Wildan, peretas situs Presiden terancam hukuman penjara 10 tahun
Merdeka.com - Masih ingatkah akan kasus Wildan sang peretas situs Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa bulan lalu? Kini Wildan segera mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sekitar bulan Januari lalu, ada seorang peretas bernama Wildan Yani Ashari (21) berhasil meretas situs Presidensby.info. Dengan metode spoofing, dia berhasil membelokkan IP address yang ada di DNS (Domain Name System).
Kini, seperti berita yang dilansir dari Antara (09/04), Wildan akan segera diadili.
-
Siapa hacker yang mengincar HP Donald Trump? Menurut laporan, hacker asal China sedang melancarkan serangan terhadap jaringan telekomunikasi di Amerika Serikat, dengan fokus pada ponsel calon presiden dari Partai Republik, Donald Trump, serta Senator JD Vance.
-
Apa yang diminta hacker dari pemerintah? Atas serangan itu pelaku meminta tebusan senilai USD8 juta atau Rp131 miliar (kurs Rp16.360) ke pemerintah.
-
Apa yang dilakukan oleh tersangka HW? Ia disangka telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang dengan nilai kerugian sebesar Rp9 miliar.
-
Apa saja tebusan terbesar hacker? Serangan ransomware WannaCry, Nilai Tebusan USD 4 Miliar Salah satu permintaan tebusan terbesar terjadi pada Serangan ransomware WannaCry pada Mei 2017 silam yang menyebar secara global melalui komputer dengan sistem windows. Serangan ini mengakibatkan 230.000 pengguna computer Windows di 150 negara tidak mengakses beberapa dokumen penting karena data dikunci peretas. Padahal, Windows telah memberikan informasi ke penggunanya untuk melakukan pembaruan perangkat keamanan bernama EternalBlue. Saat itu, permintaan tebusan yang dilayangkan kelompok WannaCry mencapai USD4 miliar.
-
Siapa saja hacker yang menyerang? Laporan tersebut secara detail menjelaskan serangan-serangan yang dilakukan pemerintah dari Rusia, China, Iran, dan Korea Utara, serta beberapa kelompok peretas di wilayah Palestina dan peretas bayaran yang disewa negara-negara lain.
-
Apa target utama hacker pemilu? Mereka bekerja dengan membekukan basis data pemilih lokal. Maka itu ransomware menduduki peringkat teratas ancaman siber saat pemilu.
"Kami sudah selesai membentuk majelis hakim dan siap menyidangkan kasus itu," kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jember, Syahrul Machmud. Menurutnya, kasus seperti Wildan ini baru pertama kali ditangani PN Jember.
Secara terpisah, ayah Wildan, Ali Jakfar, mengatakan, anaknya siap menghadapi sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Jember pada hari Kamis (11/4) depan. "Dia sehat dan siap menghadapi persidangan," katanya.
Setelah menjalani penyidikan di Mabes Polri, Wildan dan berkas acara pemeriksaan (BAP)-nya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember pada 26 Maret 2013.
Dalam dokumen surat perintah penahanannya, Wildan dinyatakan melanggar Pasal 50 juncto Pasal 22 huruf b Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp600 juta.
Pria lulusan SMK itu juga dinilai melanggar Pasal 46 Ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 30 Ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Serangkaian pasal itu, mengancam Wildan dengan hukuman penjara enam hingga 10 tahun penjara serta denda mencapai Rp 5 miliar. (mdk/das)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Baca SelengkapnyaSeorang warga desa Karawaci Baru inisial AN dibekuk
Baca Selengkapnya