Cara Membuat Kartu Kuning Pencari Kerja, Berikut Langkahnya yang Mudah dan Cepat
Merdeka.com - Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki perhatian penuh kepada penduduk usia produktif. Di tangan penduduk usia kerja itu lah masa depan bangsa Indonesia dapat terlihat di mata dunia.
Salah satu fasilitas yang diberikan pemerintah kepada penduduk usia produktif untuk mencari pekerjaan adalah kartu kuning. Kartu kuning di dalam peraturan yang berlaku seringkali juga disebut dengan kartu AK-1.
Bagi Anda yang baru saja lulus menempuh pendidikan dan sedang mencari pekerjaan, maka cara membuat kartu kuning yang satu ini perlu dipahami dengan baik. Dalam peraturan yang berlaku, kartu kuning atau AK-1 ini merupakan hasil yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).
-
Apa itu Kartu Prakerja? Kartu Prakerja merupakan program pemerintah yang digunakan untuk mengembangkan kompetensi kerja dan kewirausahaan bagi para pencari kerja. Namun, untuk merespons pandemi Covid-19, pemerintah mempercepat pengadaan Kartu Prakerja dan memprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang terkena dampaknya.
-
Siapa saja yang boleh daftar Kartu Prakerja? Melansir dari prakerja.go.id, semua warga negara Indonesia yang berusia di atas 18 tahun ke atas dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal, bisa mendapatkan kartu Prakerja.
-
Bagaimana Pemprov DKI membantu pendatang baru mendapatkan pekerjaan? Pemprov DKI menyediakan 10 pelatihan, misalnya pelatihan tata boga, bahasa Inggris, bahasa Jepang, dan menyetir.
-
Apa itu kitab kuning? Merujuk pada Undang-undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, kitab kuning adalah kitab keislaman berbahasa Arab atau kitab keislaman berbahasa lainnya yang menjadi rujukan tradisi keilmuan Islam di pesantren.
-
Dimana kitab kuning digunakan? Penggunaan kitab kuning sudah ada sejak abad 1 hingga 2 Hijriyah yang kemudian masih digunakan sampai sekarang.
-
Bagaimana cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 62? Berikut cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 62 yang merdeka.com lansir dari kemnaker.go.id: 1. Langkah pertama, calon peserta atau pendaftar wajib mendaftarkan diri dan membuat akun Prakerja di situs www.prakerja.go.id 2. Setelah itu, buat akun dengan memasukkan alamat email dan password. 3. Verifikasi KTP dan KK dengan memasukkan 16 digit NIK, 16 digit KK dan tanggal lahir Anda. 4. Isi data diri Anda. 5. Unggah foto e-KTP 6. Scan wajah dengan cara mengedipkan mata 7. Jawab pertanyaan tentang alasan mengikuti Kartu Prakerja 8. Isi pertanyaan mengenai pelatihan yang diminati dan keterampilan. 9. Verifikasi nomor HP Anda yang masih aktif. 10. Isi pernyataan pendaftar sesuai kondisi Anda. 11. Ikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD). 12. Kemudian peserta bisa memilih pelatihan yang diinginkan di platform digital mitra resmi program Kartu Prakerja, termasuk SIAPkerja.
Umumnya, kartu kuning ini tersedia di setiap masing-masing daerah di Indonesia dengan tujuan agar semakin memudahkan para pencari kerja. Selain cara membuat kartu kuning tersebut cukup mudah untuk diikuti, biaya atas semua permintaan kartu kuning ditanggung pemerintah alias gratis bagi para pencari kerja.
Lantas, bagaimana sebenarnya cara membuat kartu kuning pencari kerja yang mudah dan serba cepat tersebut? Melansir dari berbagai sumber, Selasa (2/11/2021), berikut rangkuman mengenai cara membuat kartu kuning pencari kerja khusus untuk Anda.
Peraturan Pemerintah tentang Kartu Kuning
Sebelum memahami cara membuat kartu kuning, penting bagi kita untuk mengetahui peraturan berlaku yang melandasi bentuk pelayanan pemerintah tersebut. Kartu kuning secara langsung diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.
©2021 Antara
Melansir dari laman Setkab.go.id, peraturan tersebut juga sejalan dengan kebijakan otonomi di setiap masing-masing daerah di Indonesia. Kebijakan tersebut antara lain memudahkan pemerintah untuk mendata jumlah usia produktif yang masih belum mendapatkan pekerjaan.
