Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

WhatsApp Bakal Tuntut Pengguna yang Melanggar Aturan

WhatsApp Bakal Tuntut Pengguna yang Melanggar Aturan Ilustrasi WhatsApp. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - WhatsApp barangkali tak akan main-main dengan para penggunanya yang dianggap melanggar hukum. Dilaporkan Russian Today, Rabu (12/6), mereka tak segan-segan untuk mengambil tindakan hukum.

"Kami akan mengambil tindakan hukum terhadap orang-orang yang kami anggap terlibat dan membantu orang lain melanggar aturan. Bahkan, jika penentuan hal tersebut didasarkan pada informasi di luar platform kami," tulis di laman FAQ WhatsApp yang diunggah Senin lalu.

Hanya saja, proses yang dilakukan untuk mengetahui bukti seseorang melanggar atau tidaknya aturan, menggunakan machine learning dan AI. Dengan tools tersebut, mereka mengklaim semua hal memungkinkan.

Orang lain juga bertanya?

WhatsApp sendiri menyebutkan, perusahaan telah menghapus lebih dari 2 juta akun setiap bulannya. Bahkan, 75 persen di antaranya dihapus tanpa ada keluhan pengguna.

WhatsApp selama ini memang dituding sebagai aplikasi penyebar hoaks bahkan di India WhatsApp disebut-sebut menyebabkan kematian lebih dari 20 orang.

Bahkan, bulan lalu para peneliti keamanan menemukan bahwa WhatsApp disusupi oleh spywarebesutan NSO Group yang mengganggu perangkat milik pegiat HAM dan politikus di berbagai negara.

Dengan peringatan ini, pengguna yang tertangkap tak patuh aturan--menurut klasifikasi dari machine learning--bisa terkena akibatnya.

Mereka menilai, pengiriman pesan secara otomatis dan spam termasuk dalam perilaku yang melanggar.

Demikian juga dengan pengguna yang menambahkan orang yang tidak ada di daftar kontak mereka ke dalam sebuah obrolan grup. Termasuk juga pengiriman pesan pada pengguna lain yang tidak dikenal. (mdk/faz)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform
X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform

Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.

Baca Selengkapnya
Ukraina Larang Keras Pakai Telegram
Ukraina Larang Keras Pakai Telegram

Otoritas Ukraina melarang penggunaan Telegram di kalangan militer dan orang-orang yang berkaitan dengan keamanan nasional.

Baca Selengkapnya
Bukan Hanya Blokir, tapi Denda Rp 500 Juta per Konten jika X Bandel Sebarkan Video Porno
Bukan Hanya Blokir, tapi Denda Rp 500 Juta per Konten jika X Bandel Sebarkan Video Porno

Pemerintah Indonesia tak segan-segan memblokir X jika terbukti melegalkan penyebaran video porno.

Baca Selengkapnya
Cara WhatsApp 'Tangkal' Berita Hoaks Pemilu dengan Fitur Forward Limit
Cara WhatsApp 'Tangkal' Berita Hoaks Pemilu dengan Fitur Forward Limit

Untuk itu WhatsApp, menghadirkan berbagai fitur upaya mencegah beredarnya hoaks jelang pemilu

Baca Selengkapnya
Ngomongin Bos Sendiri di Medsos Ternyata Dilarang oleh Hukum, Begini Penjelasannya
Ngomongin Bos Sendiri di Medsos Ternyata Dilarang oleh Hukum, Begini Penjelasannya

Ternyata, ngomongin bos lewat media sosial adalah tindakan yang melanggar hukum, begini penjelasannya dari pengacara terkenal.

Baca Selengkapnya