Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UU ITE Perlu Dirombak Total

UU ITE Perlu Dirombak Total Ilustrasi Twitter. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktur Indonesia ICT Institute Heru Sutadi mengatakan UU ITE sudah saatnya direvisi total. Meski sebelumnya sudah pernah direvisi, masih banyak masyarakat yang mendekam di penjara karena pasal di UU tersebut yang ditafsirkan seenaknya.

Heru pun mengingatkan bahwa, semangat lahirnya UU ITE adalah jaminan atas kepastian hukum akan informasi dan transaksi elektronik. Sederhananya, UU ini diharapkan dapat menjawab persoalan kejahatan siber, seperti hacking, cracking, dan crading.

"Namun dalam perjalanannya, UU ini laksana UU sapujagad yang dapat dipakai untuk mempidanakan seseorang dengan menggunakan, khususnya, Pasal 27 ayat 3 terkait muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Dan, meski UU ITE No.11/2008 kemudian direvisi menjadi UU ITE No.19/2016, penggunaan pasal pencemaran nama baik tidak juga berkurang," jelas Heru yang dilaporkan Liputan6.com, Selasa (16/2).

Orang lain juga bertanya?

Hal lain yang juga penting disoroti, penerapan pasal 27 ayat 3 kerap dialihkan menjadi Pasal 28, baik ayat 1 maupun ayat 2. Pasal 27 ayat 3 telah dikurangi hukumannya menjadi maksimal empat tahun dari sebelumnya enam tahun.

Sementara Pasal 28, baik ayat 1 maupun ayat 2 masih memiliki ancaman hukuman enam tahun. Karena itu, dengan memanfaatkan isu penyebaran kebencian atau hoaks, orang dapat mudah dibidik dengan pasal 28.

Padahal, Pasal 28 ayat 1 mengenai penyebaran berita bohong dan menyesatkan terkait kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Sementara ayat 2 di pasal itu menyangkut ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Namun dalam praktiknya, pasal ini bisa dikenakan pada siapa pun yang dianggap menyebarkan berita bohong, meski tidak terkait dengan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik serta orang yang dianggap menyebarkan ujaran kebencian walau tidak menyangkut SARA.

"Revisi sebagian yang dilakukan dari UU ITE No.11/2008 ke No.19/2016 menyebabkan pasal 28 ini tidak mendapat perhatian serius," ujar Heru.

Atas dasar hal itu, UU ITE terindikasi dapat menjadi undang-undang yang dapat dipakai untuk semua hal yang dikhawatirkan tidak berdasar, seperti tuduhan penyebaran fitnah, ujaran kebencian atau berita bohong.

"Muaranya adalah pembatasan kritik, kebebasan berbicaran, dan pengungkapkan kebenaran, seperti terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Maka agar UU ITE tidak menjadi 'penjara' demokrasi, UU ini jangan dipakai dulu sampai revisi total diselesaikan," tutur Heru.

Untuk sementara, kata Heru, pasal yang terkait pencemaran nama baik dapat dikembalikan sementara ke KUHP atau penafsiran terhadap UU ITE ini harus sebagaimana mestinya, tidak boleh dibelokkan.

"Penggunaannya dimaknai sesuai UU-nya. Jangan semua aduan hoaks dan ujaran kebencian [yang] masuk diproses [secara hukum]. Kalau peluang multitafsir masih besar, ya mau tidak mau UU ITE harus direvisi total," jelas Heru.

Tingkat Pidana Tinggi

Mengutip data dari Institute for Criminal Justice Reform dan SAFEnet, menunjukkan sejak 2016 sampai Februari 2020, kasus dengan pasal 27, 28, dan 29 dari UU ITE memiliki conviction rate 96,8 persen (744 perkara). Tingkat pemenjaraannya juga sangat tinggi mencapai 88 persen (676 perkara).

Selain itu, jurnalis, aktivis, dan warga kritis paling banyak dikriminalisasi menggunakan pasal karet yang cenderung multitafsir untuk membungkam suara kritis.

Adapun sektor perlindungan konsumen, antikorupsi, prodemokrasi, penyelematan lingkungan, dan kebebasan informasi juga menjadi sasaran utama.

Sumber: Liputan6.com

Reporter: Agustinus Mario Damar (mdk/faz)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun

Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Baca Selengkapnya
5 Alasan Pemerintah Ajukan Revisi UU ITE yang Kedua Kali
5 Alasan Pemerintah Ajukan Revisi UU ITE yang Kedua Kali

Berikut alasan yang disampaikan pemerintah merevisi UU ITE yang kedua.

Baca Selengkapnya
Alasan Pemerintah dan DPR Pertahankan 'Pasal Karet' dalam Revisi UU ITE
Alasan Pemerintah dan DPR Pertahankan 'Pasal Karet' dalam Revisi UU ITE

DPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.

Baca Selengkapnya
Sederet Catatan Revisi UU Polri, Benarkah Bakal Batasi Aktivitas di Ruang Siber
Sederet Catatan Revisi UU Polri, Benarkah Bakal Batasi Aktivitas di Ruang Siber

SAFEnet menilai revisi UU tersebut menjadi berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui Revisi UU ITE, Ini yang Diubah
DPR dan Pemerintah Setujui Revisi UU ITE, Ini yang Diubah

Seluruh fraksi menyetujui hasil rancangan revisi UU ITE yang dibahas oleh Komisi I DPR dengan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Henri Subiakto Nilai Penangkapan Palti Hutabarat Keliru, Karena Salah Menerapkan Pasal UU ITE
Henri Subiakto Nilai Penangkapan Palti Hutabarat Keliru, Karena Salah Menerapkan Pasal UU ITE

"Pengkapan Palti Hutabarat memakai pasal tersebut jelas keliru. Saya harus mengoreksi kesalahan polisi ini," kata Henri

Baca Selengkapnya
ATVSI Minta Pemerintah Sempurnakan UU Penyiaran, Cakup Aturan untuk Tayangan di Medsos
ATVSI Minta Pemerintah Sempurnakan UU Penyiaran, Cakup Aturan untuk Tayangan di Medsos

ATVSI meminta pemerintah segera mengubah regulasi pada undang-undang yang sudah dianggap tidak relevan dengan kondisi saat ini.

Baca Selengkapnya
Keras! Menkominfo Ancam Cabut Izin ISP yang Fasilitasi Judi Online
Keras! Menkominfo Ancam Cabut Izin ISP yang Fasilitasi Judi Online

Budi mengatakan, langkah tegas itu dijalankan untuk memberantas praktik judi online di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Anies Dorong Pasal Karet UU ITE Direvisi: Kritik Bukan Kegiatan Kriminal
Anies Dorong Pasal Karet UU ITE Direvisi: Kritik Bukan Kegiatan Kriminal

Anies Baswedan mengatakan, kritik jangan dianggap sebagai tindakan kriminal.

Baca Selengkapnya
Revisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers
Revisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers

Revisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers

Baca Selengkapnya
Prabowo Dapat Usulan Ganti Nama Kementerian Kominfo, Sudah Ketinggalan Zaman
Prabowo Dapat Usulan Ganti Nama Kementerian Kominfo, Sudah Ketinggalan Zaman

Nama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dianggap jadul. Perlu perubahan nama untuk mengantisipasi perkembangan zaman.

Baca Selengkapnya