Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara Mengecek NPWP Valid atau Tidak, Mudah dan Praktis

Cara Mengecek NPWP Valid atau Tidak, Mudah dan Praktis Ilustrasi kartu NPWP. ©2017 newswire.id

Merdeka.com - Cara mengecek NPWP valid atau tidak rasanya kini harus diketahui dengan benar. NPWP sendiri merupakan salah satu instrumen dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai identitas atau pengenal dari wajib pajak.

NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Secara langsung, NPWP memegang peranan penting di dalam administrasi perpajakan di Indonesia.

Selayaknya identitas lainnya, NPWP pun juga memiliki sederet angka yang unik dan berbeda antara satu dengan yang lainnya. Dalam praktiknya, NPWP tersebut diwujudkan dalam bentuk kartu sehingga dapat digunakan serta disimpan para wajib pajak saat diperlukan.

Bukan hanya sebagai identitas, NPWP juga masih memiliki banyak fungsi lainnya. Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan NPWP beserta cara mengecek NPWP valid atau tidak?

Melansir dari berbagai sumber, simak ulasan selengkapnya berikut ini mengenai definisi hingga cara mengecek NPWP valid atau tidak khusus untuk Anda.

Pengertian NPWP

Memahami cara mengecek NPWP valid atau tidak akan mudah dilakukan dengan mengetahui pengertian dari NPWP terlebih dahulu. Menurut Mardiasmo dalam Perpajakan Edisi Revisi tahun 2016, Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak.

Nomor tersebut digunakan sebagai sarana dalam administrasi perpajakan serta tanda pengenal diri dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Nomor Pokok Wajib Pajak tersebut umumnya terdiri dari 15 digit angka dengan beberapa urutannya sebagai berikut,

1. Dua digit pertama menjelaskan tentang jenis Wajib Pajak

  • Kode 01, 02, 21,dan 31 merupakan WP Badan.
  • Kode 00 dan 20 adalah WP Bendahara
  • Kode 04, 05, 06, 07, 08, 24, 25, 26, 31, 34, 35, 36, 47, 48, 49, 57, 58, 67, 77, 78, 79, 87, 88, 89, dan 97 merupakan WP OP.
  • 2. Tujuh digit yang berikutnya tak lain menjelaskan tentang nomor tertenu oleh kantor pajak.

    3. Tiga digit setelahnya merupakan kode Kantor Pelayanan Pajak.

    4. Tiga digit setelahnya merupakan kode cabang.

    Fungsi NPWP

    Setelah mengetahui pengertian NPWP, maka hal selanjutnya yang perlu dipahami adalah mengenai fungsinya. Menurut Mardiasmo, fungsi NPWP tak lain terbagi menjadi dua macam.

    npwp

    ©2017 Merdeka.com

    Adapun fungsi NPWP tersebut yakni sebagai berikut,

  • Sebagai tanda pengenal diri atau merujuk pada identitas dari wajib pajak itu sendiri.
  • Sebagai penjaga ketertiban saat pembayaran pajak serta pengawasan administrasi perpajakan.
  • Sementara itu, Leo (2017:6) memberikan penjelasan bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak memiliki fungsi untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak serta memiliki fungsi pengawasan administrasi pajak pula.

    Lain halnya dengan Kautsar dan Heru dalam sebuah buku yang berjudul Pengantar Perpajakan. Ada empat fungsi yang dimiliki Nomor Pokok Wajib Pajak itu sendiri. Adapun fungsi-fungsinya antara lain sebagai berikut,

  • Sebagai sarana atau alat saat melakukan administrasi perpajakan.
  • Sebagai identitas wajib pajak saat melaksanakan hak serta kewajiban pajak.
  • Untuk dicantumkan dalam setiap dokumen atau yang berkaitan dengan adminstrasi perpajakan.
  • Mampu menjaga ketertiban, menguatkan kedisiplinan, serta pengawasan dalam administrasi perpajakan.
  • Cara Mengecek NPWP Valid atau Tidak

    Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, NPWP merupakan nomor identitas yang dapat digunakan dalam administrasi perpajakan. Sementara itu, NPWP harus dilakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum dipergunakan.

    Sebab, dalam beberapa kondisi, NPWP tersebut dapat bersifat tidak valid sehingga tidak bisa digunakan. Akibatnya, wajib pajak dapat menemui kendala saat hendak melakukan berbagai aktivitas dalam administrasi perpajakan.

