Akhir Kasus Ibu Penjual Sayur Jadi Tersangka, Begini Langkah Tegas Kapolda Sumut
Merdeka.com - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) akhirnya menghentikan penyidikan kasus penganiayaan terhadap seorang pedagang sayur bernama Liti Wari Iman Gea di Pasar Gambir, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyampaikan, bahwa pihaknya menemukan beberapa langkah yang tidak sesuai dengan SOP saat petugas melakukan penyidikan terhadap korban.
Simak informasi selengkapnya:
-
Kenapa pedagang buah itu dikeroyok? Penyebab pengeroyokan karena persoalan uang keamanan.
-
Bagaimana para pelaku menganiaya pedagang buah? '15 orang mengacak-acak dagangan korban, melemparkan kaca dengan batu,' ucap dia. Ade Ary menyebut, beberapa orang di antaranya bahkan sampai menganiaya korban.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Apa yang terjadi pada pedagang buah? Pedagang buah dikeroyok oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK). Penyebab pengeroyokan karena persoalan uang keamanan.
-
Apa yang dilakukan polisi terhadap ibu penjual jamu? Ia mendadak mencegat ibu-ibu penjual jamu gendong. Tanpa basa-basi, dia mengajak tukang jamu ini mengobrol dan melakukan tindakan yang justru bikin kaget.
Pedagang Sayur Jadi Korban Pengaiayaan
Instagram/@apacerita_medan ©2021 Merdeka.com
Sebelumnya, sebuah video yang merekam detik-detik saat korban dianiaya oleh sejumlah preman beredar di media sosial. Dalam video, Liti Gea dianiaya dengan cara dipukul, diinjak, hingga ditendang oleh beberapa preman hingga mengalami luka-luka.
Berdasarkan informasi dihimpun, penyebab penganiayaan terjadi karena masalah pungli (pungutan liar). Korban disebut enggan membayar uang iuran lapak yang diminta oleh preman pada pedagang-pedagang di pasar tersebut.
Akibat penganiayaan itu, korban pun mengalami sejumlah luka di bagian wajah dan lebam di tubuhnya.
Korban Sempat Ditetapkan Jadi Tersangka
Setelah kasus tersebut viral, kedua belah pihak justru saling lapor. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, laporan dari kedua belah pihak diproses."Di mana kasus tersebut berujung saling lapor, jadi LG laporkan BS, BS pun melapor sehingga kasus tersebut saling lapor dan diterima Polsek Percut Sei Tuan yang merupakan bagian dari Polrestabes Medan," kata Ramadhan, Senin (11/10).Penghentian penyidikan kasus penganiayaan disampaikan langsung oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Instagram/@poldasumaterautara ©2021 Merdeka.com
"Polda Sumatera Utara hari ini menyampaikan hasil tindak lanjut penanganan terhadap perkara yang mempersangkakan ibu Liti Wari Gea. Kita tahu bahwa dalam prosesnya terjadi perkara saling melapor, ibu Gea yang pada akhirnya ditetapkan tersangka," ujar Panca.Ia kemudian menyatakan bahwa kasus perkara terhadap Liti Gea dihentikan karena proses penyidikannya tidak sesuai SOP sebagaimana Perkap 6 tahun 2019.
Penyidikan Dihentikan
Instagram/@poldasumaterautara ©2021 Merdeka.com
Panca mengatakan bahwa pihaknya menemukan beberapa langkah yang tidak sesuai dengan SOP saat petugas melakukan penyidikan terhadap korban yang akhirnya justru membuat korban ditetapkan menjadi tersangka."Jadi ditemukan ada beberapa langkah yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 25 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan yang mengisyaratkan bagaimana penyidik untuk menetapkan tersangka," jelasnya.Saat ini, penyidik dari Polda Sumut juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi-saksi, khususnya yang ada di TKP Pasar Gambir yang mengetahui dan melihat kejadian tersebut."Direktorat Reskrimum Poldasu sudah melakukan gelar perkara khusus sebagaimana diatur di dalam Pasal 33 Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019. Hasilnya penetapan tersangka terhadap ibu Liti Wari Iman Gea masih prematur. Oleh sebab itu perkara dengan laporan saudara Beni terhadap ibu Gea dihentikan penyidikannya," tandasnya. (mdk/khu)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku ditangkap setelah kabur ke kediaman pamannya di Pamulang, Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, pengacara Sunan Kalijaga melaporkan ketua umum partai politik (parpol) ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaKorban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.
Baca SelengkapnyaHajidin (47) menjadi terdakwa kasus perampokan disertai perkosaan terhadap pasangan suami istri di Ogan Komering Ilir (OKI),
Baca SelengkapnyaViral di media sosial merekam aksi arogan seorang satpam yang memarahi dan mencengkram ibu pedagang liar
Baca SelengkapnyaPeristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 17 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaKapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan fakta dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pemilik toko roti.
Baca SelengkapnyaBerdagang jadi salah satu cara bertahan hidup masyarakat Indonesia.
Baca SelengkapnyaDalam pemeriksaan, korban sama sekali tidak menyinggung soal pernyataan yang ramai dibicarakan.
Baca SelengkapnyaND datang menyerahkan diri ke Mapolsek Jatiuwung usai menikam pelaku
Baca SelengkapnyaKasus salah tangkap dan dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota kepolisian di Sukabumi menjadi atensi Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus.
Baca SelengkapnyaSejak awal kasus ini memang diutamakan proses di luar persidangan.
Baca Selengkapnya