Visa Kunjungan ke Indonesia Kini Berlaku 5 Tahun
Merdeka.com - Dream - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Revisi aturan ini telah ditandatangani pada 27 Juni 2016.
Dilansir dari setkab.go.id, Selasa 12 Juni 2016, pertimbangan revisi PP ini adalah pemerintah ingin mempermudah eks Warga Negara Indonesia (WNI) dan keluarganya berupa perpanjangan izin tinggal kunjungan serta menambahkan waktu visa kunjungan bagi orang asing.
"Visa kunjungan untuk beberapa kali perjalanan berlaku selama lima tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan," bunyi pasal 111 ayat (2) peraturan tersebut.
-
Siapa yang memulangkan WNI? Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri secara bertahap memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di Gaza Palestina.
-
Siapa yang menyerukan WNI untuk mengikuti prosedur? Oleh karena itu, saya menyerukan kepada semua yang ingin bekerja di Kamboja untuk mengikuti prosedur penempatan PMI yang telah ditetapkan.
-
Kenapa Imigrasi Denpasar perkuat pengawasan? Kasus-kasus viral itu diakui memicu kinerja mereka dalam melakukan pengawasan dan penindakan WNA di wilayah Imigrasi Denpasar yang meliputi 5 kabupaten (Gianyar, Klungkung, Tabanan, Bangli, Badung Utara) ditambah Kota Denpasar.
-
Apa saja inovasi yang dibuat Ditjen Imigrasi? Banyak pencapaian yang berhasil dibuat Ditjen Imigrasi dalam beberapa tahun belakang. DPR memuji inovasi yang diluncurkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melalui kehadiran sejumlah layanan seperti 78 autogate di Jakarta dan Bali, kemudahan mengurus paspor haji dan umrah serta kebijakan Golden Visa.
-
Bagaimana KBRI membantu WNI yang mengalami masalah? 'Pertama, keberadaan para pekerja tidak terdaftar di pemerintah RI, baik di tingkat daerah maupun pusat, termasuk KBRI Phnom Penh. Apalagi jika para WNI tidak melapor. Dalam situasi ini, bagaimana pemerintah, khususnya KBRI, dapat memberikan dukungan yang optimal jika terjadi masalah?' tanya Dubes Santo.
-
Kenapa Pemprov DKI menetapkan syarat ketat untuk pendatang baru? Syaratnya, pendatang harus punya tempat tinggal layak, pekerjaan tetap. Syarat tambahannya adalah pendatang harus mempunyai keahlian tertentu agar tidak memicu masalah sosial baru seperti kemiskinan dan stunting.
Sebelumnya ketentuan jangka waktu ini tidak diatur.
Payung hukum ini juga menyebutkan visa diplomatik dan visa dinas memiliki masa berlaku 12 bulan sejak tanggal visa itu diterbitkan.
PP ini juga merevisi masa izin tinggal, khususnya bagi orang asing eks Warga Negara Indonesia (WNI). Jika sebelumnya hanya disebutkan, Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan dan beberapa kali perjalanan diberikan untuk waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal masuk diberlakukan. Kini, jumlah perpanjangannya paling banyak 4 kali dan setiap waktu perpanjangannya paling lama 30 hari.
Sementara itu, eks WNI dan keluarganya yang memegang visa kunjungan beberapa kali, bisa memperpanjang visanya hingga 2 kali dan waktu setiap kali perpanjangannya paling lama 60 hari.
Saat peraturan ini mulai berlaku, visa kunjungan yang dimiliki oleh orang asing dan izin tinggal kunjungan bagi mantan WNI masih tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir. Lalu, permohonan visa kunjungan dan izin tinggal kunjungan yang sudah diajukan telah diproses, tetapi belum selesai, berlaku sesuai dengan ketentuan dalam PP ini.
Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan, yaitu tanggal 28 Juni 2016. (mdk/)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski memerlukan verifikasi dari kantor imigrasi, namun pengajuan perpanjangan VoA tetap dapat dilakukan secara daring.
Baca SelengkapnyaAturan baru tersebut juga mempermudah WNA untuk memiliki aset rumah susun.
Baca SelengkapnyaKemudahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.
Baca SelengkapnyaAdapun orang keren yang dimaksud sosok yang punya ilmu pengetahuan mendalam atau investor besar.
Baca SelengkapnyaBank Mandiri menjadi bank pertama yang bisa melayani Golden Visa bagi investor asing.
Baca SelengkapnyaJokowi mengingatkan agar benar-benar selektif dalam memilih WNA itu.
Baca SelengkapnyaJokowi mewanti, Golden Visa hanya boleh digunakan untuk mereka yang hanya memenuhi syarat ketat dan tidak sembarangan diberikan.
Baca SelengkapnyaDaftar syarat WNA yang ingin mendapatkan Golden Visa.
Baca SelengkapnyaSalah satu penerima Golden Visa ialah seorang ahli imunologi dan genetika Amerika Serikat bernama Bruce Alan Beutler.
Baca SelengkapnyaSebelumnya peraturan keimigrasian Indonesia tidak mengatur visa dengan izin tinggal berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
Baca SelengkapnyaImigrasi juga sedang memasang 30 unit autogate tambahan di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai yang ditargetkan selesai pada Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi menekankan, pemberian Golden Visa ini diseleksi seketat-ketatnya.
Baca Selengkapnya