Bakal Mundur, Novel Baswedan Bongkar Sulitnya KPK Berantas Korupsi Usai UU Baru
Merdeka.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menyampaikan akan segera mundur dari jabatannya. Hal tersebut lantaran banyaknya kinerja KPK yang saat ini menemui berbagai kendala.
Upaya pelemahan terhadap lembaga anti-rasuah diakuinya membuat sejumlah anggota merasa putus asa. Terlebih setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 19 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kini KPK terus berjuang keras memberantas korupsi. Lantas, apa saja kendala yang saat ini semakin dirasakan oleh Novel? Berikut ulasannya.
-
Siapa yang ingin mundur dari KPK? 'Da seingat saya malah Pak Agus sempat mau mengundurkan diri itu. Jadi untuk bertahan dalam komitmen untuk perkara SN tetap dijalankan. itu Pak Agus sempat mau mengundurkan diri,' kata dia.
-
Kenapa Ketua KPU diberhentikan? Dalam sidang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada hari ini, Rabu (3/7), Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua KPU RI.'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Bagaimana Ketua KPU diberhentikan? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang memberhentikan Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Mengapa pejabat senior kemlu AS mengundurkan diri? Seorang pejabat senior di Kementerian Luar Negeri AS mengundurkan diri sebagai tanggapan atas dukungan terus-menerus Washington terhadap perang genosida Israel di Gaza.
Kendala Usai Disahkannya UU KPK Baru
Salah satu poin disoroti Novel adanya aturan dalam undang-undang baru soal penyitaan. Sebelum melakukan penyitaan penyidik harus meminta izin terlebih dahulu.
"Saya katakan lebih lemah karena ketika melakukan penyitaan itu harus dengan izin, sekali pun dalam keadaan mendesak itu harus izin. Ini enggak logis, sedangkan penegak hukum lain itu bisa melakukan penyitaan tanpa izin pengadilan, baru setelah itu mengajukan izin ke pengadilan. Nah, hal ini yang menjadi kendala," ujarnya kepada Karni Ilyas dalam unggahan kanal YouTube Karni Ilyas Club.
Rentetan Birokrasi Lemahkan KPK
Munculnya UU KPK baru justru membuat kinerja KPK semakin dekat dengan birokrasi dan sederet hal administratif. Tentu hal ini akan membuat rangkaian proses yang panjang sebelum akhirnya para penyidik KPK mendapatkan izin untuk menemukan barang bukti saat penyitaan dilakukan.
YouTube Karni Ilyas Club ©2020 Merdeka.com
"Contoh, Anda di luar kota sedang melakukan pemeriksaan untuk melakukan penyitaan itu harus izin, harus kembali dulu karena tempat izinnya itu ada yang di Jakarta, Dewan Pengawas. Maka proses itu tentu tidak sederhana," jelasnya.
"Enggak bisa lewat telepon atau apa begitu?" tanya Karni Ilyas.
"Izin itu kan prosesnya panjang, Bang Karni. Proses izin itu pertama dilakukan dengan bersurat melalui pimpinan KPK ke Dewan Pengawas. Kemudian penyidiknya melakukan pemaparan terlebih dahulu kepentingan penyitaan itu, baru kemudian izin dikeluarkan," tuturnya.
"Setelah izin dikeluarkan, penyidik mengajukan lagi kepada Deputi, kepada struktural di KPK untuk dibuatkan surat perintah penyitaan. Jadi tahapannya itu bukan sederhana," ungkapnya.
Potensi Menjadi Penghambat yang Serius
Novel mengatakan, secara terang-terangan adanya rangkaian proses perizinan yang bersifat administratif tersebut jelas berpotensi menjadi hambatan yang serius untuk memberantas korupsi. Momentum hingga barang bukti pun dapat menghilang saat para penyidik justru sibuk dengan perizinan yang harus dilakukan terlebih dahulu.
