Tok! Badan Siber Nasional resmi ketok palu
Merdeka.com - Barangkali kejadian ransomware WannaCry yang terjadi beberapa waktu lalu, menjadi titik balik lahirnya payung lembaga untuk seluruh hal yang berkaitan dengan dunia siber. Ya, apalagi kalau bukan Badan Siber Nasional.
Pemerintah telah mengetok palu Peraturan Presiden (Perpres) untuk terbentuknya Badan Siber dan Sandi Negara. Perpres dengan nomor 53 tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) ini, bertujuan terselenggaranya kebijakan dan program pemerintah di bidang keamanan siber.
“BSSN mempunyai tugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber,” bunyi Perpres itu.
-
Ransomware itu apa? Ransomware adalah salah satu jenis malicious software atau malware yang dapat menyebabkan penyebaran atau malah pemblokiran akses data milik korban.
-
Kapan serangan ransomware terjadi? Serangan terhadap server PDNS 2 pada 20 Juni 2024 itu mengakibatkan beberapa layanan publik terhambat.
-
Siapa yang terlibat dalam penanganan insiden ransomware? Ini mencakup penyusunan tim lintas divisi yang terdiri dari berbagai fungsi dalam organisasi, seperti TI, hukum, hubungan masyarakat, dan manajemen risiko.
-
Apa yang dilakukan setelah serangan ransomware? Langkah pertama yang harus dilakukan saat terjadi kebocoran data adalah mengendalikan penyebarannya. Perlu dilakukan isolasi terhadap sistem yang terpengaruh dari jaringan untuk mencegah penyebaran malware atau Unauthorized Acces yang lebih buruk.
-
Apa itu Cyber Security? Mengutip dari beragam sumber, cyber security adalah sebuah sistem atau cara yang bertujuan melindungi komputer, jaringan, sistem, dan data dari akses yang tidak sah. Sederhananya, terserang hacker.
-
Apa yang menjadi tanggung jawab semua pihak terkait ransomware? Ini kan semua menjadi tanggung jawab kita lah untuk segera memulihkan, tegas Budi.
Dalam Perpres itu disebutkan, BSSN adalah lembaga pemerintah non kementerian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintah di bidang politik, hukum, dan keamanan. Hal ini menegaskan pula bila BSSN dipimpin oleh Kepala.
Adapun tugas dari BSSN ini dalam pasal 3 adalah sebagai berikut:
a. Penyusunan kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi ecommerce, persandian, penapisan, diplomasi siber, pusat manajemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber.
b. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi ecommerce, persandian, penapisan, diplomasi siber, pusat manajemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber.
c. Pemantauan dan evaluasi kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi e-commerce, persandian, penapisan, diplomasi siber, pusat manqjemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber.
d. Pengoordinasian kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BSSN dan sebagai wadah koordinasi bagi semua pemangku kepentingan.
e. Pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BSSN.
f. Pengawasan atas pelaksanaan tugas BSSN
g. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantive kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN.
h. Pelaksanaan kerjasama nasional, regional, dan internasional dalam urusan keamanan siber.
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengidentifikasi bahwa ada kemungkinan laman tersebut telah diretas
Baca SelengkapnyaIndonesia geger, karena server Pusat Data Nasional (PDN) diretas ransomware dan pemerintah menyatakan hanya pasrah.
Baca SelengkapnyaHari Persandian Nasional adalah peringatan yang diadakan setiap tanggal 4 April di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSerangan siber ransomware terhadap Pusat Data Nasional (PDN) membuat layanan di sejumlah instansi publik menjadi terganggu, termasuk imigrasi.
Baca SelengkapnyaMenkominfo, Budi Arie mengungkapkan, sejumlah dampak dari serangan peretas ini kepada pusat data nasional
Baca SelengkapnyaHampir sepertiga insiden serangan siber didominasi oleh ransomware.
Baca SelengkapnyaBelanja anggaran Kominfo mencakup pemeliharaan dan operasional BTS 4G Rp1,6 triliun.
Baca SelengkapnyaBSSN mencatat, dari 160 juta anomali malware, sebanyak 966.533 terindikasi ransomware menyerang sektor keuangan.
Baca SelengkapnyaBudi Arie lalu mencontohkan bahwa Singapura menjadi salah satu dari beberapa negara di dunia yang mempunyai angkatan siber.
Baca SelengkapnyaBadan Siber dan Sandi Negara (BSSN) berkomitmen untuk menjaga ruang digital Indonesia tetap aman. Sejumlah cara dilakukan, termasuk pertukaran informasi.
Baca SelengkapnyaMenteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, memaparkan kronologi serangan siber yang melanda Pusat Data Nasional.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam menegaskan sedang melakukan mitigasi untuk mengantisipasi dampak lanjutan pasca kebocoran data tersebut.
Baca Selengkapnya