Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi secara Online, Begini Alurnya
Merdeka.com - Setiap warga negara yang sudah memiliki penghasilan dan sesuai dengan kriteria wajib membayar pajak. Salah satu kendala dalam membayar pajak adalah perihal perhitungan. SPT atau kepanjangan dari surat pemberitahuan merupakan surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak.
Ada banyak cara menghitung SPT tahunan pribadi untuk membayar pajak. Salah satu cara yang mudah adalah dengan melalui layanan e-filing DJP atau melalui aplikasi lapor pajak online.
Melansir dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang cara lapor SPT tahunan pribadi secara online dan alurnya yang perlu diketahui. Simak ulasannya sebagai berikut.
-
Dimana tempat bayar pajak online? Anda bisa melakukan pembayaran melalui berbagai platform seperti marketplace dan e-wallet.
-
Kenapa bayar pajak online lebih praktis? Pembayaran pajak mobil sekarang bisa dilakukan secara daring, yang membuatnya lebih praktis dan sederhana, serta menghemat waktu Anda daripada harus pergi ke Samsat.
Dasar Hukum Lapor SPT Tahunan Pribadi
©Istimewa
Setiap pribadi diwajibkan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan pribadi. Hal tersebut tercantum dalam UU No. 6 Tahun 1982 yang mengalami perubahan dan terakhir berlaku adalah UU No. 7 Tahun 2021, atau Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Di dalam peraturan tersebut, mengatakan bahwa wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.Jenis-jenis Formulir SPT Tahunan Pribadi
Adapun formulir SPT tahunan untuk orang pribadi terbagi menjadi 3 yaitu Formulir 1770 SS, Formulir 1770 S, dan Formulir 1770. Ketiga formulir tersebut berdasarkan besaran dan sumber penghasilan serta status kepegawaian.
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Online
Saat ini, membayar pajak sudah semakin dimudahkan. Salah satunya adalah dapat melaporkan SPT tahunan pribadi secara online. Pelaporan SPT tahunan secara online itu bisa melalui DJP Online atau melalui penyedia aplikasi perpajakan (PJAP) yang merupakan mitra resmi DJP.
Sebelum melakukan pelaporan di DJP Online, seorang wajib pajak harus sudah membuat akun di DJP Online. Selain itu, wajib pajak juga harus memiliki e-Fin, yaitu nomor identifikasi dari DJP untuk melakukan pelaporan pajak secara online.
1. Buka laman djponline.pajak.go.id
2. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan, kemudian klik login.
3. Selanjutnya klik pilihan ‘Lapor’ dan pilih layanan ‘E-Filing’.
4. Klik ‘Buat SPT’ kemudian akan muncul beberapa pertanyaan terkait status Anda yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai. Selanjutnya pilih form yang digunakan dengan bentuk formulir.
5. Isikan data formulir yang berisi tahun pajak dan status Spt normal. Selanjutnya klik langkah selanjutnya.
6. Isi SPT sesuai dengan bukti potong pajak dari pemberi kerja. Lakukan langkah-langkah sesuai dengan panduan pada e-filing.
7. Akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Selanjutnya klik ‘Di Sini’ untuk pengambilan kode verifikasi. Selanjutnya tunggu sampai kode verifikasi dikirimkan ke email atau nomor ponsel Anda.
8. Setelahnya, masukkan kode verifikasi yang sudah didapatkan ke kolom yang sudah disediakan. Selanjutnya, klik ‘Kirim SPT’.
9. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email.
Konsekuensi Terlambat Lapor SPT Tahunan Pribadi
Sebagai kewajiban yang harus dibayarkan oleh setiap pribadi yang memiliki penghasilan, maka ada konsekuensi yang akan didapatkan. Konsekuensi itu berupa denda hingga pidana.
Berdasar pada undang-undang, besaran denda yang dikenakan untuk wajib pajak terlambat lapor SPT Tahunan Pribadi adalah sebesar Rp100.000. Namun, denda terlambat atau tidak lapor SPT itu tidak akan dikenakan kepada:
1. Wajib pajak pribadi yang telah meninggal dunia.
2. Wajib pajak pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
3. Wajib pajak pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing dan sudah tidak menetap di Indonesia.
4. Wajib pajak lain yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan yang diberlakukan.
Denda juga tidak berlaku jika wajib pajak mengalami hal berikut ini:
1. Terkena kerusuhan massal.
2. Terkena musibah kebakaran.
3. Terkena musibah ledakan bom atau serangan terorisme.
4. Mengalami perang antar suku.
5. Mengalami kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan. (mdk/mff)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jumlah wajib pajak lapor SPT tahun ini meningkat 1,83 persen.
Baca SelengkapnyaKesadaran wajib pajak melaporkan SPT tahunan mengalami peningkatan 4,92 persen (yoy).
Baca SelengkapnyaBerikut ini cara bayar pajak STNK online atas nama orang lain
Baca SelengkapnyaEFIN adalah nomor unik yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak.
Baca SelengkapnyaCek pajak mobil lewat STNK lihat kolom PKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi untuk total pajak.
Baca SelengkapnyaPenyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca SelengkapnyaCara praktis memeriksa status pajak motor secara online. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaSaat ini Anda tidak perlu datang repot-repot ke Samsat untuk membayar pajak. Anda dapat menggunakan Handphone untuk membayar pajak.
Baca SelengkapnyaCek pajak motor kini semakin mudah lewat HP. Gunakan aplikasi atau SMS untuk mengetahui tagihan pajak kendaraan tanpa harus ke Samsat.
Baca SelengkapnyaDJP sedang melakukan pembaruan proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
Baca SelengkapnyaCek Pajak Kendaraan Jateng, serta Cara Mudah dan Cepat Lakukan Pembayaran
Baca Selengkapnya