Tik Tok bakal batasi usia minimum pengguna di Indonesia
Merdeka.com - Manajemen aplikasi Tik Tok baru saja bertemu dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara. Pertemuan tersebut membahas tentang peraturan yang harus ditaati oleh seluruh layanan platform, terutama terkait dengan konten-konten negatif.
Dalam pertemuan yang dilakukan kurang lebih 1 jam itu, manajemen Tik Tok juga mengaku akan merevisi aturan main tentang pembatasan usia bagi para penggunanya yang mendaftar ke layanannya.
Sejauh ini, hanya pengguna yang berusia 12 tahun diperbolehkan mendaftar. Itu merujuk pada negara-negara di luar Indonesia. Namun hal itu berbeda dengan di Indonesia. Maka itu, pihaknya melakukan perubahan usia pengguna.
-
Bagaimana orang tua bisa mengatur penggunaan TikTok anak? Fitur ini memberikan lebih banyak kendali kepada orang tua untuk memastikan bahwa anak-anak menggunakan TikTok dengan cara yang aman dan sesuai dengan usia mereka.
-
Apa yang diminta dari TikTok? TikTok, aplikasi berbagi video yang saat ini menjadi yang terpopuler di dunia, diminta untuk menghentikan operasionalnya di Kanada.
-
Siapa yang terancam diblokir Kominfo? Dari enam Online Travel Agent (OTA) yang terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kabar terbarunya sudah ada tiga penyelenggara sistem elektronik (PSE) asing yang telah mendaftar.
-
Kenapa pemerintah Indonesia meminta Apple blokir aplikasi Temu? Permintaan ini bertujuan untuk melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.
-
Kenapa penting bagi orang tua untuk mengontrol konten TikTok anak? Dengan begitu banyaknya konten yang tersedia, penting bagi orang tua untuk memiliki kontrol terhadap apa yang dapat dilihat oleh anak-anak mereka di TikTok.
-
Apa yang digugat dari TikTok? Keluarga-keluarga ini mengambil langkah hukum secara kolektif di pengadilan Crteil, dan Boutron-Marmion menyatakan bahwa ini merupakan kasus kelompok pertama di Eropa.
"Tik Tok terkenal sekali di banyak negara, dan kami berusaha untuk mematuhi peraturan lokal di negara tersebut, termasuk di Indonesia. Salah satunya dengan membatasi usia dari 12 tahun menjadi 16 tahun," ujar Senior Vice President Toutiao Zhen Liu ketika ditemui awak media setelah bertemu dengan Menkominfo di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta, Rabu (4/7), kemarin.
Selain membatasi usia minimal penggunanya, Tik Tok juga berkomitmen untuk membersihkan konten negatif di platformnya.
"Kami berkomitmen membersihkan konten negatif agar platform ini bisa terus tumbuh dan kami hadir di sini (Kemkominfo) udah menetapkan komitmen tersebut," ujarnya.
Perlu diketahui, Tik Tok merupakan salah satu platform milik perusahaan bernama Toutiao. Di Indonesia Toutiao juga memiliki platform lain, yakni layanan agregator berita Babe yang sudah memiliki kantor di Indonesia. Meski Babe sudah punya kantor di Indonesia, Toutiao tetap berencana membuat kantor di Indonesia.
"Kami sudah punya kantor di Indonesia kami juga punya produk di Indonesia, Babe. Kami berencana buka kantor khusus Tik Tok di Indonesia," katanya.
Tik Tok, menurut Liu, kini punya lebih dari 10 juta pengguna aktif di Indonesia. Oleh karenanya, perusahaan berkomitmen untuk mematuhi aturan pemerintah.
Sebelumnya, Menkominfo menyatakan bahwa aplikasi Tik Tok diblokir lantaran mengandung unsur konten negatif. Sehingga berdasarkan masukan dari pihak terkait, mengusulkan untuk aplikasi tersebut diblokir.
Secara pararel, Kemkominfo juga melakukan komunikasi dengan pihak aplikasi Tik Tok untuk meminta membersihkan seluruh konten negatif. Hal ini pun bila aplikasi Tik Tok ingin dibuka aksesnya seperti sedia kala.
"Kami sudah menghubungi Tik Tok untuk membersihkan kontennya. Pendekatannya kami lakukan seperti kepada Bigo yang telah membersihkan dan menjaga kontennya. Ada puluhan staf Bigo yang kerjanya membersihkan konten Bigo untuk Indonesia, maka Bigo kami buka lagi," jelas Rudiantara.
(mdk/ega)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah kemudian berkomunikasi dengan perwakilan X tingkat Asia Pasifik.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.
Baca SelengkapnyaMendag bilang Tiktok Indonesia siap patuh pada peraturan tersebut.
Baca SelengkapnyaSetelah dilarangnya TikTok jalankan bisnis media sosial dan E-commerce oleh MenKopUKM, kini giliran respons Kominfo.
Baca SelengkapnyaDPR AS akan mengambil sikap terkait aturan yang memaksa Bytedance, menjual kepemilikan Tiktok kepada pemilik di luar China jika masih ingin beroperasi.
Baca SelengkapnyaKonsekuensi serius bagi X jika nekat memperbolehkan konten pornografi beredar di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKementerian Perdagangan telah memanggil pihak Tokopedia dan TikTok Shop untuk mengikuti ketentuan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaMenkop Teten dijadwalkan bertemu dengan CEO TikTok Shou Zi Chew.
Baca SelengkapnyaBeberapa negara di Asia Tenggara mulai menyorot gaya berbisnis TikTok.
Baca SelengkapnyaHasil patroli siber mulai 15 hingga 18 Agustus 2024, terdapat 32 akun yang terkait konten pornografi di aplikasi Bigo Live.
Baca SelengkapnyaFitur TikTok Shop sudah tidak bisa diakses alias sudah tidak terpampang produk-produk yang dijual di TikTok Shop.
Baca Selengkapnya