Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

XL Axiata dan Indosat masih belum bayar retribusi menara

XL Axiata dan Indosat masih belum bayar retribusi menara BTS. © Humanipo.com

Merdeka.com - Walaupun dikatakan sebagai operator seluler besar di Indonesia, nyatanya ada beberapa dari perusahaan telekomunikasi ini yang masih menunda untuk bayar retribusi menara BTS mereka.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Solok Selatan, Sumatera Barat, Erwin Ali mengatakan bahwa dari 40 unit menara telekomunikasi baru di daerah tersebut, 18 unit yang sudah keluar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) sedangkan 22 unit lagi masih belum.

Sebagian besar menara telekomunikasi yang berdiri di Kabupaten Solok Selatan belum memenuhi kewajiban mereka untuk membayar pajak atau retribusi kepada daerah.

Orang lain juga bertanya?

18 menara yang sudah keluar SPPT PBB yaitu delapan unit menara Telkomsel, tiga unit menara XL Axiata Tbk dan tujuh unit menara Indosat.

Dari 18 menara tersebut, hanya PT Telkomsel yang telah memenuhi kewajibannya secara penuh untuk membayar retribusi ke daerah senilai Rp 96.990.000.

PT XL keberatan untuk membayar retribusi senilai Rp 36 juta dan mereka hanya mau membayar Rp 5 juta untuk satu menara.

"Penolakan tersebut berupa surat keberatan yang diajukan pihak PT XL Axiata Tbk ke Dinas DPPKAD Solok Selatan," katanya, seperti dikutip dari Antara (24/03).

Sedangkan pihak PT Indosat, meskipun telah disurati berkali-kali oleh pemerintah daerah sejak 2013 hingga sekarang tetap tidak merespon soal retribusi pajak.

"Pajak telekomunikasi PT Indosat sebesar Rp 82 juta pertahun artinya mereka masih berhutang kepada daerah selama dua tahun," katanya.

Bahkan PT Indosat tidak pernah merespon surat dari Pemkab Solok Selatan karena berdasarkan Peraturan Daerah (perda) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum mereka harus memenuhinya.

"Kami minta pihak PT XL Axiata dan PT Indosat segera memenuhi kewajiban mereka jika masih enggan untuk membayar pajak pemilik menara telah melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum dengan sanksi ancaman pidana hukuman tiga bulan penjara atau membayar denda paling banyak tiga kali lipat dari retribusi yang terhutang," jelasnya.

Dia menambahkan, 22 unit menara tower yang belum keluar SPPT PBB karena sebelumnya kewenangannya berada pada KPP Pratama Solok dan tahun ini telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Solok Selatan.

Penarikan retribusi tersebut bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga target PAD yang ditetapkan di DPPKAD optimis bisa tercapai.

Dijelaskannya juga, setiap menara yang berdiri di Solok Selatan dikenakan pajak sebesar 2 persen, sebagai nilai jual objek pajak (MJOP) menara telekomunikasi bagi daerah.

Pemerintah daerah telah menerbitkan Perda tentang PBB P2 tahun 2014, sebagai rangkaian penguat dalam melaksanakan kegiatan pemungutan retribusi jasa umum kepada pihak menara telekomunikasi.

"Bila masih enggan untuk memenuhi kewajiban, maka kewenangan tersebut akan diserahkan kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPN) sesuai perda yang berlaku," katanya. (mdk/das)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
3 Hal Ini Jadi ‘Benalu’ Industri Telekomunikasi di Indonesia
3 Hal Ini Jadi ‘Benalu’ Industri Telekomunikasi di Indonesia

Kondisi operator seluler di Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja.

Baca Selengkapnya
Bobby Nasution Segel Mal Centre Point karena Tunggak Pajak Retribusi Rp250 Miliar
Bobby Nasution Segel Mal Centre Point karena Tunggak Pajak Retribusi Rp250 Miliar

Pada tahun 2021, Mal Centre Point juga pernah disegel lantaran belum membayar PBB.

Baca Selengkapnya
Begini Respons XL Axiata soal Ramai Starlink
Begini Respons XL Axiata soal Ramai Starlink

Respons XL Axiata tak terduga saat ramai Starlink.

Baca Selengkapnya
Bagaimana Kelanjutan Rencana Merger XL dan Smartfren?
Bagaimana Kelanjutan Rencana Merger XL dan Smartfren?

Berikut penjelasan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait rencana merger XL dan Smartfren.

Baca Selengkapnya
Sengketa Hotel Sultan, Pemerintah Terima Royalti Rp750 Juta per Tahun hingga 2007
Sengketa Hotel Sultan, Pemerintah Terima Royalti Rp750 Juta per Tahun hingga 2007

Selama 30 tahun, Indobuildco harus menyetorkan uang sebesar USD1,5 juta.

Baca Selengkapnya
XL Axiata Mulai Merangsek Masuk ke Desa-desa Pelosok di Sulawesi yang Belum Terjangkau Internet
XL Axiata Mulai Merangsek Masuk ke Desa-desa Pelosok di Sulawesi yang Belum Terjangkau Internet

Desa-desa pelosok di Sulawesi kini bahagia karena XL Axiata menawarkan internet di wilayahnya.

Baca Selengkapnya
XL Axiata Perluas Jaringan Fix Mobile Convergence di Sulawesi
XL Axiata Perluas Jaringan Fix Mobile Convergence di Sulawesi

Morowali menjadi kota/kabupaten ke 3 di Sulawesi Tengah yang telah terjangkau layanan konvergensi ini.

Baca Selengkapnya
Membongkar Kejanggalan Proyek BTS 4G Bakti Kominfo di Meja Hijau
Membongkar Kejanggalan Proyek BTS 4G Bakti Kominfo di Meja Hijau

Kasus Korupsi BTS 4G ini merugikan keuangan negara mencapai Rp8,03 triliun.

Baca Selengkapnya
Bobby Nasution Siagakan Alat Berat untuk Robohkan Mal Centre Point, Tenant Diberi Waktu Sepekan Kosongkan Gedung
Bobby Nasution Siagakan Alat Berat untuk Robohkan Mal Centre Point, Tenant Diberi Waktu Sepekan Kosongkan Gedung

Bobby menyatakan perobohan gedung itu ditunda hingga Jumat (26/7), untuk memberi kesempatan pada para tenant mengosongkan gedung.

Baca Selengkapnya
Di Sini Lokasi Kantor Starlink Indonesia, Tapi Karyawannya Baru 3 Orang
Di Sini Lokasi Kantor Starlink Indonesia, Tapi Karyawannya Baru 3 Orang

Kabarnya perusahaan satelit milik Elon Musk itu sedang melakukan rekrutmen karyawan.

Baca Selengkapnya
Bobby Nasution Bakal Robohkan Mal Centre Point, Ini Alasannya
Bobby Nasution Bakal Robohkan Mal Centre Point, Ini Alasannya

Mal Centre Point sempat menunggak pajak retribusi sebesar Rp250 miliar.

Baca Selengkapnya
Di Kepri, Sinyal XL Jangkau 40 Pulau Terpencil
Di Kepri, Sinyal XL Jangkau 40 Pulau Terpencil

Sinyal layanan internet PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) tersedia di puluhan pulau terpencil di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Baca Selengkapnya