Wakil Ketua ID-SIRTII: Pemblokiran situs Islam sesuai prosedur
Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah memblokir 19 situs media Islam yang dianggap radikal atas rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Pemblokiran ini, terang saja menimbulkan berbagai tanggapan kontra baik dari pengelola situs yang diblokir maupun dari masyarakat. Apalagi, pemblokiran yang dilakukan oleh Kemkominfo kali ini diakui tanpa adanya diskusi dengan pihak yang diblokir.
Namun, sikap yang berbeda ditunjukkan oleh Wakil Ketua ID-SIRTII, Muhammad Salahuddien Manggalany. Menurutnya, Kemkominfo sudah melakukan sesuai prosedur. Kemkominfo tidak punya hak untuk memblokir tanpa ada rekomendasi pihak terkait.
"BNPT kan termasuk dalam pemerintah. Mereka itu kompeten soal terorisme," ujarnya.
-
Siapa yang terancam diblokir Kominfo? Dari enam Online Travel Agent (OTA) yang terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kabar terbarunya sudah ada tiga penyelenggara sistem elektronik (PSE) asing yang telah mendaftar.
-
Bagaimana cara Komdigi mencegah situs Pemda diretas? Dari sisi pencegahan, Budi mengungkapkan Kemkomdigi dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) akan melakukan penyisiran dan memperkuat website-website pemerintah daerah (Pemda) dan Pemerintah Pusat agar tidak diretas dan diubah untuk mempromosikan judi online.
-
Kenapa TEMU diblokir Kominfo? Dengan langkah pemblokiran ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti aplikasi yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku dan turut menjaga UMKM demi kemajuan perekonomian Indonesia.
-
Kenapa situs itu dirahasiakan? Ketika para ahli menemukan situs seni cadas di Kazakhstan, mereka terkadang lebih memilih untuk merahasiakan lokasinya hingga bisa dicatat dan dipublikasikan dengan baik, kata Novozhenov, dengan mencatat perusakan situs seni cadas semacam itu oleh perusak atau orang lain terkadang menjadi masalah.
Dirinya juga menuturkan jika BNPT memiliki panel yang mengurusi hal ini.
"Pastilah BNPT punya panel ngurusin masalah ini. Ini kan soal negara bukan lagi soal yang lain," tutur pria yang kerap disapa Didin ini.
Bahkan, beredar kabar yang diterima Merdeka.com, pemblokiran 19 situs media Islam tersebut atas rekomendasi ID-SIRTII kepada BNPT. Saat dikonfirmasi isu ini, Wakil Ketua ID-SIRTII itu dengan tegas menyatakan lembaganya tidak ada hubungannya dengan pemblokiran itu.
"Siapa yang bilang? Gak ada lah hubungannya kita sama itu. Kita itu ngurusin soal infrastruktur keamanan bukan kontennya. Konten bukanlah wilayah kami," tukasnya.
Sekadar informasi, ID-SIRTII ini merupakan institusi yang didirikan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 yang bertujuan untuk pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis Protokol Internet.
Sementara, menurut Chairman ID-SIRTII, Rudi Lukmanto, yang memilih berpendapat sebagai personal, memandang pemblokiran atas media Islam yang dilakukan Kemkominfo harus benar-benar selektif dan punya dasar yang kuat. Mengingat pada dasarnya media Islam itu biasanya mengajak orang atau pembacanya agar mendapat pengetahuan yang lebih baik lagi tentang Islam.
"Kalau pemblokiran itu harus dilakukan, hendaknya mengikutsertakan para ulama dan tokoh masyarakat Islam, karena mereka mengetahui lebih banyak akan ilmu Islam dan bisa menjelaskan konten media Islam itu benar-benar radikal dan membahayakan atau tidak," ungkapnya yang dulu terpilih jadi Ketua ID-SIRTII pada zaman kepemimpinan Menkominfo Tifatul Sembiring.
Rudi melanjutkan, bahwa pemblokiran yang dilakukan baru-baru ini terkesan tidak transparan dan tidak jelas dasar penetapannya. Bahkan ada media yang selalu membantu dan berkoordinasi juga diblokir. Akibatnya, kata dia, ada anggapan otoriter dan hantam kromo atau bahkan titipan permintaan.
"Berbahaya tidaknya sebuah media online atau situs secara umum, bukan hanya ditentukan dari konten situsnya tapi bisa juga dari aplikasi yang terikut di dalamnya (embedded). Situs-situs yang terinfeksi aplikasi malware jauh sangat berbahaya karena bisa menyebar dengan cepat kemana-mana. Dan situs-situs yang seperti ini biasanya bukan dari situs situs media islam tapi situs situs gambling, porno, download dan situs ilegal lainnya. Tingkat bahaya situs seperti ini jauh lebih tinggi karena bukan saja kontennya merusak pikiran dan moral tapi juga karena malware yang ada di dalamnya bisa semakin menyebar kemana mana," paparnya.
Bahkan dirinya menganggap bahwa pemblokiran yang terjadi saat ini semakin aneh, karena situs dengan muatan lebih parah seperti menyebarkan paham komunis (PKI), pornografi dan lain sebagainya dibiarkan begitu saja. Situs situs ini jauh lebih radikal karena membuat pembacanya menjadi teroris teroris moral, merusak pikiran dan perilaku bangsa Indonesia.
Lalu bagaimana dengan sikap ID-SIRTII soal ini? Menurut Rudi, secara resmi ID-SIRTII tidak ada hubungan dengan masalah pemblokiran ini karena bukan tugas pokok dan fungsinya. Masalah pemblokiran ini tugasnya Kemkominfo khususnya Direktorat Jendral Aptikasi dan Informatika (Aptika).
"Itu tadi jawaban pendapat saya pribadi ya, bukan ID-SIRTII. Kalau ID-SIRTII secara resmi, hanya terkait keamanan infrastruktur internet tidak terkait sama sekali dengan kontennya," tutupnya.
(mdk/bbo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Abraham menyebut bahwa menkominfo sebelumnya, Budie Arie selama menjabat tidak memblokir situs judi online
Baca SelengkapnyaProjo membantah kabar ada anggotanya di antara pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang ditangkap akibat judi online.
Baca SelengkapnyaDalam salah pertimbangannya, disebut Saldi membantah adanya komunikasi atau kesepakatan dengan PDI Perjuangan.
Baca SelengkapnyaHal itu menyusul ditetapkannya 11 orang pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) karena 'bekingi' seribu situs judi online.
Baca SelengkapnyaKonsekuensi serius bagi X jika nekat memperbolehkan konten pornografi beredar di Indonesia.
Baca SelengkapnyaTim hukum Said Didu menilai tidak ada korelasi antara pernyataan Said Didu dengan pelapor Maskota.
Baca SelengkapnyaPutusan DKPP menyebut Ummi melakukan pelanggaran kode etik saat pemilihan legislatif (Pileg) 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaBenarkah MUI merilis produk-produk pro Israel? Simak penelusurannya
Baca SelengkapnyaAda syarat yang harus diminta Menkominfo jika pinjol AdaKami diblokir.
Baca SelengkapnyaIkhsan menegaskan, pihaknya hanya merilis perihal ralat atas adanya pernyataan haram MUI terhadap produk-produk Israel dan afiliasinya.
Baca SelengkapnyaDalam judi online, 15 orang menyandang status hukum sebagai tersangka, 11 di antaranya adalah pegawai Komdigi.
Baca SelengkapnyaPolri menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilaporkan oleh Divpropam, tidak ada masalah dari aksi penguntitan yang dilakukan Bripda IM kepada Jampidsus.
Baca Selengkapnya