"Setelah itu, penggeledahan. Keadaan dengan adanya UU baru itu membuat lemah. Apa itu? Keadaan apa pun harus mendapatkan izin terlebih dahulu. Nah, ini hal-hal di antaranya yang menjadi kesulitan dan menjadi hambatan. Dalam beberapa kasus, hambatan itu menjadi serius karena bisa membuat kehilangan momentum untuk mendapatkan bukti-bukti penting. Sampai seperti itu, Bang Karni," ucapnya.
Kerisauan Para Anggota KPK
Berbagai upaya pelemahan KPK tersebut hingga saat ini menimbulkan dampak yang cukup signifikan. Hal ini terlihat dari adanya anggota KPK yang semakin merasa putus asa untuk memperjuangkan harapan masyarakat Indonesia, yakni negara yang terbebas dari korupsi.
"Ketika keadaannya tidak ideal untuk bisa memberantas korupsi dengan baik, itu menjadi kerisauan tersendiri. Harapan kami tentunya untuk bisa berjuang, itu tentu jalan yang apa, jalan yang mulia lah untuk kepentingan bangsa dan negara. Tapi ketika kemudian jalannya menjadi sulit, orang akan mempertimbangkan kembali," katanya.
YouTube Karni Ilyas Club ©2020 Merdeka.com
Kendati dalam waktu dekat para anggota KPK akan dilantik menjadi ASN, hal itu pun justru menimbulkan keresahan tersendiri baginya. Sebab, kenyamanan tersebut justru dapat mengganggu independensi KPK saat bertugas.
"Ini beberapa waktu kemudian, pegawai KPK akan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) ya. Ketika proses menjadi ASN ini, sangat dikhawatirkan independensinya akan terganggu," imbuhnya.
Harapan Saat KPK Tengah Dilemahkan
Meski kini KPK, menurutnya, tengah digempur dengan berbagai rintangan dari banyak pihak, namun Novel tetap berharap agar suatu saat kondisi tersebut dapat berubah. Meski terasa sulit, perjuangannya untuk menumpas korupsi di Tanah Air masih akan berlanjut hingga titik darah penghabisan.
"Pertanyaannya seringkali dikatakan, lah sekarang kenapa masih bisa OTT? Kenapa masih bisa bekerja? Karena pelemahannya belum seratus persen bisa berjalan. Ini yang nantinya akan terlihat di depan akan menjadi sulit. Nah, makanya kita berharap situasi itu bisa berubah," terangnya.
Video Pernyataan Novel Baswedan
Berikut video pernyataan Novel Baswedan mengenai kendala kinerja KPK usai disahkannya regulasi baru pada tahun 2019 silam.
(mdk/mta)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Novel Baswedan membongkar pelemahan di KPK saat ini dilakukan lewat pegawainya yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca SelengkapnyaNovel Bersama mantan penyidik KPK lain yang tergabung dalam IM57+ Institute semula Ingin mengikuti seleksi sebagai pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaNovel menyoroti kasus Ghufron yang bersitegang dengan Dewas KPK sudah parah dan sepantasnya mendapatkan sanksi berat.
Baca SelengkapnyaBuntut pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut penyelidik khilaf dalam OTT yang melibatkan Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Baca SelengkapnyaMenurut Samad, masalah yang menimpa KPK itu tidak lain karena campur tangan pemerintah yang merevisi undang-undang KPK.
Baca SelengkapnyaPidato yang dimaksud yakni komitmen Ketua Umum Partai Gerindra terhadap pemberantasan korupsi sebagai salah satu prioritas utama pemerintahannya.
Baca SelengkapnyaAlexander berharap agar pimpinan KPK yang baru dapat mensupervisi dengan Kejagung dan Polri.
Baca SelengkapnyaBahkan, Nawawi mengungkapkan, permasalahan terjadi tidak hanya di internal KPK.
Baca SelengkapnyaPengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK merupakan modus lama menghindari sanksi.
Baca SelengkapnyaAsep Guntur ingin mundur dari KPK buntut kasus suap Kepala Basarnas.
Baca SelengkapnyaPimpinan tetap meminta Brigjen Asep Guntur menjadi Direktur Penyidikan dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf petinggi KPK usai penetapan Kepala Basarnas jadi tersangka menunai polemik.
Baca Selengkapnya