UKM bisa coba platform buat kontrak online
Merdeka.com - Pelaku usaha UKM biasanya kurang melek hukum. Terutama saat melindungi bisnis mereka dengan perjanjian kontrak. Pada dasarnya bukan hanya itu saja, tetapi mahalnya jasa hukum dan cenderung sulit diakses. Buatkontrak.com mencoba menjembatani persoalan itu.
"Selain itu, pengalaman pribadi tak bisa dilepaskan karena bisnis UKM Ayah saya pernah tertipu soal kontrak. Maka, kami ingin juga melindungi bisnis UKM dengan kontrak yang terjangkau," ungkap Rieke Caroline, Founder dan Managing Partner buatkontrak.com di Gedung Kemenkop dan UKM, Jakarta, Rabu (8/2).
Dikatakannya, dari sisi harga yang ditawarkan buatkontrak.com pun terjangkau. Sebagai contoh, harga pembuatan kontrak atau perjanjian dengan maksimal 10 halaman berbahasa Indonesia dihargai Rp 1 juta. Sementara jika menggunakan bahasa Inggris, harga Rp 2 juta.
-
Apa itu UMKM? UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai jenis usaha kecil yang dijalankan oleh individu atau kelompok dengan modal terbatas, tetapi memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara.
-
Bagaimana UMKM bisa berkembang lewat e-commerce? Dirinya kembali menambahkan, bahwa UMKM lokal akan bisa lebih berkembang melalui e-commerce.'Kamu semua bisa jualan bahkan sampai ke luar negeri, semuanya ada lengkap kan? Kaya mas Ardi ini sampai diajarin buka toko dan pakai fitur-fitur di Kampus Shopee, jadi omset bisa tambah banyak,' tambah Zulkifli Hasan.
-
Dimana UMKM bisa mendapatkan akses ke data bisnis terkini? Bukan itu saja, para penjual baru juga akan mendapatkan akses ke berbagai data bisnis dan wawasan terkini yang sudah tersedia di dasbor khusus penjual Seller Center.
-
Apa yang diminta Kemenkumham terkait kemudahan berbisnis? 'Negara Asia Afrika harus menjamin kemudahan berbisnis. Ini tentu akan menarik minat investor asing,' kata Yasonna dalam kata sambutan di acara Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) 2023 di Bali, Selasa (17/10) yang dibacakan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo R Muzhar.
-
Siapa yang ajak UMKM go digital? Untuk itu, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mengajak pelaku UMKM untuk masuk ke dalam ekosistem digital.
-
Bagaimana UMKM bisa menarik konsumen di marketplace? “Berikutnya adalah bagaimana menampilkan produk jualan mereka agar tampak menarik di marketplace, tak sekedar memajang gambar semata. Mereka juga harus cepat menjawab pertanyaan calon konsumen. Jika lamban, maka konsumen dengan mudah beralih ke toko online lainnya,“ ujar Budi.
"Legal tech bisa membuat cost jauh lebih terjangkau. Jadi tidak perlu tatap muka antara UKM dengan lawyer," terang dia.
Sejauh ini, pihaknya telah memiliki hampir seratus lawyer yang bergabung dan merupakan hasil kurasi. Diklaim mereka, para lawyer ini biasanya memiliki tarif ratusan USD per jam dan pembuatan satu kontrak bisa memakan sekurangnya dua digit juta rupiah. Artinya para lawyer yang akan membantu telah memiliki pengalaman, bukan dari lulusan baru.
Sementara itu, sepanjang kurang lebih 10 bulan berjalan, pihaknya telah memiliki ribuan user. Dari ribuan user itu, buatkontrak.com telah melayani ratusan UKM. Untuk satu lawyer, rata-rata mampu merampungkan ratusan kontrak dalam sebulan.
Terlepas dari itu, bagaimanapun buatkontrak.com merupakan sebuah bisnis yang membantu UKM untuk membuat kontrak. Mereka mengumpulkan para lawyer untuk membantu UKM. Maka tetap ada pendapatan bagi para lawyer dan buatkontrak.com sendiri. Mekanismenya yakni berbagi pendapatan.
"Tetapi lawyer lebih banyak. Konsepnya hampir sama dengan model Go-Jek dan Airbnb," ujarnya.
Dia pun mengatakan selama berjalannya buatkontrak.com, investasi yang dilakukam masih menggunakan dana pribadi. Sayangnya, Rieke tak menyebutkan jumlah investasi yang digelontorkan.
"Kami belum ada funding dari pihak investor," tutur dia.
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adanya pelaku UMKM yang mengajukan pinjaman melalui Fintech lending, disebabkan mereka yang selama ini belum dapat mengakses industri perbankan.
Baca SelengkapnyaKemenkop UKM meminta agar Kementerian Perdagangan mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020.
Baca SelengkapnyaPara pengusaha UKM wajib aktif dalam suatu komunitas guna memperlancar ekspor.
Baca SelengkapnyaPemerintah berkomitmen untuk melindungi dan memberdayakan UMKM melalui serangkaian kebijakan strategis.
Baca SelengkapnyaKerja sama antara PNM dan Jamdatun ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan perusahaan untuk menangani permasalahan perdata.
Baca SelengkapnyaSosialisasi mengenai inklusi keuangan masih harus ditingkatkan, terutama asuransi.
Baca SelengkapnyaRamainya pengguna media sosial kini digunakan untuk tempat jual beli.
Baca SelengkapnyaAda arus barang impor yang masuk ke Indonesia dengan harga yang sangat murah dan produk lokal tak bisa bersaing secara harga.
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi melarang TikTok melakukan transaksi jual beli online.
Baca SelengkapnyaPengaturan penjualan di social commerce merupakan bentuk perlindungan kepada produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Baca SelengkapnyaMasih banyak UMKM Indonesia menghadapi kendala dalam adopsi teknologi digital.
Baca Selengkapnya