UU Perlindungan Data Pribadi perlu disegerakan
Merdeka.com - Perlindungan data pribadi masyarakat tengah menjadi perbincangan hangat saat ini. Hal itu semakin menjadi kala isu kebocoran data registrasi kartu prabayar yang mengharuskan menggunakan KK dan NIK.
Koordinator Regional Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet), Damar Juniarto mengatakan, alangkah baiknya pemerintah juga segera merampungkan Undang-undang (UU) Perlindungan Data Pribadi. Dengan diselesaikannya UU itu, maka ada jaminan keamanan privasi data warga negara.
"Prioritaskan keamanan privasi data warga daripada perang melawan hoax," katanya di kesempatan yang sama.
-
Bagaimana melindungi data pribadi dari pencurian? Pastikan semua perangkat kamu memiliki perlindungan maksimal yang dapat memberikan peringatan tentang pencurian identitas dan kebocoran data.
-
Kenapa teknologi ini dianggap menjaga privasi? Algoritma yang digunakan hanya mampu untuk mendeteksi posisi tubuh seseorang, bukan memperlihatkan wajah, atau bahkan penampilan seseorang. Sehingga, adanya teknologi ini menawarkan cara baru untuk menjalankan sistem pengawasan namun tetap mempertahankan anonimitas atau privasi seseorang.
-
Apa yang diminta DPR terkait keamanan data NIK? Lebih lanjut, Sahroni pun turut meminta pihak Polri bekerja sama dengan Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperketat keamanan dan akses penggunaan data tersebut.
-
Apa itu Obligasi Pemerintah? Adapun obligasi pemerintah adalah surat utang yang diterbitkan pemerintah untuk mendapatkan pendanaan.
-
Bagaimana DPR ingin agar sistem single data aman? Dirinya khawatir, di era digital seperti ini, sistem single data justru bisa dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk kejahatan.
-
Mengapa penting menjaga privasi saat berbagi foto di media sosial? Dengan semakin seringnya insiden pelanggaran data serta ancaman siber, penting untuk menjaga privasi saat membagikan foto.
Menurut Damar, keamanan privasi data warga sudah sepantasnya dijaga oleh pemerintah. Jika hal ini tak dipedulikan, bisa berakibat ketidakpercayaan warga negara terhadap pemerintah.
"Kepercayaan warga pada negara rusak karena kelalaian menjaga data pribadi warga," terangnya.
Terkait UU Perlindungan Data Pribadi, sepertinya belum bisa terealisasi menjadi prioritas pada 2018. Kemungkinan pembahasan baru bisa di tahun 2019. Hal ini karena tidak masuk dalam program legislatif nasional tahun 2018 di DPR RI.
"Draft RUU Perlindungan Data Pribadi sudah disampaikan ke Kemkumham. Tapi saat dibicarakan dengan parlemen tidak bisa jadi prioritas 2018. Karena masih banyak outstanding yang belum selesai dibahas," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara.
Dikatakannya, pembahasan UU Perlindungan Data Pribadi sejatinya telah dibahas sejak dirinya mengomandoi Kemkominfo. Namun mengingat membutuhkan waktu lama dalam membuat UU, dirinya mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) tentang Perlindungan Data Pribadi untuk penyelenggara sistem elektronik.
"Akhir tahun 2016, tanpa UU kami keluarkan PM perlindungan data pribadi untuk penyelenggara sistem elektronik. Operator juga masuk PSE, jadi saya yakin tidak ada operator yang berani melanggar membocorkan data pelanggan. Mereka juga terapkan ISO 27000-1 untuk kelola data pelanggan," terangnya. (mdk/ega)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota Komisi I DPR RI RI Sukamta kembali mempertanyakan mengenai hal ini karena Pemerintah belum juga memberi jawaban yang pasti.
Baca SelengkapnyaUU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak hanya memiliki tujuan dan fungsi melindungi data pribadi setiap orang.
Baca SelengkapnyaUU PDP ini mengamanatkan kepada Presiden untuk membentuk Lembaga Penyelenggara PDP seperti yang tertera pada pasal 58 sampai dengan pasal 61.
Baca SelengkapnyaMeski undang-undang ini sudah diberlakukan, penerapannya masih sering kali dianggap sebagai formalitas semata.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta data-data digital Indonesia diproteksi dengan baik.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Budi Arie Setiadi menjamin lembaga yang diamanatkan dalam UU PDP segera terbentuk sebelum pergantian pemerintahan.
Baca SelengkapnyaWamenkominfo Nezar Patria membeberkan target selesainya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perlindungan Data Pribadi ini.
Baca SelengkapnyaSebulan lagi UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) berlaku setelah 17 Oktober 2022 diketok palu.
Baca SelengkapnyaFaktor keamanan data digital masih menjadi diskusi di ruang publik.
Baca SelengkapnyaCak Imin menilai kembali terjadinya peretasan data negara membuat kebutuhan adanya Angkatan Siber.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM beberkan peretasan PDN itu berisiko merugikan warga negara dalam tiga aspek.
Baca SelengkapnyaDikarenakan Kementerian ATR/BPN memiliki data tentang sertifikat lahan serta identitas warga
Baca Selengkapnya