Namun, bagi para pencari kerja yang telah mendapatkan pekerjaan juga diharuskan untuk melapor kepada Dinas Ketenagakerjaan di wilayah setempat. Meski pelapor sedang berada di luar daerah, maka ia pun tetap dapat melaporkan ke pihak yang bersangkutan karena pelayanan tersebut dilakukan secara nasional.
Syarat & Cara Membuat Kartu Kuning
Cara membuat kartu kuning yang pertama adalah melengkapi berbagai persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengisi data di dalam kartu kuning. Ada pun beberapa syarat tersebut secara umum bersifat dokumen sehingga harus dipersiapkan dengan baik.
©2020 REUTERS/Kim Hong-Ji
Mulai saat ini, penting bagi Anda untuk mempersiapkan berbagai dokumen terkait data pribadi. Beberapa dokumen tersebut antara lain sebagai berikut:
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir dari pihak yang bersangkutan.
- Membawa ijazah asli untuk ditunjukkan kepada petugas Disnaker.
- Fotokopi kartu identitas diri berupa KTP atau SIM.
- Membawa kartu identitas diri berupa KTP atau SIM untuk ditunjukkan kepada petugas Disnaker.
- Fotokopi akta kelahiran.
- Fotokopi kartu keluarga (KK).
- Membawa dua lembar pas photo dengan ukuran 3x4 berlatar belakang warna merah.
Cara Membuat Kartu Kuning
Berbagai dokumen yang telah disebutkan sebelumnya dapat ditambah atau dikurang sesuai yang dibutuhkan pihak Disnaker setempat. Namun secara umum, pembuatan kartu kuning akan membutuhkan beberapa dokumen tersebut.
Setelah mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan, cara membuat kartu kuning selanjutnya yakni memilih metode pembuatannya. Kini, masyarakat dapat memilih untuk membuat kartu kuning secara online maupun datang langsung ke Disnaker.
©2018 Merdeka.com/Imam Buhori
Cara Membuat Kartu Kuning ke Disnaker:
- Datangi kantor Disnaker di wilayah Anda.
- Datangi bagian pembuatan kartu kuning atau AK-1.
- Persiapkan dokumen dan serahkan kepada petugas.
- Tunggu proses pembuatan kartu hingga selesai di ruang tunggu.
- Setelah selesai, Anda akan mendapatkan panggilan untuk mengambil kartu kuning yang telah jadi.
- Legalisir kartu kuning Anda ke bagian legalisasi di Disnaker setempat.
Cara Membuat Kartu Kuning Secara Online
- Kunjungi website resmi Dinas Ketenagakerjaan pada alamat http://infokerja.naker.go.id.
- Klik menu daftar.
- Isi data pribadi berupa siapa Anda, user ID, alamat email, nomor telepon, dan kata sandi.
- Kemudian isi data pribadi lagi mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, hingga pendidikan terakhir.
- Akun Anda telah jadi.
- Lalu unggah foto resmi berukuran 3x4.
- Ikuti perintah selanjutnya dan pilih menu Save untuk menyimpan semua data.
- Lalu datangi kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah dilegalisir.
- Fotokopi sesuai kebutuhan dan legalisir kembali.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PPPK adalah pegawai kontrak oleh pemerintah dalam waktu tertentu untuk melaksanakan tugas yang dibutuhkan.
Baca SelengkapnyaSKCK berfungsi sebagai bukti bahwa Anda tidak memiliki catatan kriminal dan merupakan salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi.
Baca SelengkapnyaSyarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda).
Baca SelengkapnyaSebelum mengikuti PPPK 2024, pelamar harus sudah terdaftar sebagai tenaga non-ASN dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca SelengkapnyaJadwal pembuatan SKCK, khusus untuk hari Senin - Kamis buka pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Baca SelengkapnyaPendataan non ASN sangat penting untuk tenaga honorer.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo bakal menerapkan sistem ‘Satu Data Indonesia’ yang dinamakan KTP Sakti jika terpilih menjadi Presiden 2024.
Baca SelengkapnyaKTP Sakti bakal bermanfaat bagi masyarakat, terutama penerima bantuan pemerintah.
Baca SelengkapnyaAplikasi tersebut nantinya akan bersinergi dengan data Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) dan Pusat Informasi Keamanan Nasional (Pusiknas).
Baca SelengkapnyaDeskripsi pekerjaan di antaranya memberikan pelayanan kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan yang dimiliki BNN.
Baca SelengkapnyaBagi calon peserta yang hendak mendaftar diharusnya membuat akun Prakerja terlebih dahulu.
Baca SelengkapnyaSuku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Selatan menggelar layanan jemput bola perekaman KTP-el dan aktivasi IKD ke sejumlah sekolah.
Baca Selengkapnya