Tipu-tipu lewat SMS sekarang bisa dilacak dan dikenai sanksi
Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah mengeluarkan aturan mengenai ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi, baik pasca bayar maupun pra bayar diatur dalam Peraturan Menteri nomor 23/M.Kominfo/10/2005 tentang registrasi terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Aturan ini, selain untuk menertibkan pelanggan jasa telekomunikasi, juga meminimalisir bentuk-bentuk penipuan yang sering didapatkan oleh para pengguna melalui SMS.
Biasanya penipuan tersebut berupa penawaran produk atau jasa yang tak dikehendaki oleh si penerima pesan. Dengan penerapan tersebut, pengirim SMS Spam dapat ditelusuri dan diketahui identitasnya sehingga bisa dikenakan sanksi.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Kenapa penipuan terjadi? 'Kelalaian adalah pemilik data Ataupun korban biasanya itu lengah dengan hal seperti ini. Contohnya seperti ini, maka kelalaian itu juga menyebabkan terjadinya suatu kejahatan cyber karena kelalaian kita sendiri kita tidak wearnes,' ujarnya.
-
Apa saja jenis penipuan yang dilakukan? Dalam makalah penelitian ini, peneliti mengkaji berbagai jenis penipuan, termasuk transfer bank, pencurian kartu hadiah, transfer kripto, serta pencurian kredensial akun media sosial atau Gmail.
-
Bagaimana cara penipuan online dilakukan? Penipuan online juga nggak kalah canggih. Saya pernah dapet email dari pangeran Nigeria. Katanya mau bagi warisan 10 juta dolar. Saya mikir, 'Wah, lumayan nih, bisa buat modal nikah.' Tapi habis itu saya sadar, 'Emang kenapa juga pangeran Nigeria kenal saya?'
-
Siapa yang bertanggung jawab atas telekomunikasi Indonesia? Dua orang yang bertanggung jawab atas kondisi telekomunikasi Indonesia, yaitu Mayjen TNI Soehardjono (dirjen pos dan telekomunikasi) serta Ir Sutanggar Tengker Yahya (direktur telekomunikasi di ditjen pos dan telekomunikasi yang juga mantan dirut PN Telekomunikasi Indonesia), menyadari pentingnya menggunakan satelit untuk menyambungkan komunikasi di wilayah nusantara yang begitu luas dan terpisah jarak begitu jauh.
-
Bagaimana cara mendeteksi penipuan? BSI mengingatkan bahwa modus kejahatan online perbankan atau kejahatan dunia siber (cyber crime) telah masuk ke berbagai kanal komunikasi, salah satunya melalui pesan WhatsApp.
"Jadi intinya, karena sekarang ini orang udah terbiasa melakukan registrasi sembarang, maka berdampak kepada mereka yang berniat jahat merasa cuek karena tidak diketahui identitasnya. Tapi nanti, kalau dia beli kartu baru, dia gak bisa registrasi sendiri. Harus melalui outlet resmi," ujar anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi Kresna seusai acara konferensi pers mengenai hal itu di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Selasa (15/12).
Menurutnya, nantinya bagi pelanggan yang terbukti melakukan penipuan bisa dipidanakan.
"Pada saat dia misalnya melakukan dan ditemukan menipu, ya kan bisa larinya ke pidana. Itu di luar ranahnya telko ya. Itu udah ranah apa yang dilakukan kejahatan di situ. Cuman dia melakukan dengan menggunakan fasilitas telekomunikasi untuk berbuat seperti itu kan," kata dia.
(mdk/bbo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan hanya memakai lima nomor resmi untuk mengirimkan surat tilang.
Baca SelengkapnyaMenurut Menkominfo, modus baru itu membuat proses pelacakan menjadi lebih sulit.
Baca SelengkapnyaPemerintah Ungkap Ada Modus Baru Judi Online yang Sulit Dilacak, Pejudi Deposit Lewat Pulsa Seluler
Baca SelengkapnyaBukan hal yang mustahil bila spam SMS, telepon, maupun WA bisa diblokir pakai AI.
Baca SelengkapnyaDirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak bicara pentingnya meningkatkan kemampuan literasi digital agar terhindar dari penipuan online.
Baca SelengkapnyaSalah satu nasabah tabungan di Kota Malang, Jawa Timur harus kehilangan saldo di rekeningnya hingga Rp1,4 miliar.
Baca SelengkapnyaKominfo tidak menoleransi segala bentuk kejahatan siber, termasuk pencurian data pribadi.
Baca SelengkapnyaUji coba penerapan surat tilang dikirim melalui aplikasi WhatsApp ini menggunakan lima nomor khusus.
Baca SelengkapnyaDua orang oknum karyawan salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang telekomunikasi pun ditangkap.
Baca SelengkapnyaPengiriman surat tilang lewat sms atau WA ini dinilai lebih efektif ketimbang via kantor pos
Baca SelengkapnyaKejadian berawal dari korban yang mendapatkan informasi penyedia layanan seksual dari aplikasi Telegram.
Baca SelengkapnyaPelaku mampu mengubah alamat sejumlah kantor bank hingga kantor pinjaman online.
Baca Selengkapnya