Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara Membuat SIM Online, Ketahui Langkah Aman dan Enggak Pakai Ribet

Cara Membuat SIM Online, Ketahui Langkah Aman dan Enggak Pakai Ribet Ilustrasi SIM. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Cara membuat SIM online kini sudah bisa menjadi pilihan bagi Anda yang menyukai langkah praktis dan tidak rumit. Mengingat zaman yang saat ini sudah mengacu pada era digital, Kepolisian Republik Indonesia telah menyediakan layanan untuk masyarakat guna membuat SIM online, tak hanya membuat SIM, Anda juga dapat melakukan perpanjangannya melalui layanan berbasis online ini.

Sebelumnya perlu diketahui, layanan ini hanya disediakan bagi Anda yang ingin membuat dan memperpanjang SIM A dan C saja, selain dari dua jenis SIM tersebut maka harus dilakukan registrasi secara langsung terlebih dahulu. Pendaftaran guna membuat SIM secara online ini dapat dilakukan kapan dan di mana saja Anda menginginkannya, hanya dengan menggunakan perangkat seperti smartphone, komputer atau laptop yang sudah terhubung dengan jaringan internet.

Sangat praktis, Anda pun juga tak perlu antre ketika melakukan pendaftaran melalui layanan online ini, namun harus tetap diperhatikan Anda tetap harus datang ke kantor kepolisian secara langsung untuk melakukan ujian teori, praktik serta pengambilan kartu SIM. Berikut adalah ulasan selengkapnya tentang cara membuat SIM online yang sudah dirangkum dari berbagai sumber.

Syarat Ketentuan Membuat SIM Online

ilustrasi sim c

©2019 Merdeka.com

Memang Anda diharuskan tetap datang ke kantor kepolisian guna melakukan ujian teori, praktik serta pengambilan kartu SIM. Menariknya dengan melakukan registrasi secara online, Anda bisa menentukan waktu kedatangan sesuai dengan kehendakmu, adapun syarat ketentuan dalam pembuatan SIM Online yakni sebagai berikut:

1. Berusia 17 tahun.

2. Mengisi formulir pendaftaran/registrasi secara lengkap.

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli yang berlaku.

4. Melampirkan dokumen keimigrasian (bagi Warga Negara Asing atau WNA).

5. Mumpuni dalam hal penglihatan, pendengaran serta fisik guna berkendara.

6. Konsentrasi atau fokus yang baik.

7. Cermat.

8. Kemampuan mengendalikan diri dalam kondisi yang terjadi pada saat mengendarai kendaraan.

Langkah-Langkah Membuat SIM Online

Dalam melakukan pembuatan SIM secara online, terdapat beberapa langkah yang perlu diperhatikan. Hal ini guna membantu Anda tidak kesulitan dalam membuat SIM, berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Pertama, buka situs registrasi online pada laman sim.korlantas.polri.go.id.

2. Lalu pilih "Pendaftaran SIM Online" di halaman depan.

3. Isi data permohonan (jenis permohonan, golongan SIM, Polda kedatangan, Satpas kedatangan untuk ujian).

4. Isi data diri secara lengkap termasuk Nomor Induk Kependudukan.

5. Kemudian isi data keadaan darurat.

6. Konfirmasi data yang telah diisi sebelumnya.

7. Pilih metode pembayaran pembuatan atau perpanjangan SIM yang tersedia.

8. Selanjutnya Anda bisa memilih tanggal kedatangan ke Satpas (khusus perpanjangan SIM, jangan memilih tanggal kedatangan melebihi masa berlaku SIM Anda).

9. Dan isi rekening pengembalian dana (dana pendaftaran akan dikembalikan bila pemohon mengundurkan diri ataupun tidak lolos dalam mengikuti ujian).

10. Setujui pendaftaran SIM online.

11. Nah, berikutnya Anda tinggal datang ke kantor Satpas yang telah dipilih saat registrasi.

12. Jalani pemeriksaan kesehatan untuk mendapatkan surat keterangan sehat jasmani serta rohani.

13. Melakukan foto dan pengambilan sidik jari. 14. Selanjutnya ujian praktek untuk menguji keterampilan dalam berkendara.

Biaya untuk Membuat SIM Baru

a dan sim c

Otosia.com

Untuk membuat kartu SIM baru berikut adalah biaya yang harus Anda keluarkan dan sudah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.

1. SIM A dan A Umum = Rp120.000,00.

2. SIM B1 dan B1 Umum = Rp120.000,00.

3. SIM B2 dan B2 Umum = Rp120.000,00.

4. SIM C = Rp100.000,00.

5. SIM D = Rp50.000,00.

Ubah Data Pengemudi

Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan bagi Anda yang ingin mengubah data pengemudi. Berikut adalah cara mengubah data pengemudi dalam SIM:

1. Isi formulir perubahan data pengemudi terlebih dahulu. 2. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli bagi Warga Negara Indonesia (WNI), sementara untuk Warga Negara Asing (WNA) dokumen keimigrasian yang sudah berisi perubahan identitas.3. Penetapan Pengadilan terhadap perubahan data pengemudi di dalam SIM.

