Uji publik PP telekomunikasi harusnya dilakukan lebih dari seminggu
Merdeka.com - Sekjen Pusat Kajian Kebijkan dan Regulasi Telekomunikasi ITB, Ridwan Effendi berpendapat bahwa revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 52 dan 53 tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit yang tengah dilakukan uji publik, idealnya dilakukan lebih dari seminggu.
Terlebih, kata dia, untuk revisi PP yang menyedot perhatian publik saat ini, waktu seminggu untuk melakukan uji publik dirasa kurang tepat. Namun, pihak pemerintah memberikan waktu uji publik sejak tanggal 14 sampai dengan 20 November 2016.
"Kalau level peraturan Menteri saja bisa dua minggu, harusnya untuk level Peraturan Pemerintah, idealnya sebulan," ujarnya melalui pesan singkat, Sabtu (19/11).
-
Kapan tes dilakukan? Melansir dari NewScientist, Jumat (22/11), beberapa tes itu dilakukan di Bumi, sekali sebelum misi dan dua kali setelahnya. Sementara sisanya, dilakukan selama mereka berada di ISS, baik di awal maupun akhir misi.
-
Bagaimana masa kerja PPS dapat diperpanjang? Namun, jika terjadi situasi seperti pemungutan dan perhitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan dan Pemilihan susulan atau Peemilihan lanjutan, maka masa kerja PPS diperpanjang sesuai kebutuhan.
-
Kenapa pakai test pack harus tepat waktu? Melakukan tes terlalu dini bisa memberikan hasil negatif palsu karena kadar hCG belum cukup tinggi untuk terdeteksi.
-
Mengapa masa kerja PPS Pilkada 2024 bisa diperpanjang? Namun, jika terjadi situasi khusus seperti pemungutan dan penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, maka masa kerja PPS bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
-
Kapan uji coba aturan baru SIM? Mulai 1 Juli 2024, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan Uji coba aturan baru pembuatan dan perpanjangan Surat izin Mengemudi (SIM).
-
Mengapa waktu penggunaan tespek penting? Waktu penggunaan yang tidak tepat dapat menghasilkan hasil yang tidak akurat.
Ridwan pun menyarankan agar masyarakat benar-benar dapat memanfaatkan waktu tersebut sebaik-baiknya untuk memberikan masukan dan pendapat terhadap revisi kedua PP tersebut. Meski begitu, Ridwan mengakui dalam revisi kedua PP tersebut ada pasal yang memberikan manfaat bagi industri telekomunikasi dan masyarakat.
Seperti salah satu adalah kewajiban bagi operator untuk mendahulukan kepentingan umum dan masyarakat ketika ada bahaya atau terjadi bencana alam. Namun ada juga yang dianggapnya sebaliknya. Hal itu dirinya tunjukan dalam PP 53 di mana dalam PP tersebut diwajibkan untuk berbagi jaringan atau network sharing antar penyelenggara jaringan telekomunikasi.
Terkait waktu uji publik, pendapat Ridwan senada dengan komisioner Ombudsman, Alamsyah Saragih.
"Inisiatif ini baik, dan memang seharusnya begitu. Namun waktunya terlalu singkat untuk sebuah peraturan yang berdampak luas danberjangka waktu panjang. Khawatirnya dianggap sekedar formalitas nanti," kata Alamsyah.
Menurutnya, jika ada masukan yang diberikan oleh publik, Kemkominfo perlu untuk bisa mengakomodir itu dengan baik. Semua alasan yang masuk perlu untuk dikompilasi dan dijelaskan mengapa diterima dan tidak.
"Memang tak ada ketentuan yang baku soal waktu, tapi mungkin baik jika diberikan waktu 14 hari kerja. Tetapi, ada yang juga cukup penting selain waktu, semua masukan dikompilasi dan dijelaskan mana yang diterima, baik sebagaian atau seluruhnya, dan mana yang tidak berikut alasan mengapa diterima dan mengapa tidak. Ini standar universal dalam uji publik," terangnya.
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penerapan uji coba pembagian jam kerja akan dimulai di internal Pemprov DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaBanyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaBappilu PPP telah membahas terkait pendaftaran Capres Cawapres dimajukan tersebut.
Baca SelengkapnyaUji coba operasional terbatas akan segera dilakukan kembali ketika hasilnya sudah seperti yang diharapkan.
Baca Selengkapnya