Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tiga Kementerian urus TKDN, tapi beda wewenang

Tiga Kementerian urus TKDN, tapi beda wewenang Menkominfo Rudiantara. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Tiga Kementerian yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) baru saja melakukan kesepakatan untuk menandatangani Peraturan Menteri (Permen) tentang aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Sebelumnya, menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara penandatanganan aturan TKDN ini akan dilakukan paling lama Juni, namun baru awal Juli terlaksana. Terlepas dari itu, pasca ditandatangani aturan TKDN tersebut, maka tiap kementerian mulai bergerak cepat menerapkan kebijakan itu.

Dikatakan Rudiantara, wewenang masing-masing kementerian sesuai dengan bidangnya. Misalnya saja di mulai dari Kemkominfo yang memiliki wewenang membuat kebijakan. Kebijakan tersebut, tidak hanya dari sisi pelanggan, tapi juga dibuat dari sisi jaringan.

Orang lain juga bertanya?

"Kebijakan ini dua-duanya harus berjalan seimbang. Misalnya saja nih, TKDN efektif 1 Januari 2017, tapi juga kita jaringannya juga didorong. Nah, jaringan kan minggu depan kita mau launching yang 1800MHz di Indonesia Timur," ujar saat konferensi pers di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Jumat (03/07).

Kemudian, dirinya juga menjelaskan wewenang yang akan dilakukannya Kemendag, yakni mengatur perizinan impor dan peredarannya berdasarkan rekomendasi Kominfo. "Misalnya, Kemendag akan mengontrol dan mengatur perdagangan distribusinya. Dan itu berdasarkan dari Kemenperin," imbuhnya.

"Sementara, Kemenperin itu, juga akan menghitung dan mengukur sejauh mana komposisi TKDN," kata Chief RA.

(mdk/bbo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Daftar Jabatan Baru di Kantor Menkomdigi Meutya, Ada Dirjen Pengawasan Ruang Digital
Daftar Jabatan Baru di Kantor Menkomdigi Meutya, Ada Dirjen Pengawasan Ruang Digital

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengubah struktur organisasi mereka.

Baca Selengkapnya
Kemenkumham Dipecah Jadi Tiga Kementerian, Kantor Tetap Satu Kompleks
Kemenkumham Dipecah Jadi Tiga Kementerian, Kantor Tetap Satu Kompleks

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan semua kantor Kementerian Koordinator dan Kementerian teknis nantinya akan berada di satu kompleks.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Diteken Prabowo: Kemenkeu Tak Lagi di Bawah Kemenko Perekonomian, tapi Laporan Langsung ke Presiden
Aturan Baru Diteken Prabowo: Kemenkeu Tak Lagi di Bawah Kemenko Perekonomian, tapi Laporan Langsung ke Presiden

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
DPR Umumkan 13 Komisi dan Mitra Kerja, Ini Daftarnya
DPR Umumkan 13 Komisi dan Mitra Kerja, Ini Daftarnya

DPR mengumumkan 13 Komisi dan mitra kerja pemerintah.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Buka Suara Alasan Kemenkeu Tidak Lagi di Bawah Kemenko Perekonomian
Sri Mulyani Buka Suara Alasan Kemenkeu Tidak Lagi di Bawah Kemenko Perekonomian

Sri Mulyani menegaskan perubahan ini tidak mengurangi tingkat koordinasi antara Kementerian Keuangan dan kementerian lainnya.

Baca Selengkapnya