Cara Perpanjang SIM

Adapun cara yang diperlukan untuk memperpanjang SIM secara online, berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:

1. Langkah pertama yang perlu dilakukan pengemudi apabila akan perpanjang SIM secara online ialah mengakses web registrasi SIM Online di http://sim.korlantas.polri.go.id.

2. Setelah mengakses web tersebut, langkah selanjutnya yaitu klik “Pendaftaran SIM Online”.

3. Pastikan Anda telah membaca informasi terkait perpanjangan SIM, kemudian Isi data permohonan.

4. Isi data pribadi (masukkan NIK KTP) kemudian klik Cari dan silahkan untuk mengisi kelengkapan data pribadi dengan benar.

5. Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi.

6. Konfirmasi data dan pastikan semua data yang telah dimasukkan tepat dan benar.

7. Setelah mengonfirmasi data dan memastikan bahwa data yang dimasukkan benar, maka langkah berikutnya ialah memilih metode pembayaran. Dalam melakukan metode pembayaran ini, dapat dilakukan dengan beberapa cara, salah satu metode yang tersedia adalah metode pembayaran BRIVA.

8. Tahap berikutnya yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih. Dalam melakukan perpanjangan SIM, tanggal kedatangan yang dipilih tidak melewati dari tanggal habis masa berlaku SIM.

9. Membaca dan menyetujui persetujuan Registrasi SIM Online.

10. Informasi kode bayar akan diinformasi melalui email dan SMS.

Biaya Memperpanjang SIM

Biaya PNPB SIM perpanjangan

1. SIM A & A Umum = Rp80.000,00.

2. SIM B1 & B1 Umum = Rp80.000,00.

3. SIM B2 & B2 Umum = Rp80.000,00.

4. SIM C = Rp75.000,00.

5. SIM D = Rp30.000,00.

(mdk/bil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Urus SIM Mudah, Polisi Minta Masyarakat Tak Pakai Calo
Urus SIM Mudah, Polisi Minta Masyarakat Tak Pakai Calo

Multazam mengatakan saat ini mendapatkan SIM pun terbilang dipermudah.

Baca Selengkapnya
Cara Perpanjang SIM di SIM Keliling, Ini Syarat dan Biayanya yang Perlu Diketahui
Cara Perpanjang SIM di SIM Keliling, Ini Syarat dan Biayanya yang Perlu Diketahui

Cara perpanjang SIM di SIM keliling cukup mudah dan praktis.

Baca Selengkapnya
Cara Memperpanjang SIM Secara Online 2024 Melalui Aplikasi
Cara Memperpanjang SIM Secara Online 2024 Melalui Aplikasi

Perpanjang SIM kini mudah dengan aplikasi Korlantas Polri 2024. Unduh, daftar, dan ikuti langkahnya!

Baca Selengkapnya
Kini Bikin SKCK bisa Lewat Playstore, Begini Caranya
Kini Bikin SKCK bisa Lewat Playstore, Begini Caranya

Aplikasi tersebut nantinya akan bersinergi dengan data Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) dan Pusat Informasi Keamanan Nasional (Pusiknas).

Baca Selengkapnya
Urus SKCK Sebagai Syarat Pendaftaran CPNS Bisa Secara Online, Ini Link dan Tutorialnya
Urus SKCK Sebagai Syarat Pendaftaran CPNS Bisa Secara Online, Ini Link dan Tutorialnya

SKCK berfungsi sebagai bukti bahwa Anda tidak memiliki catatan kriminal dan merupakan salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi.

Baca Selengkapnya
Cara Mudah Membuat SIM Mobil Internasional untuk Perjalanan Internasional
Cara Mudah Membuat SIM Mobil Internasional untuk Perjalanan Internasional

Panduan lengkap membuat SIM mobil internasional untuk perjalanan luar negeri yang lancar

Baca Selengkapnya
Perpanjang SIM dengan Mudah, Lihat Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Terbaru di Padang di Sini
Perpanjang SIM dengan Mudah, Lihat Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Terbaru di Padang di Sini

Jika Anda berencana untuk memperpanjang SIM karena masa berlaku yang segera habis, berikut adalah informasi penting yang perlu Anda ketahui tentang layanan

Baca Selengkapnya
Syarat Baru Membuat SIM
Syarat Baru Membuat SIM

Polri menerapkan aturan baru bagi masyarakat yang akan membuat SIM

Baca Selengkapnya
Gampang Banget! Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil STNK Atas Nama Orang Lain Secara Online
Gampang Banget! Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil STNK Atas Nama Orang Lain Secara Online

Perpanjang STNK atas nama orang lain bisa dilakukan sambil tiduran di kamar.

Baca Selengkapnya
Izin Event Kini Sudah Bisa Diurus Online, Simak Caranya Berikut Ini
Izin Event Kini Sudah Bisa Diurus Online, Simak Caranya Berikut Ini

Program digitalisasi perizinan diharapkan membuat proses perizinan di kepolisian akan lebih efektif.

Baca Selengkapnya