Ancaman Hukuman Aiptu Tomy Jika Terbukti Nikah Siri dengan Nani Sate Racun Sianida
Merdeka.com - Kasus sate beracun sianida masih hangat diperbincangkan publik. Seperti diketahui,bocah berinisial NFB (10)meregang nyawa usai menyantap sate yang ditaburi kalium sianida (KNC). Dia menjadi korban salah sasaran dimana target sebenarnya adalah aparat kepolisianbernama Aiptu Tomy.
Setelah bergulir beberapa hari, fakta baru terungkap dari kasus tersebut. Tersangka NA alias Nani Aprilliani Nurjaman (25) dikabarkan menikah siri dengan target. Hal itu membuat sang abdi negara tak lepas dari ancaman hukuman.
Berikut ulasannya.
-
Kenapa Narji menikahi pramugari? Komedian Narji adalah salah satu artis Indonesia yang menikah dengan seorang pramugari. Mereka bertemu ketika Narji sedang dalam perjalanan menuju Surabaya.
-
Siapa yang menikah dalam konteks ini? Nagita Slavina Lepas Hijab di Pernikahan Livia Junita, Karyawan Rans, Sementara Rayyanza Penuhi Janji Kasih Kado 'Rumah'
-
Apa akibat hukum nikah siri? Hal ini akan membawa akibat hukum yaitu tidak adanya pengakuan dan perlindungan hukum atas hak istri dan anak hasil dari pernikahan siri.
-
Siapa yang menikah? Dengan mengunggah keterangan tersebut, Al Ghazali memberikan ucapan selamat kepada Thariq & Aaliyah yang telah sah menikah.
Sudah Tinggal Bersama
Ketua RT 03 Padukuhan Cepokojajar, Kelurahan Sitimulyo, Kapanewon (Kecamatan) Piyungan, Bantu, Agus Riyanto (40) mengungkapkan, NA dan Tomy sudah satu tahun tinggal bersama di wilayahnya. Di rumah itu NA dan Tomy mengaku telah berstatus nikah siri.
Agus menuturkan, saat hendak tinggal di Cepokojajar, baik Tomy maupun NA memperkenalkan diri sebagai warga baru. Kala itu keduanya mengaku sudah menikah siri.
"Tinggal (di sini) sudah setahunan ini. Tinggal sama suami sirinya (Tomy)," kata Agus kepada wartawan, Selasa (4/5).
Nikah Siri Diketahui Orangtua
©2021 Merdeka.com
Hal itu disampaikan pula oleh orangtua NA yang membenarkan dan menitipkan anak tercintanya. Pernikahan NA dengan Tomy sudah ada restu dari orangtua pihak perempuan.
"Dulu waktu pertama, Mbak NA dan Pak Tomy ke sini untuk laporan. Terus Mbak NA telepon orang tuanya terus orangtuanya telepon saya, buat nitipin anaknya tinggal di sini. Ibunya bilang udah nikah secara agama (antara NA dan Tomy)," sambung Agus.
Belum ada Bukti Foto Nikah Siri
Agus menambahkan, saat NA dan Tomy hendak tinggal bersama tidak menunjukkan bukti foto nikah siri. Hanya saja mereka sudah menyerahkan bukti fotokopi KTP.
"Hanya menyerahkan fotokopi KTP. Dari situ baru tahu kalau (Tomy) polisi," ungkap Agus.
Meski jarang terlihat di lingkungan tempat tinggal, namun NA maupun Tomy dikenal sebagai warga yang baik. Ketika pertama kali tinggal pun, keduanya tak segan mengundang warga sekitar untuk menghadiri pengajian syukuran rumah.
Polisi memberikan keterangan terkait kasus satai beracun di Bantul ©2021 Merdeka.com
Sebelumnya, Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro membenarkan bahwa target sate beracun adalah anggotanya. Menurutnya, kiriman tersebut ialah urusan pribadi anggotanya dengan tersangka dan tak ada kaitan dengan institusi Polri.
"Betul (anggota Polresta Yogyakarta). Itu kan masalah pribadi. Kecuali terbukti ada yang terkait disiplin, kode etik atau pidana baru kita proses," kata Purwadi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Senin (3/5).
Ancaman Hukuman bagi Aiptu Tomy Jika Terbukti Bersalah
Jika benar Aiptu Tomy terbukti telah menikah siri dengan NA yang berujung pada kasus rencana pembunuhan melalui sate beracun, ia bisa terancam terjerat hukuman disiplin yang tertuang dalam Pasal 5, 8, 9 dan 13.
Berdasarkan peraturan Pemerintah RI No.2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut isinya:
Pasal 5
Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang:
a. melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;b. melakukan kegiatan politik praktis;c. mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuanbangsa;d. bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untukmemperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidaklangsung merugikan kepentingan negara;e. bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan ataupesanan dari kantor/instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi;f. memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkupkekuasaannya;g. bertindak sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi, dan tempat hiburan;h. menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang;i. menjadi perantara/makelar perkara;j. menelantarkan keluarga.
Pasal 8
(1) Tindakan disiplin berupa teguran lisan dan/atau tindakan fisik.(2) Tindakan disiplin dalam ayat (1) tidak menghapus kewenangan Ankum untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin.
Pasal 9
Hukuman disiplin berupa:
a. teguran tertulis;b. penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun;c. penundaan kenaikan gaji berkala;d. penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun;e. mutasi yang bersifat demosi;f. pembebasan dari jabatan;g. penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari.
Pasal 13
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 (tiga) kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(mdk/kur)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Istri Lettu Agam sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU ITE usai memviralkan dugaan perselingkuhan suaminya.
Baca SelengkapnyaIptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.
Baca SelengkapnyaN dan suaminya meminta maaf karena sudah membuat keonaran akibat unggahan video penganiayaan terhadap bayinya.
Baca SelengkapnyaSang istri menikah siri saat suami sahnya berada dalam penjara. Setelah pria itu bebas, masalah pun muncul.
Baca SelengkapnyaLaporan Atta terkait pencemaran nama baik dan kejahatan informasi yang mencantumkan satu akun media sosial TikTok.
Baca SelengkapnyaSakit Hati Suami Menikah Lagi, Ibu Rumah Tangga di Sumsel Siram Korban Pakai Air Keras Dicampur Cabai
Baca SelengkapnyaPenyidik Satreskrim Polres Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) menaikkan status kasus kawin tangkap dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca SelengkapnyaNur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaAyah Mirna Salihin menikah dengan Tiara Agnesia pada tahun 2019.
Baca SelengkapnyaPolres Aceh Barat menahan NN (40 tahun), istri seorang pimpinan dayah (pesantren) yang viral menyiram air cabai ke santri.
Baca SelengkapnyaSatuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Maros mengungkap motif seorang ibu muda inisial N (20) menendang bayinya sehingga viral di media sosial (medsos).
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil menangkap pelaku pemerasan disertai ancaman yang menimpa selebgram Ria Ricis.
Baca Selengkapnya