UU ITE baru tak mengubah norma, hanya menurunkan sanksi pidana
Merdeka.com - Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) RUU ITE dari pihak pemerintah, Henri Subiakto mengatakan, saat ini banyak orang yang salah tafsir terkait revisi Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau dikenal dengan UU ITE yang kini sudah disahkan oleh DPR dan Pemerintah.
Banyak orang yang beranggapan bahwa munculnya UU ITE hasil revisian yang sudah disahkan ini, seakan baru pertama kali melarang masyarakat menyebarluaskan informasi melalui media elektronik yang mengandung konten kebencian. Padahal, norma tersebut sudah ada sejak sebelum UU ITE itu direvisi.
"Banyak yang salah tafsir tentang apa saja yang direvisi. Seakan-akan baru sekarang melarang mendistribusikan informasi melalui media elektronik yang mengandung penyebaran kebencian. Sebenarnya, norma itu sudah ada dari tahun 2008 sejak adanya UU ITE sebelum direvisi. Tidak ada perubahan sama sekali dalam unsur norma di dalam aturan tersebut," ujarnya kepada Merdeka.com melalui sambungan telepon, Senin (28/11).
-
Kapan UU ITE baru mulai diterapkan? Sebagaimana diketahui, Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah disepakati Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang-Undang. Ini artinya, perubahan kedua UU ITE akan segera diterapkan.
-
Apa yang diyakinkan oleh Menkominfo terkait Revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
-
Bagaimana UU ITE baru lindungi anak dari konten dewasa? 'Hak anak juga harus dilindungi jangan sampai terekspos melebihi usianya. Mereka harus mendeteksi apakah banyak anak-anak yang menggunakan platform buatan mereka. Jadi, ketika memang bisa diakses oleh anak mereka harus dan berkewajiban menghapus segala konten dewasa di platformnya,' jelasnya.
-
Bagaimana cara Menkominfo memastikan revisi UU ITE jilid II tak semena-mena? Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (ProJo) itu menyampaikan pemerintah akan membuat ruang diskusi untuk membahas pasal-pasal dalam revisi UU ITE yang dianggap bermasalah. Dia memastikan tak akan semena-mena dalam menerapkan revisi UU ITE jilid II ini.
-
Kenapa revisi kedua UU ITE jadi momentum perlindungan anak? Revisi kedua UU ITE dianggap sebagai momentum perlidungan hak anak di ruang digital. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen APTIKA) Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan Perubahan Kedua (UU ITE) akan meningkatkan perlidungan anak-anak yang mengakses layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
-
Apa saja yang diatur UU ITE baru tentang perlindungan anak? 'Revisi kedua UU ITE akan menjadi momentum bagus untuk memasukkan perlindungan hak anak dalam mengakses layanan internet dan dunia digital. Harus ada upaya preventif agar konten-konten di dunia maya tidak merugikan anak-anak,'
Dikatakannya, perubahan yang signifikan itu adalah justru menurunkan sanksi pidana tanpa mengubah sama sekali norma yang sudah ada. Misalnya saja Pasal 27 ayat 3 yang sebelum direvisi sanksi pidana enam tahun, menjadi empat tahun dan/atau denda dari paling banyak Rp 1 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.
Kemudian pada pasal 29 mengenai ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun menjadi paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.
"Sebelumnya, revisi UU ITE ini dimulai pembahasannya sejak tahun 2010. Dan larangan yang agak keras itu justru sudah ada sejak UU yang lama itu tahun 2008. Yang dilakukan oleh pemerintah sekarang adalah mereduksi sanksi pidana yang lama. Berapa pasal direduksi sanksi pidananya, bukan mengubah norma. Ini yang biasanya salah tafsir di masyarakat," tutur Henri yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Komunikasi dan Media Massa.
Sebagaimana diketahui, mulai hari ini, Senin (28/11) revisi UU ITE mulai diberlakukan. Ada tujuh poin perubahan dalam revisi UU ITE yang telah disepakati.
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaDPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.
Baca SelengkapnyaBerikut alasan yang disampaikan pemerintah merevisi UU ITE yang kedua.
Baca SelengkapnyaAturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Baca SelengkapnyaSeluruh fraksi menyetujui hasil rancangan revisi UU ITE yang dibahas oleh Komisi I DPR dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaRevisi UU ITE kedua dianggap sebagai momentum perlidungan hak anak di ruang digital.
Baca Selengkapnya"Pengkapan Palti Hutabarat memakai pasal tersebut jelas keliru. Saya harus mengoreksi kesalahan polisi ini," kata Henri
Baca SelengkapnyaSejumlah pasal dalam RUU Penyiaran berpotensi menjadi pasal karet
Baca SelengkapnyaTikTok Shop telah resmi dilarang di Indonesia sejak Rabu (4/10) lalu.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, revisi UU Penyiaran merupakan sebuah kewajiban
Baca SelengkapnyaPemerintah Indonesia tak segan-segan memblokir X jika terbukti melegalkan penyebaran video porno.
Baca SelengkapnyaPolisi membebaskan tersangka karena alasan tidak menemukan niat jahat.
Baca Selengkapnya