Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara Membuat Kartu Kuning Pencari Kerja, Berikut Langkahnya yang Mudah dan Cepat

Cara Membuat Kartu Kuning Pencari Kerja, Berikut Langkahnya yang Mudah dan Cepat Kartu kuning Disnaker. ©blogspot.com

Merdeka.com - Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki perhatian penuh kepada penduduk usia produktif. Di tangan penduduk usia kerja itu lah masa depan bangsa Indonesia dapat terlihat di mata dunia.

Salah satu fasilitas yang diberikan pemerintah kepada penduduk usia produktif untuk mencari pekerjaan adalah kartu kuning. Kartu kuning di dalam peraturan yang berlaku seringkali juga disebut dengan kartu AK-1.

Bagi Anda yang baru saja lulus menempuh pendidikan dan sedang mencari pekerjaan, maka cara membuat kartu kuning yang satu ini perlu dipahami dengan baik. Dalam peraturan yang berlaku, kartu kuning atau AK-1 ini merupakan hasil yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).

Orang lain juga bertanya?

Umumnya, kartu kuning ini tersedia di setiap masing-masing daerah di Indonesia dengan tujuan agar semakin memudahkan para pencari kerja. Selain cara membuat kartu kuning tersebut cukup mudah untuk diikuti, biaya atas semua permintaan kartu kuning ditanggung pemerintah alias gratis bagi para pencari kerja.

Lantas, bagaimana sebenarnya cara membuat kartu kuning pencari kerja yang mudah dan serba cepat tersebut? Melansir dari berbagai sumber, Selasa (2/11/2021), berikut rangkuman mengenai cara membuat kartu kuning pencari kerja khusus untuk Anda.

Peraturan Pemerintah tentang Kartu Kuning

Sebelum memahami cara membuat kartu kuning, penting bagi kita untuk mengetahui peraturan berlaku yang melandasi bentuk pelayanan pemerintah tersebut. Kartu kuning secara langsung diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.

pencari kerja

©2021 Antara

Melansir dari laman Setkab.go.id, peraturan tersebut juga sejalan dengan kebijakan otonomi di setiap masing-masing daerah di Indonesia. Kebijakan tersebut antara lain memudahkan pemerintah untuk mendata jumlah usia produktif yang masih belum mendapatkan pekerjaan.

Namun, bagi para pencari kerja yang telah mendapatkan pekerjaan juga diharuskan untuk melapor kepada Dinas Ketenagakerjaan di wilayah setempat. Meski pelapor sedang berada di luar daerah, maka ia pun tetap dapat melaporkan ke pihak yang bersangkutan karena pelayanan tersebut dilakukan secara nasional.

Syarat & Cara Membuat Kartu Kuning

Cara membuat kartu kuning yang pertama adalah melengkapi berbagai persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengisi data di dalam kartu kuning. Ada pun beberapa syarat tersebut secara umum bersifat dokumen sehingga harus dipersiapkan dengan baik.

pencari kerja di korea selatan

©2020 REUTERS/Kim Hong-Ji

Mulai saat ini, penting bagi Anda untuk mempersiapkan berbagai dokumen terkait data pribadi. Beberapa dokumen tersebut antara lain sebagai berikut:

  1. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir dari pihak yang bersangkutan.
  2. Membawa ijazah asli untuk ditunjukkan kepada petugas Disnaker.
  3. Fotokopi kartu identitas diri berupa KTP atau SIM.
  4. Membawa kartu identitas diri berupa KTP atau SIM untuk ditunjukkan kepada petugas Disnaker.
  5. Fotokopi akta kelahiran.
  6. Fotokopi kartu keluarga (KK).
  7. Membawa dua lembar pas photo dengan ukuran 3x4 berlatar belakang warna merah.

Cara Membuat Kartu Kuning

Berbagai dokumen yang telah disebutkan sebelumnya dapat ditambah atau dikurang sesuai yang dibutuhkan pihak Disnaker setempat. Namun secara umum, pembuatan kartu kuning akan membutuhkan beberapa dokumen tersebut.

Setelah mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan, cara membuat kartu kuning selanjutnya yakni memilih metode pembuatannya. Kini, masyarakat dapat memilih untuk membuat kartu kuning secara online maupun datang langsung ke Disnaker.

datangi jobs carrer di senayan

©2018 Merdeka.com/Imam Buhori

Cara Membuat Kartu Kuning ke Disnaker:

  1. Datangi kantor Disnaker di wilayah Anda.
  2. Datangi bagian pembuatan kartu kuning atau AK-1.
  3. Persiapkan dokumen dan serahkan kepada petugas.
  4. Tunggu proses pembuatan kartu hingga selesai di ruang tunggu.
  5. Setelah selesai, Anda akan mendapatkan panggilan untuk mengambil kartu kuning yang telah jadi.
  6. Legalisir kartu kuning Anda ke bagian legalisasi di Disnaker setempat.

