Bukan Melindungi,Para Polisi Bejat Ini Malah Memperkosa, Edan Ada Dilakukan di Polsek
Merdeka.com - Citra Korps Bhayangkara dicoreng oleh kelakuan bejat para anggotanya ini. Bukannya melindungi dan mengayomi, mereka malah melakukan pemerkosaan kepada wanita yang menjadi korban.
Bahkan ada di antaranya yang sampai merenggut nyawa korban. Parahnya di antara mereka, ada yang menjabat sebagai Kapolsek dan aksi biadab itu ada yang dilakukan di Mapolsek.
Selain itu ada juga yang dilakukan terhadap istri dari narapidana yang tengah dikurung di tempatnya bertugas.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Kenapa korban disekap dan diperkosa? Setiap informasi dan dugaan terkait keberadaan pelaku, petugas langsung meluncur.'Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap keempat pelaku yang belum tertangkap,' kata Umi.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Kenapa polisi mencabuli korban? Setelah melakukan pelecehan, pelaku memperlakukan korban seolah tak terjadi apa-apa. Korban dipersilakan keluar ruang dengan sebelumnya diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.'Setelah itu korban keluar dari ruangan tersebut dan menyuruh mereka pulang ke panti asuhan,' ujar Ipda Wahyu.
-
Mengapa perwira tersebut diperlakukan seperti itu? Dijelaskan dalam video, bahwa setiap prajurit yang sudah masuk ke rumah tahanan maka dianggap sama. “Tidak ada yang spesial di penjara militer meski setinggi apapun pangkatnya,“
Simak deretan kasusnya berikut ini.
Polisi Maluku Utara Perkosa Remaja di Polsek
Kisah ini viral pada Juni 2021 lalu. Seorang gadis berusia 16 tahun menjadi korban pemerkosaan. Anggota polisi yang melancarkan aksi bejatnya di Markas Polsek Jailolo Selatan itu ialah Brigadir Satu Nikwal Idwar.
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf atas tindakan bawahannya tersebut.
"Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (24/6).
Korban pun mendapatkan pendampingan. Sementara pelaku sudah menjalankan proses penyidikan tindak pidana sesuai Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2003 (Tentang Pemberhentian Anggota Polri) pasal 7 (1), b, c, pasal 8, pasal 10 dan pasal 11; Peraturan Kapolri No 14 tahun 2011 (Tentang Kode Etik Profesi Polri).
Bahkan Bid Propam Polda Maluku Utara dan Div Propam Polri melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan. Tindakan itu dilakukan melalui mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU No 2/2002.
"Proses pendampingan terhadap Korban NI dilakukan oleh Bareskrim Polri dan proses penyidikan dilakukan Polda Maluku Utara supaya dikenakan pasal pidana seberat-beratnya," sambungnya.
Borgol dan Perkosa Wanita di Hotel Lalu Dibunuh
Ilustrasi ©©2012 Merdeka.com/Shutterstock
Peristiwa keji yang mencoreng institusi Polri juga pernah dilakukan oleh Aipda Roni Syahputra (46). Ia merupakan personel kepolisian yang bertugas di Samapta Polres Pelabuhan Belawan, Medan.
Sidang perdana perkara pembunuhan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/6), terkait perkara pembunuhan terhadap dua perempuan RP dan AC, pada 13 Februari 2021.
Pelaku begitu keji memborgol kedua gadis itu, lalu membawa ke hotel dan memerkosa. Bermula saat dua gadis itu hendak mengambil barang titipan di Polres Pelabuhan Belawan. Saat bersamaan, Aipda Roni Syahputra tengah menjalankan tugas piket jaga tahanan.
"Terdakwa mengatakan kepada korban. Kalau mau saya cari, sini nomor teleponmu nanti aku kabari," kata terdakwa seperti dituangkan dalam dakwaan yang dibacakan JPU.
Pelaku mengajak RP bertemu. Alasannya ingin membicarakan barang titipan yang dibahas sebelumnya.
"Seminggu kemudian, terdakwa membuat sebuah cerita seolah-olah barang yang diminta oleh korban sudah ada pada terdakwa. Terdakwa pun menghubungi R yang saat itu sedang bersama A," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan, Julita.
Aipda Roni awalnya ingin memerkosa korban RP. Namun karena sedang menstruasi, ia melampiaskan nafsu bejatnya pada AC. Setelah melancarkan aksi bejat di hotel, Roni membawa korban ke rumahnya di kawasan Marelan.
"Terdakwa juga mengancam istrinya dengan pisau saat hendak membawa kedua perempuan yang dalam kondisi terikat itu masuk ke rumah. Dia mengatakan keduanya merupakan tangkapan narkoba," tandas Julita.
Usai disekap semalaman, kedua korban mulai lemas. Keduanya dibekap dengan bantal hingga meregang nyawa.
Terdakwa membuang jasad kedua wanita itu di dua lokasi berbeda. Jasad korban RP dibuang di Jalan Pasiran Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Perbaungan, Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Kapolsek Parigi dengan Kasus Asusila
Mantan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Parigi, Iptu IDGN melakukan tindakan asusila terhadap S (20), anak seorang tahanan. Iptu IDGN telah menjalani sidang etik di Polda Sulawesi Tenggara (Sulteng). Ia juga dilaporkan atas tindak pidana persetubuhan.
"Sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Kemudian terkait kode etik akan segera disusun resume, setelah resume nanti kami akan tindak. Kami upayakan dalam satu minggu ini sudah disidang tentang kode etik," ujar Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, Kamis (21/10).
