Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tik Tok bakal batasi usia minimum pengguna di Indonesia

Tik Tok bakal batasi usia minimum pengguna di Indonesia ilustrasi bowo tik tok. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Manajemen aplikasi Tik Tok baru saja bertemu dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara. Pertemuan tersebut membahas tentang peraturan yang harus ditaati oleh seluruh layanan platform, terutama terkait dengan konten-konten negatif.

Dalam pertemuan yang dilakukan kurang lebih 1 jam itu, manajemen Tik Tok juga mengaku akan merevisi aturan main tentang pembatasan usia bagi para penggunanya yang mendaftar ke layanannya.

Sejauh ini, hanya pengguna yang berusia 12 tahun diperbolehkan mendaftar. Itu merujuk pada negara-negara di luar Indonesia. Namun hal itu berbeda dengan di Indonesia. Maka itu, pihaknya melakukan perubahan usia pengguna.

Orang lain juga bertanya?

"Tik Tok terkenal sekali di banyak negara, dan kami berusaha untuk mematuhi peraturan lokal di negara tersebut, termasuk di Indonesia. Salah satunya dengan membatasi usia dari 12 tahun menjadi 16 tahun," ujar Senior Vice President Toutiao Zhen Liu ketika ditemui awak media setelah bertemu dengan Menkominfo di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta, Rabu (4/7), kemarin.

Selain membatasi usia minimal penggunanya, Tik Tok juga berkomitmen untuk membersihkan konten negatif di platformnya.

"Kami berkomitmen membersihkan konten negatif agar platform ini bisa terus tumbuh dan kami hadir di sini (Kemkominfo) udah menetapkan komitmen tersebut," ujarnya.

Perlu diketahui, Tik Tok merupakan salah satu platform milik perusahaan bernama Toutiao. Di Indonesia Toutiao juga memiliki platform lain, yakni layanan agregator berita Babe yang sudah memiliki kantor di Indonesia. Meski Babe sudah punya kantor di Indonesia, Toutiao tetap berencana membuat kantor di Indonesia.

"Kami sudah punya kantor di Indonesia kami juga punya produk di Indonesia, Babe. Kami berencana buka kantor khusus Tik Tok di Indonesia," katanya.

Tik Tok, menurut Liu, kini punya lebih dari 10 juta pengguna aktif di Indonesia. Oleh karenanya, perusahaan berkomitmen untuk mematuhi aturan pemerintah.

Sebelumnya, Menkominfo menyatakan bahwa aplikasi Tik Tok diblokir lantaran mengandung unsur konten negatif. Sehingga berdasarkan masukan dari pihak terkait, mengusulkan untuk aplikasi tersebut diblokir.

Secara pararel, Kemkominfo juga melakukan komunikasi dengan pihak aplikasi Tik Tok untuk meminta membersihkan seluruh konten negatif. Hal ini pun bila aplikasi Tik Tok ingin dibuka aksesnya seperti sedia kala.

"Kami sudah menghubungi Tik Tok untuk membersihkan kontennya. Pendekatannya kami lakukan seperti kepada Bigo yang telah membersihkan dan menjaga kontennya. Ada puluhan staf Bigo yang kerjanya membersihkan konten Bigo untuk Indonesia, maka Bigo kami buka lagi," jelas Rudiantara.

(mdk/ega)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jangan Pernah Lakukan Ini di TikTok, Bisa Diblokir Permanen
Jangan Pernah Lakukan Ini di TikTok, Bisa Diblokir Permanen

Jangan pernah macam-macam mengunggah konten soal ini di Tiktok jika tidak mau diblokir permanen.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Pastikan Platform X Taati Aturan Soal Konten Pornografi
Pemerintah Pastikan Platform X Taati Aturan Soal Konten Pornografi

Pemerintah kemudian berkomunikasi dengan perwakilan X tingkat Asia Pasifik.

Baca Selengkapnya
X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform
X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform

Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.

Baca Selengkapnya
TikTok Indonesia Janji Patuhi Aturan Pemerintah, Mendag: Kalau Masih Bader Kena Sanksi
TikTok Indonesia Janji Patuhi Aturan Pemerintah, Mendag: Kalau Masih Bader Kena Sanksi

Mendag bilang Tiktok Indonesia siap patuh pada peraturan tersebut.

Baca Selengkapnya
Soal Penolakan TikTok Jalankan Bisnis Media Sosial dan E-Commerce, Begini Respons Kominfo
Soal Penolakan TikTok Jalankan Bisnis Media Sosial dan E-Commerce, Begini Respons Kominfo

Setelah dilarangnya TikTok jalankan bisnis media sosial dan E-commerce oleh MenKopUKM, kini giliran respons Kominfo.

Baca Selengkapnya
Atur TikTok di Masa Transisi, Pemerintah Bisa Belajar dari Kebijakan AS
Atur TikTok di Masa Transisi, Pemerintah Bisa Belajar dari Kebijakan AS

DPR AS akan mengambil sikap terkait aturan yang memaksa Bytedance, menjual kepemilikan Tiktok kepada pemilik di luar China jika masih ingin beroperasi.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Bakal Tindak Tegas X jika Bolehkan Konten Pornografi Ditonton di Indonesia
Menkominfo Bakal Tindak Tegas X jika Bolehkan Konten Pornografi Ditonton di Indonesia

Konsekuensi serius bagi X jika nekat memperbolehkan konten pornografi beredar di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kemendag Minta TikTok Bereskan soal Aturan Main Transaksi di Medsos, Tenggat Waktunya 4 Bulan
Kemendag Minta TikTok Bereskan soal Aturan Main Transaksi di Medsos, Tenggat Waktunya 4 Bulan

Kementerian Perdagangan telah memanggil pihak Tokopedia dan TikTok Shop untuk mengikuti ketentuan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
TikTok Harus Penuhi Syarat Ini Jika Mau Buka TikTok Shop Lagi di Indonesia
TikTok Harus Penuhi Syarat Ini Jika Mau Buka TikTok Shop Lagi di Indonesia

Menkop Teten dijadwalkan bertemu dengan CEO TikTok Shou Zi Chew.

Baca Selengkapnya
Teten Sebut Banyak Negara ASEAN Batasi TikTok Demi Keamanan Data, Sampai Bentuk Gugus Tugas
Teten Sebut Banyak Negara ASEAN Batasi TikTok Demi Keamanan Data, Sampai Bentuk Gugus Tugas

Beberapa negara di Asia Tenggara mulai menyorot gaya berbisnis TikTok.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Ancam Blokir Bigo Live, Disebut Banyak Konten Judi dan Pornografi
Menkominfo Ancam Blokir Bigo Live, Disebut Banyak Konten Judi dan Pornografi

Hasil patroli siber mulai 15 hingga 18 Agustus 2024, terdapat 32 akun yang terkait konten pornografi di aplikasi Bigo Live.

Baca Selengkapnya