Tipu-tipu lewat SMS sekarang bisa dilacak dan dikenai sanksi
Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah mengeluarkan aturan mengenai ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi, baik pasca bayar maupun pra bayar diatur dalam Peraturan Menteri nomor 23/M.Kominfo/10/2005 tentang registrasi terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Aturan ini, selain untuk menertibkan pelanggan jasa telekomunikasi, juga meminimalisir bentuk-bentuk penipuan yang sering didapatkan oleh para pengguna melalui SMS.
Biasanya penipuan tersebut berupa penawaran produk atau jasa yang tak dikehendaki oleh si penerima pesan. Dengan penerapan tersebut, pengirim SMS Spam dapat ditelusuri dan diketahui identitasnya sehingga bisa dikenakan sanksi.
-
Apa syarat baru buat SIM? Pemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas telekomunikasi Indonesia? Dua orang yang bertanggung jawab atas kondisi telekomunikasi Indonesia, yaitu Mayjen TNI Soehardjono (dirjen pos dan telekomunikasi) serta Ir Sutanggar Tengker Yahya (direktur telekomunikasi di ditjen pos dan telekomunikasi yang juga mantan dirut PN Telekomunikasi Indonesia), menyadari pentingnya menggunakan satelit untuk menyambungkan komunikasi di wilayah nusantara yang begitu luas dan terpisah jarak begitu jauh.
-
Kode telepon apa yang dimiliki Indonesia? Indonesia sendiri memiliki kode IDD dengan angka +62.
-
Bagaimana cara mendaftar SIM secara online? Langkah awal untuk mendaftar SIM secara online adalah dengan mengunjungi aplikasi atau situs resmi Korlantas Polri. Anda dapat mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri yang bisa ditemukan di Google Play Store atau App Store untuk melakukan pendaftaran.
-
Bagaimana cara OTA asing mendaftar? Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo, mengatakan, pihaknya memberi waktu maksimal lima hari semenjak pengiriman surat kepada para OTA untuk segera melakukan registrasi atau, jika tidak, layanan mereka akan diblokir di Indonesia.
-
Apa saja yang mendorong pertumbuhan industri telekomunikasi di Indonesia? Program utama 'Peta Jalan Indonesia Digital 2022-2024' menjadi bukti nyata. Saat ini, Indonesia memiliki lebih dari 100 ribu menara BTS yang tersebar di seluruh negeri, yang memberikan akses internet ke lebih dari 94% kota di Indonesia.
"Jadi intinya, karena sekarang ini orang udah terbiasa melakukan registrasi sembarang, maka berdampak kepada mereka yang berniat jahat merasa cuek karena tidak diketahui identitasnya. Tapi nanti, kalau dia beli kartu baru, dia gak bisa registrasi sendiri. Harus melalui outlet resmi," ujar anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi Kresna seusai acara konferensi pers mengenai hal itu di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Selasa (15/12).
Menurutnya, nantinya bagi pelanggan yang terbukti melakukan penipuan bisa dipidanakan.
"Pada saat dia misalnya melakukan dan ditemukan menipu, ya kan bisa larinya ke pidana. Itu di luar ranahnya telko ya. Itu udah ranah apa yang dilakukan kejahatan di situ. Cuman dia melakukan dengan menggunakan fasilitas telekomunikasi untuk berbuat seperti itu kan," kata dia.
(mdk/bbo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan hanya memakai lima nomor resmi untuk mengirimkan surat tilang.
Baca SelengkapnyaMenurut Menkominfo, modus baru itu membuat proses pelacakan menjadi lebih sulit.
Baca SelengkapnyaPemerintah Ungkap Ada Modus Baru Judi Online yang Sulit Dilacak, Pejudi Deposit Lewat Pulsa Seluler
Baca SelengkapnyaBukan hal yang mustahil bila spam SMS, telepon, maupun WA bisa diblokir pakai AI.
Baca SelengkapnyaDirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak bicara pentingnya meningkatkan kemampuan literasi digital agar terhindar dari penipuan online.
Baca SelengkapnyaSalah satu nasabah tabungan di Kota Malang, Jawa Timur harus kehilangan saldo di rekeningnya hingga Rp1,4 miliar.
Baca SelengkapnyaKominfo tidak menoleransi segala bentuk kejahatan siber, termasuk pencurian data pribadi.
Baca SelengkapnyaUji coba penerapan surat tilang dikirim melalui aplikasi WhatsApp ini menggunakan lima nomor khusus.
Baca SelengkapnyaDua orang oknum karyawan salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang telekomunikasi pun ditangkap.
Baca SelengkapnyaPengiriman surat tilang lewat sms atau WA ini dinilai lebih efektif ketimbang via kantor pos
Baca SelengkapnyaKejadian berawal dari korban yang mendapatkan informasi penyedia layanan seksual dari aplikasi Telegram.
Baca SelengkapnyaPelaku mampu mengubah alamat sejumlah kantor bank hingga kantor pinjaman online.
Baca Selengkapnya