Penasihat hukum korban, Andi Akbar mengaku selain melaporkan Iptu IDGN Propam, pihaknya juga melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
"Kalau yang kita laporkan untuk sementara Pasal 286 dan 287 (KUHP) terkait persetubuhan," ujarnya kepada merdeka.com, Kamis (21/10).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulteng Komisaris Besar Didik Supranoto menyebutkan, Iptu IDGN terancam dijerat Pasal 281 KUHP tentang kesusilaan.
"Pasal yang ditersangkakan terkait kesusilaan. Nanti kita sampaikan setelah ada penjelasan dari krimum, karena sekarang kan masih penyelidikan," terangnya.
Istri Tahanan Sedang Hamil Dicabuli Anggota Polsek
©©2012 Merdeka.com/Shutterstock
Kasus miris yang menyayat hati dialami istri seorang tahanan bernama SM. Kala itu korban dugaan pencabulan berinisial MU (19) tengah hamil. Dia dicabuli anggota Polsek Kutalimbaru.
"Pada saat itu sesuai keterangan si korban (MU) sedang dalam keadaan hamil," kata Kabid Propam Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Donald Simanjuntak, Rabu (27/10).
Donald menjelaskan, dugaan pencabulan itu dilakukan oleh dua orang anggota Polsek Kutalimbaru, yakni Bripka RHL dan Aiptu DR. Saat itu korban MU turut ditangkap. Dua anggota polisi itu juga diduga melakukan pemerasan terhadap MU.
Kemudian, MU akhirnya dibebaskan. Bripka RHL bertemu dengan MU di sebuah hotel dan dari situ dugaan pencabulan terjadi.
"Keterangan dari beberapa saksi ini memang ada dugaan persetebuhan anggota kami RHL," sambungnya.
Bahkan mirisnya lagi, korban MU diminta menggugurkan kandungannya serta dibujuk untuk mau menikah dengannya.
"Kemudian, mirisnya (Bripka RHL) sempat menyampaikan kepada klien saya untuk menggugurkan kandungannya," kata Kuasa hukum MU, Riadi kepada wartawan, Jumat (12/11).
"Sudah pisah saja kau dan menikah denganku. Hari-harinya aku antar makanan," imbuh Riadi menirukan perkataan Bripka RHL terhadap MU.
Bripka R Perkosa Remaja 18 Tahun
Ilustrasi perkosaan, pelecehan seksual, pencabulan, ©©2012 Merdeka.com/Shutterstock
Kasus yang mencoreng citra Polri juga pernah dilakukan oleh seorang bintara di Pulau Morotai, Maluku Utara. Bripka R diduga memerkosa remaja berusia 18 tahun.
Kepolisian Resor (Polres) Pulau Morotai telah memeriksa kasus dan menggelar sidang etik. Telah diputuskan bahwa Bripka R telah diberhentikan secara tidak hormat.
"Kami langsung melakukan sidang kode etiknya dan hasil dari sidang kode etik itu adalah putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan itu saya pastikan 99,9 persen," kata Kapolres Pulau Morotai AKBP A'an Hardiansyah dihubungi Antara dari Ternate, Sabtu (30/10).
Bripka IS Ancam dan Hamili Istri Napi
Seorang polisi yang bertugas di Polres Lahat Bripka IS (39) dituduh atas kasus dugaan persetubuhan yang menyebabkan istri narapidana, IN (20), hamil.
Dari informasi yang diterimanya, Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto menyebut ada dugaan perselingkuhan antara Bripka IS dan IN. IN merupakan istri narapidana FP (59) yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Ogan Ilir.
"Informasinya ada dugaan selingkuh. Saya baru memastikan hal tersebut dengan kapolres," papar Toni, Senin (13/12).
Sementara keterangan dari kuasa hukum IN, Novikov Denny melaporkan Bripka IS ke Propam Polda Sumsel atas tuduhan perzinaan dan pelecehan seksual beberapa hari lalu dengan Nomor : STTLP/33/YAN.2.5/X/2021/YANDUAN.
Ia menjelaskan bahwa kliennya diancam oleh Bripka IS sebelum melakukan hubungan suami istri. "IN diajak Bripka IS ke hotel, kalau tidak mau suaminya akan dipindahkan ke LP Nusakambangan," terangnya.
Bripka IS melakukan perbuatannya sejak suami IN masih berstatus tahanan. Awalnya terlapor mengajak IN dan teman-temannya jalan-jalan ke Palembang dan memesan dua kamar hotel karena sudah larut malam.
"Satu kamar untuk teman-temannya dan satu lagi untuk Bripka IS dan IN, ketika itulah perzinaan terjadi. Kami minta Bripka IS ditindak tegas sesuai perbuatannya," pungkasnya. (mdk/kur)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang perempuan di India diperkosa massal di kantor polisi saat dia hendak melaporkan kasus p
Baca SelengkapnyaKorban seorang diri dikeroyok para terlapor dengan cara menjambak rambut serta mencakar leher dan tangannya.
Baca SelengkapnyaPolisi wanita atau polwan tak jarang dipercaya untuk mengemban tugas-tugas yang mendebarkan. Berikut foto fotonya:
Baca SelengkapnyaPerkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca SelengkapnyaPerkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca SelengkapnyaEmpat anggota Polsek Denpasar Barat dihukum push up sebanyak 50 kali karena menolak laporan korban pencopetan dan malah mereka ketahuan minum bir.
Baca SelengkapnyaPengeroyokan itu terjadi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Rabu (20/12) lalu.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar memberhentikan secara tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 28 personel Polri karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik
Baca Selengkapnya"Sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,"
Baca SelengkapnyaKPAI saat ini berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak .
Baca SelengkapnyaKorban hendak melerai kerusuhan, namun dia justru dianiaya lima pelaku
Baca SelengkapnyaPolri melakukan berbagai langkah penyelesaian dalam penanganan perkara prajurit TNI menyerang Mapolres Jayawijaya.
Baca Selengkapnya