UU Telekomunikasi sudah tak sesuai dengan bisnis telekomunikasi
Merdeka.com - Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Sammy Pangarepan, menilai jika UU Telekomunikasi harus direvisi. Alasannya, kata dia, UU Telekomunikasi sudah tidak bisa mengakomodir bisnis telekomunikasi.
"Ada jarak perbedaan pemahaman antara operator dan penyelenggara jaringan internet,” ungkapnya saat acara Diskusi Publik LBH Pers - Kriminalisasi Perjanjian Kerja Sama Indosat & IM2; Bom Waktu Kiamat Internet di Indonesia, Jakarta, (11/2).
Sementara itu, menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, revisi UU telah dibicarakan bersama dengan DPR.
-
Siapa yang akan Menkominfo ajak ke daerah 3T? 'Karena saya perempuan, saya juga akan menambahkan bagaimana internet ramah anak dan pembenahan ruang digital. Kemudian dalam waktu dekat, saya bersama dengan Wakil Menteri akan ke daearh 3T terutama timur Indonesia. Kita akan memerika koneksi internet di sana. Internet harus cepat dan merata. Sebagaimana diketahui, 98 persen koneksi internet merata tapi belum cepat,' jelas dia.
-
Kapan Menkominfo akan ke daerah 3T? 'Karena saya perempuan, saya juga akan menambahkan bagaimana internet ramah anak dan pembenahan ruang digital. Kemudian dalam waktu dekat, saya bersama dengan Wakil Menteri akan ke daearh 3T terutama timur Indonesia. Kita akan memerika koneksi internet di sana. Internet harus cepat dan merata. Sebagaimana diketahui, 98 persen koneksi internet merata tapi belum cepat,' jelas dia.
-
Apa yang diyakinkan oleh Menkominfo terkait Revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
-
Kenapa Menkominfo ingin membuat regulasi khusus untuk kecepatan internet? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah memberikan perhatian khusus mengenai kecepatan internet. Menurutnya, kecepatan internet Indonesia masih rendah dengan angka 24,9 Mbps. Angka itu bawah Philipina, Kamboja, dan Laos, menurutnya Indonesia hanya unggul dari Myanmar dan Timor Leste di kawasan Asia Tenggara.
-
Kenapa Kemkominfo dorong kemajuan teknologi? Kami lakukan untuk mendorong kemajuan teknologi dan ekonomi bangsa yang lebih baik dan membuka berbagai ruang bagi masyarakat Indonesia,' pungkasnya.
-
Apa yang diusulkan Kemenkominfo terkait AI? 'Kita mengusulkan agar bagaimana digital divide bisa dihilangkan dengan mengedepankan inklusivitas dari semua negara yang mengembangkan AI,' tutur Wamenkominfo Nezar Patria dalam Ministerial Session Regional Approach to Advance Ethical Governance of Artificial Intelligence, di Brdo Congress Centre, Slovenia, Senin (5/2).
Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa di tahun ini akan melakukan tiga revisi RUU di antaranya adalah Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), RUU Tentang Penyiaran, dan RUU Tentang Radio Televisi (DPR).
“Sebetulnya ada lagi yang berkaitan dengan UU telekomunikasi, hanya saja apakah kita nanti melihatnya sebagai UU konvergensi. Karena secara teknologi antara telekomunikasi atau internet itu sudah konvergen. Apakah itu nanti menjadi UU konvergen. Tapi itu akan dibahas tahun depan,” ungkapnya kepada wartawan.
Di sisi lain, dua organisasi internasional di bidang telekomunikasi yakni ITU (International Telecommunication Union) dan GSM Association telah melayangkan surat kepada Presiden RI yang isinya menyatakan keprihatinannya layanan broadband internet yang lazim (common practice) di dunia yang di Indonesia malah dipermasalahkan.
(mdk/bbo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut alasan yang disampaikan pemerintah merevisi UU ITE yang kedua.
Baca SelengkapnyaPanja dibentuk setelah DPR mendengarkan pandangan pemerintah tentang alasan revisi UU IKN yang baru disahkan setahun lalu.
Baca SelengkapnyaMenurut Menko Polhukam, apabila aturan larangan bisnis dihapuskan, tidak akan mengganggu tugas pokok dari fungsi TNI.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, revisi UU Penyiaran merupakan sebuah kewajiban
Baca SelengkapnyaIndustri halo-halo sedang tidak baik-baik saja. Pemerintah harus hadir dengan terobosan regulasi.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers
Baca SelengkapnyaMahfud MD Kritik Revisi UU Penyiaran: Sangat Keblinger, Masa Media Tidak Boleh Investigasi
Baca SelengkapnyaSejumlah pasal dalam RUU Penyiaran berpotensi menjadi pasal karet
Baca SelengkapnyaAda banyak tugas menanti Menkominfo pilihan Presiden Prabowo, salah satunya di sektor telekomunikasi.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran tidak boleh mengganggu kemerdekaan pers.
Baca SelengkapnyaMenkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaDraf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.
Baca Selengkapnya