Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UU ITE baru tak mengubah norma, hanya menurunkan sanksi pidana

UU ITE baru tak mengubah norma, hanya menurunkan sanksi pidana Ilustrasi Revisi UU ITE. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) RUU ITE dari pihak pemerintah, Henri Subiakto mengatakan, saat ini banyak orang yang salah tafsir terkait revisi Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau dikenal dengan UU ITE yang kini sudah disahkan oleh DPR dan Pemerintah.

Banyak orang yang beranggapan bahwa munculnya UU ITE hasil revisian yang sudah disahkan ini, seakan baru pertama kali melarang masyarakat menyebarluaskan informasi melalui media elektronik yang mengandung konten kebencian. Padahal, norma tersebut sudah ada sejak sebelum UU ITE itu direvisi.

"Banyak yang salah tafsir tentang apa saja yang direvisi. Seakan-akan baru sekarang melarang mendistribusikan informasi melalui media elektronik yang mengandung penyebaran kebencian. Sebenarnya, norma itu sudah ada dari tahun 2008 sejak adanya UU ITE sebelum direvisi. Tidak ada perubahan sama sekali dalam unsur norma di dalam aturan tersebut," ujarnya kepada Merdeka.com melalui sambungan telepon, Senin (28/11).

Orang lain juga bertanya?

Dikatakannya, perubahan yang signifikan itu adalah justru menurunkan sanksi pidana tanpa mengubah sama sekali norma yang sudah ada. Misalnya saja Pasal 27 ayat 3 yang sebelum direvisi sanksi pidana enam tahun, menjadi empat tahun dan/atau denda dari paling banyak Rp 1 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.

Kemudian pada pasal 29 mengenai ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun menjadi paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.

"Sebelumnya, revisi UU ITE ini dimulai pembahasannya sejak tahun 2010. Dan larangan yang agak keras itu justru sudah ada sejak UU yang lama itu tahun 2008. Yang dilakukan oleh pemerintah sekarang adalah mereduksi sanksi pidana yang lama. Berapa pasal direduksi sanksi pidananya, bukan mengubah norma. Ini yang biasanya salah tafsir di masyarakat," tutur Henri yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Komunikasi dan Media Massa.

Sebagaimana diketahui, mulai hari ini, Senin (28/11) revisi UU ITE mulai diberlakukan. Ada tujuh poin perubahan dalam revisi UU ITE yang telah disepakati.

(mdk/idc)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya
Alasan Pemerintah dan DPR Pertahankan 'Pasal Karet' dalam Revisi UU ITE
Alasan Pemerintah dan DPR Pertahankan 'Pasal Karet' dalam Revisi UU ITE

DPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.

Baca Selengkapnya
5 Alasan Pemerintah Ajukan Revisi UU ITE yang Kedua Kali
5 Alasan Pemerintah Ajukan Revisi UU ITE yang Kedua Kali

Berikut alasan yang disampaikan pemerintah merevisi UU ITE yang kedua.

Baca Selengkapnya
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun

Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui Revisi UU ITE, Ini yang Diubah
DPR dan Pemerintah Setujui Revisi UU ITE, Ini yang Diubah

Seluruh fraksi menyetujui hasil rancangan revisi UU ITE yang dibahas oleh Komisi I DPR dengan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Revisi Kedua UU ITE Wajibkan Platform Digital Lindungi Hak Anak, Jangan Cuma Cari Untung
Revisi Kedua UU ITE Wajibkan Platform Digital Lindungi Hak Anak, Jangan Cuma Cari Untung

Revisi UU ITE kedua dianggap sebagai momentum perlidungan hak anak di ruang digital.

Baca Selengkapnya
Henri Subiakto Nilai Penangkapan Palti Hutabarat Keliru, Karena Salah Menerapkan Pasal UU ITE
Henri Subiakto Nilai Penangkapan Palti Hutabarat Keliru, Karena Salah Menerapkan Pasal UU ITE

"Pengkapan Palti Hutabarat memakai pasal tersebut jelas keliru. Saya harus mengoreksi kesalahan polisi ini," kata Henri

Baca Selengkapnya
RUU Penyiaran: Penayangan Eksklusif Jurnalistik Investigasi Dilarang
RUU Penyiaran: Penayangan Eksklusif Jurnalistik Investigasi Dilarang

Sejumlah pasal dalam RUU Penyiaran berpotensi menjadi pasal karet

Baca Selengkapnya
Menkop Teten Tegaskan Hanya Atur TikTok Shop Bukan Mematikan Bisnis: Jangan Dipelintir
Menkop Teten Tegaskan Hanya Atur TikTok Shop Bukan Mematikan Bisnis: Jangan Dipelintir

TikTok Shop telah resmi dilarang di Indonesia sejak Rabu (4/10) lalu.

Baca Selengkapnya
Tak Kekang Kebebasan Pers, DPR Sebut Revisi UU Penyiaran untuk Harmonisasi UU Cipta Kerja
Tak Kekang Kebebasan Pers, DPR Sebut Revisi UU Penyiaran untuk Harmonisasi UU Cipta Kerja

Menurut dia, revisi UU Penyiaran merupakan sebuah kewajiban

Baca Selengkapnya
Bukan Hanya Blokir, tapi Denda Rp 500 Juta per Konten jika X Bandel Sebarkan Video Porno
Bukan Hanya Blokir, tapi Denda Rp 500 Juta per Konten jika X Bandel Sebarkan Video Porno

Pemerintah Indonesia tak segan-segan memblokir X jika terbukti melegalkan penyebaran video porno.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Bebaskan Pembuat Hoaks Polisi Bawa Pulang Baju Bekas Sitaan
Polda Metro Bebaskan Pembuat Hoaks Polisi Bawa Pulang Baju Bekas Sitaan

Polisi membebaskan tersangka karena alasan tidak menemukan niat jahat.

Baca Selengkapnya