi pada KAIST agar bisa terus menjual perangkatnya di Korea Selatan.
"Kami sedang menginvestigasi apakah Apple melanggar paten KIP, anak perusahaan dari KAIST," kata komisi perdagangan Korea yang ada di bawah kementerian.
"Target (yang akan dilarang) adalah iPhone 8, iPhone 8 Plus, iPhone X, iPad 9,7, iPad 10,5, dan iPad 12,9 inci yang diimpor dari Tiongkok dan Hong Kong," katanya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Luhut, Indonesia terbuka terhadap segala peluang penciptaan lapangan kerja baru.
Baca SelengkapnyaPemerintah Indonesia kerap kali melakukan kebijakan serampangan.
Baca SelengkapnyaMengingat, seri iPhone 16 yang saat ini telah masuk ke Indonesia terbatas untuk pemakaian pribadi para penumpang.
Baca SelengkapnyaPembatasan yang dilakukan pemerintah China memang belum diumumkan secara resmi, namun sudah menimbulkan kekhawatiran.
Baca SelengkapnyaPihak Apple berupaya menemui pejabat Kementerian Perindustrian demi iPhone 16 bisa terjual di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKementerian Perindustrian telah melarang penjualan smartphone Google Pixel, menyusul langkah serupa terhadap iPhone 16 Series.
Baca SelengkapnyaApple masih belum memenuhi persyaratan sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk produk iPhone 16 series.
Baca SelengkapnyaPemerintah bakal menegur pihak e-commerce yang masih ngeyel menjual iPhone seri 16 maupun Google Pixel.
Baca SelengkapnyaBeberapa pengguna iPhone harus gigit jari lantaran, iOS 17 yang bakal dirilis dalam waktu dekat, ternyata tak hadir dalam semua perangkat iPhone.
Baca SelengkapnyaSebelumnya China telah melarang para pejabatnya menggunakan iPhone. Alasannya keamanan siber.
Baca SelengkapnyaApple sejauh ini masih belum memenuhi persyaratan sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk produk iPhone 16 series.
Baca SelengkapnyaFaisol mengaku bahwa meskipun pihaknya sudah mendengar mengenai rencana investasi tersebut, namun komitmen pihak Apple dinilai masih kurang.
Baca Selengkapnya