Turunnya tarif interkoneksi tak selalu rugikan operator
Merdeka.com - Pemerintah telah menetapkan penurunan tarif interkoneksi rata-rata sebesar 26 persen untuk 18 skema panggilan. Penetapan penurunan tarif interkoneksi itu, membuat kekhawatiran bagi operator selular kehilangan pendapatannya.
Namun menurut Analis ICT Ibrahim Kholilul Rohman beranggapan, penurunan tarif interkoneksi pada dasarnya tak serta merta merugikan operator selular. Bahkan dikatakannya, bisa menguntungkan dalam jangka panjang.
Anggapan Doktor lulusan Chalmers University of Technology ini, terjadi juga di negara-negara berkembang seperti Afrika Selatan, Namibia, bahkan negara maju seperti Eropa. Dia beralasan, pasar Indonesia itu elastis dan banyak pengguna yang masih sensitif soal harga, sehingga penurunan biaya akan mendorong pengunaan telepon.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas telekomunikasi Indonesia? Dua orang yang bertanggung jawab atas kondisi telekomunikasi Indonesia, yaitu Mayjen TNI Soehardjono (dirjen pos dan telekomunikasi) serta Ir Sutanggar Tengker Yahya (direktur telekomunikasi di ditjen pos dan telekomunikasi yang juga mantan dirut PN Telekomunikasi Indonesia), menyadari pentingnya menggunakan satelit untuk menyambungkan komunikasi di wilayah nusantara yang begitu luas dan terpisah jarak begitu jauh.
-
Siapa saja yang terlibat dalam negosiasi? Pihak-pihak tersebut bisa berupa individu, kelompok, organisasi, atau negara.
-
Kenapa biaya variabel penting untuk bisnis? Dalam aktivitas bisnis, biaya variabel adalah biaya yang harus benar-benar diperhitungkan sebab biaya ini digunakan untuk mengetahui pemasukan dan pengeluaran yang sehat.
-
Siapa yang mengatur biaya plat nomor cantik? Pemerintah telah mengatur peraturan untuk Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang mana pada Pasal 1 ayat 1 huruf l tertulis: “Jenis penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi penerimaan Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan,“
-
Siapa saja yang terlibat dalam komunikasi? Pengirim pesan adalah orang atau entitas yang mengirimkan pesan, sedangkan penerima pesan adalah orang atau entitas yang menerima pesan.
"Ini berdasarkan penghitungan, kalau penurunan tarif 1 persen, bisa jadi ada kenaikan net usage sampai dengan 40 persen," ujarnya saat acara diskusi bersama awak media di kawasan SCBD, Jakarta, Senin (15/08).
Sementara, penurunan pendapatan biaya interkoneksi bakalan diimbangi juga dengan turunnya beban interkoneksi yang harus dibayarkan. Pasalnya, yang dibutuhkan untuk membayar beban interkoneksi akan lebih rendah. Operator pun tak perlu khawatir dengan penurunan tarif off-net.
"Kalau ada operator yang masih meributkan soal interkoneksi, bisa dibilang ketinggalan zaman. Namun, yang lebih penting adalah soal layanan," ujarnya.
Sejatinya, perhitungan biaya interkoneksi ditetapkan atas masukan dari para pemangku kepentingan dan konsultasi publik demi menyempurnakan regulasi tarif interkoneksi.
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Industri halo-halo sedang tidak baik-baik saja. Pemerintah harus hadir dengan terobosan regulasi.
Baca SelengkapnyaPolemik mahalnya tiket pesawat domestik Indonesia masih menjadi topik hangat publik.
Baca SelengkapnyaPenumpang KRL Jabodetabek tidak terpengaruh terhadap kenaikan tarif terutama pada kelompok masyarakat mampu.
Baca SelengkapnyaPemerintah terlalu memberatkan keuangan perusahaan telekomunikasi dengan biaya penggunaan frekuensi yang semakin naik.
Baca SelengkapnyaBeban operator seluler selama ini sungguh berat. Tidak hanya bisnisnya saja, namun 'upeti' yang mesti dibayarkan ke pemerintah pun makin bengkak.
Baca SelengkapnyaKondisi operator seluler di Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja.
Baca SelengkapnyaBiaya penerbangan domestik jauh lebih mahal dibandingkan dengan biaya penerbangan internasional atau ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaRencana subsisi KRL Jabodetabek berbasis NIK tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
Baca SelengkapnyaTarif adjustment listrik merupakan ketentuan tarif listrik bagi pelanggan non subsidi yang dievaluasi setiap tiga bulan secara berkala.
Baca Selengkapnya