Bharada E 'Skakmat' Kesaksian ART Ferdy Sambo, Isinya Banyak yang Berbeda
Merdeka.com - Terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, membantah beberapa kesaksian asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dalam persidangan. Bharada E bahkan mengatakan, jika pernyataan wanita bernama Susi itu banyak yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.
Seperti kita ketahui, jika Susi ikut dihadirkan sebagai saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Bharada E.
Setelah Susi memberikan keterangan, Bharada E menyebut keterangan Susi banyak bohongnya. Simak ulasannya:
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Apa yang dipersalahkan Bambang soal Eddy? Di awal persidangan, Bambang memang menyinggung soal KPK yang disebut menerbitkan Sprindik baru terhadap eks Wamenkum HAM itu. Namun, disini Eddy menjelaskan, bahwa Sprindik yang dimaksud adalah Sprindik umum dengan melihat perkembangan kasus.
-
Bagaimana Edward Akbar membantah tuduhan? Ia menyatakan bahwa pada kenyataannya, harta (mobil) itu dibeli secara bersama-sama, sehingga ia menyangkal tuduhan penggelapan tersebut.
-
Mengapa Edward Akbar membantah tuduhan penggelapan? Ia menyatakan bahwa pada kenyataannya, harta (mobil) itu dibeli secara bersama-sama, sehingga ia menyangkal tuduhan penggelapan tersebut.
-
Bagaimana Almira Berto menghadapi hujatan? 'Tapi kita tidak boleh menilai seseorang dari penampilannya saja. Kalau soal membalas, tidak, aku tidak pernah melakukannya. Bahkan saat dihujat, aku tetap diam,' tambahnya.
-
Siapa saksi dalam praperadilan Firli Bahuri? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Bharada E Bantah Keterangan Susi
Setelah Susi memberikan kesaksiannya pada persidangan yang digelar di Pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan Senin kemarin, Richard pun diminta Hakim untuk menanggapinya. Richard menyebut, jika keterangan Susi banyak bohongnya.
"Mohon izin, Yang Mulia, untuk keterangan dari Saudara Saksi banyak yang bohongnya," kata Bharada E saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
©2022 Merdeka.com
Pertama, Richard menjelaskan kebohongan mengenai kejadian tanggal 4 Juli yang disebutkan saat terjadinya pelecehan terhadap Putri Candrawathi.
Bharada E menceritakan memang melihat Yosua mengangkat Putri. Tetapi, di momen yang sama, dia tidak pernah merasa mengatakan 'jangan gitulah bang' pada Yosua seperti yang disampaikan Susi.
"Tapi di situ saudara saksi (Susi) menjelaskan bahwa saya mengatakan 'jangan gitulah bang' mengatakan pada Yosua. Padahal itu tidak benar saya tidak pernah mengatakan seperti itu," ungkap Richard.
Sebelumnya, Susi sendiri sempat mengubah keterangannya saat ditanya majelis hakim perihal siapa yang mengangkat Putri saat berada di sebuah sofa di rumah Magelang.
Jika di BAP, Susi mengatakan Yosua mengangkat Putri. Tetapi di persidangan kali ini, dia menyebut Yosua tidak mengangkat Putri.
Bharada E Sampaikan Keterangan Berbeda dengan Susi
Selain soal peristiwa di Magelang, Bharada E juga menyebut jika Susi berbohong saat ditanya Ferdy Sambo lebih sering tinggal di rumah yang terletak di Jalan Bangka atau Jalan Saguling. "Saudara saksi mengatakan bahwa Pak FS sering di Saguling, Duren Tiga dan Saudari saksi sering menyediakan sarapan pagi untuk Saudara FS. Izin Yang Mulia, saya tanyakan ke saudara saksi berkenan?" tanya Bharada E kepada hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10)."Ya nanti ada waktunya sendiri," jawab hakim."Sesuai faktanya, Saudara FS ini lebih sering di Jalan Bangka, untuk Sabtu Minggu saja baru balik ke Saguling," jelas Bharada E.
©2022 Merdeka.com
Bantah Kesaksian Susi Soal Isolasi
Bharada E juga membantah keterangan Susi yang mengatakan jika rumah yang merupakan lokasi kejadian perkara di Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pernah digunakan untuk isolasi saat Ferdy Sambo dan ajudannya terpapar Covid-19. "Mohon izin yang mulia, beberapa waktu lalu beberapa bulan lalu Saudara FS ini terkena terpapar Covid-19 setelah saya terkena covid. Dan ada beberapa ajudan yang terkena covid lalu setelah itu Saudara FS kena covid juga," kata Richard."Dan untuk isolasinya dilaksanakan di kediaman Bangka Yang Mulia, setelah saudara FS terkena covid, setelah itu anaknya perempuan kena covid juga. Dan isolasinya juga di Jalan Bangka dan tidak pernah ada isolasi Duren Tiga," sambungnya.
(mdk/khu)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat buka suara soal Ferdy Sambo tak pernah ditahan di Lapas.
Baca SelengkapnyaPengacara Alvin Lim selaku yang mengungkap soal keberadaan Sambo di lapas tidak mau mempermasalahkan bantahan tersebut.
Baca SelengkapnyaSaksi Gazalba Saleh Ahmad Riyadh mendadak mencabut keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat sidang korupsi hakim agung Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaBeredar foto tangkapan layar yang memperlihatkan Ferdy Sambo tengah duduk santai.
Baca SelengkapnyaHeboh kabar Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaSosok Aep kini menjadi sorotan setelah hakim PN Bandung menganulir status Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuh Vina dan Eky di Cirebon.
Baca SelengkapnyaSaksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.
Baca SelengkapnyaBukti itu dibawa Saka Tatal dan kuasa hukum saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/8).
Baca SelengkapnyaSaka Tata diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016.
Baca Selengkapnya"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA
Baca SelengkapnyaSandi memastikan dalam proses penyidikan saat ini Polda Jawa Barat sangat berhati-hati dalam mengambil langkah hukum.
Baca SelengkapnyaDalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca Selengkapnya