Cara Membuat Kartu Kuning Secara Online

  1. Kunjungi website resmi Dinas Ketenagakerjaan pada alamat http://infokerja.naker.go.id.
  2. Klik menu daftar.
  3. Isi data pribadi berupa siapa Anda, user ID, alamat email, nomor telepon, dan kata sandi.
  4. Kemudian isi data pribadi lagi mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, hingga pendidikan terakhir.
  5. Akun Anda telah jadi.
  6. Lalu unggah foto resmi berukuran 3x4.
  7. Ikuti perintah selanjutnya dan pilih menu Save untuk menyimpan semua data.
  8. Lalu datangi kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah dilegalisir.
  9. Fotokopi sesuai kebutuhan dan legalisir kembali.
(mdk/mta)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Penjelasan Lengkap soal Status PPPK, Beda dengan PNS
Ini Penjelasan Lengkap soal Status PPPK, Beda dengan PNS

PPPK adalah pegawai kontrak oleh pemerintah dalam waktu tertentu untuk melaksanakan tugas yang dibutuhkan.

Baca Selengkapnya
Urus SKCK Sebagai Syarat Pendaftaran CPNS Bisa Secara Online, Ini Link dan Tutorialnya
Urus SKCK Sebagai Syarat Pendaftaran CPNS Bisa Secara Online, Ini Link dan Tutorialnya

SKCK berfungsi sebagai bukti bahwa Anda tidak memiliki catatan kriminal dan merupakan salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi.

Baca Selengkapnya
Selain Pembuatan SKCK, Layanan Publik Ini Wajibkan Masyarakat Jadi Peserta BPJS Kesehatan
Selain Pembuatan SKCK, Layanan Publik Ini Wajibkan Masyarakat Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda).

Baca Selengkapnya
Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka, Begini Cara Cek Data Non ASN
Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka, Begini Cara Cek Data Non ASN

Sebelum mengikuti PPPK 2024, pelamar harus sudah terdaftar sebagai tenaga non-ASN dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Selengkapnya
Butuh SKCK untuk Daftar Tes CPNS 2023, Begini Syarat dan Cara Urusnya
Butuh SKCK untuk Daftar Tes CPNS 2023, Begini Syarat dan Cara Urusnya

Jadwal pembuatan SKCK, khusus untuk hari Senin - Kamis buka pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Cara Cek Data Non ASN di BKN, Tenaga Honorer Wajib Tahu
Cara Cek Data Non ASN di BKN, Tenaga Honorer Wajib Tahu

Pendataan non ASN sangat penting untuk tenaga honorer.

Baca Selengkapnya
Ganjar Jelaskan Manfaat KTP Sakti, Rakyat Bisa Akses Semua Bantuan Hanya dengan Satu Kartu
Ganjar Jelaskan Manfaat KTP Sakti, Rakyat Bisa Akses Semua Bantuan Hanya dengan Satu Kartu

Ganjar Pranowo bakal menerapkan sistem ‘Satu Data Indonesia’ yang dinamakan KTP Sakti jika terpilih menjadi Presiden 2024.

Baca Selengkapnya
TPN: KTP Sakti Mencerminkan Gerak Sat Set Ganjar-Mahfud
TPN: KTP Sakti Mencerminkan Gerak Sat Set Ganjar-Mahfud

KTP Sakti bakal bermanfaat bagi masyarakat, terutama penerima bantuan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Kini Bikin SKCK bisa Lewat Playstore, Begini Caranya
Kini Bikin SKCK bisa Lewat Playstore, Begini Caranya

Aplikasi tersebut nantinya akan bersinergi dengan data Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) dan Pusat Informasi Keamanan Nasional (Pusiknas).

Baca Selengkapnya
BNN Buka Formasi PPPK 2023 untuk Tenaga Kesehatan, Gajinya Capai Rp11 Juta
BNN Buka Formasi PPPK 2023 untuk Tenaga Kesehatan, Gajinya Capai Rp11 Juta

Deskripsi pekerjaan di antaranya memberikan pelayanan kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan yang dimiliki BNN.

Baca Selengkapnya
Program Kartu Prakerja Kembali Dibuka, Simak Cara Daftarnya
Program Kartu Prakerja Kembali Dibuka, Simak Cara Daftarnya

Bagi calon peserta yang hendak mendaftar diharusnya membuat akun Prakerja terlebih dahulu.

Baca Selengkapnya
FOTO: Menggencarkan Perekaman KTP Elektronik dengan Jemput Bola ke Sekolah-Sekolah
FOTO: Menggencarkan Perekaman KTP Elektronik dengan Jemput Bola ke Sekolah-Sekolah

Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Selatan menggelar layanan jemput bola perekaman KTP-el dan aktivasi IKD ke sejumlah sekolah.

Baca Selengkapnya