    Maka dari itu, cara mengecek NPWP valid atau tidak rasanya kian penting untuk dilakukan. Adapun beberapa cara mengecek NPWP valid atau tidak yakni sebagai berikut,

    1. Melalui Laman ereg.pajak.go.id

    Cara mengecek NPWP valid atau tidak yang pertama adalah dengan melalui laman website ereg.pajak.go.id. Semua wajib pajak dapat mengeceknya melalui cara yang satu ini. Caranya yaitu seperti berikut ini,

  • Buka browser dan ketik laman ereg.pajak.go.id.
  • Setelah memasuki laman, maka Anda akan diarahkan untuk mengisi beberapa form.
  • Pertama, isi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Setelah itu, masukkan nomor Kartu Keluarga (KK).
  • Kemudian masukkan kode captcha pada kolom yang tertera.
  • Lalu tekan enter.
  • Apabila NPWP Anda valid dan aktif, maka NPWP akan langsung tertera di layar monitor. Sebaliknya, NPWP tidak akan langsung muncul apabila NPWP Anda sudah tidak aktif dan valid.
  •  

    2. Melalui Aplikasi M-Pajak

    Selain itu, cara mengecek NPWP valid atau tidak juga dapat diakses melalui sebuah aplikasi. Sehingga, Anda harus menginstall aplikasinya terlebih dahulu.

    npwp

    ©2017 newswire.id

    Adapun caranya yakni sebagai berikut,

  • Unduh dan install aplikasi M-Pajak DJP melalui Playstore atau AppStore.
  • Setelah itu, masuk menggunakan akun yang telah terdaftar di dalam website.
  • Lalu buka aplikasi dan klik 'Cek NPWP'.
  • Kemudian klik enter.
  • Jika data berupa NPWP Anda telah tertera di layar monitor, berarti NPWP telah terdaftar dan valid untuk digunakan. Sebaliknya, jika NPWP tidak muncul, maka Anda dapat menghubungi Kantor Pajak yang terkait untuk mendapatkan pelayanan.
  • 3. Melalui Scan QR Code

    Cara mengecek NPWP valid atau tidak yang ketiga yakni dengan melakukan scan QR Code. Namun, cara ini hanya dapat dilakukan pada kartu NPWP yang telah dilengkapi dengan kode QR.

    Berikut caranya,

  • Scan kode unik pada kartu.
  • Setelah memasuki laman baru pada browser, klik 'Cek'.
  • Setelah itu, maka Anda akan mendapatkan pemberitahuan mengenai NPWP yang valid atau tidak.
  • (mdk/mta)
    Geser ke atas Berita Selanjutnya

    Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
    lihat isinya

    Buka FYP
    Ternyata Tak Sulit, Begini Cara Validasi NIK KTP Jadi NPWP
    Ternyata Tak Sulit, Begini Cara Validasi NIK KTP Jadi NPWP

    Integrasi NPWP dan NIK menjadi salah satu wujud nyata dari reformasi yang dilakukan Ditjen Pajak untuk memberikan kemudahan membayar pajak.

    Baca Selengkapnya
    Cara Mudah Validasi NIK KTP Jadi NPWP, Terakhir 31 Desember 2023
    Cara Mudah Validasi NIK KTP Jadi NPWP, Terakhir 31 Desember 2023

    Kebijakan integrasi NIK dan NPWP itu telah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

    Baca Selengkapnya
    Cara Cek Apakah NIK KTP Sudah Bisa Jadi NPWP atau Belum
    Cara Cek Apakah NIK KTP Sudah Bisa Jadi NPWP atau Belum

    Jika data NIK sudah berhasil diinput, pengguna juga dapat memasukkan data diri.

    Baca Selengkapnya
    Terakhir 31 Desember, Masyarakat Belum Validasi NIK KTP Menjadi NPWP Bakal Terkendala Akses Layanan
    Terakhir 31 Desember, Masyarakat Belum Validasi NIK KTP Menjadi NPWP Bakal Terkendala Akses Layanan

    Batas waktu pemadanan NIK dan NPWP paling lambat dilakukan pada 31 Desember 2023.

    Baca Selengkapnya
    Ini Dampak untuk Wajib Pajak yang Tak Padankan NIK KTP Jadi NPWP
    Ini Dampak untuk Wajib Pajak yang Tak Padankan NIK KTP Jadi NPWP

    Salah seorang warga Kota Bukittinggi Icha (30) mengaku belum memadankan NIK dengan NPWP sebagaimana ketentuan Direktorat Jenderal Pajak.

    Baca Selengkapnya
    Implementasi NIK KTP Jadi NPWP Berlaku Mulai Hari Ini, 15 Digit NPWP Lama Tak Lagi Berlaku
    Implementasi NIK KTP Jadi NPWP Berlaku Mulai Hari Ini, 15 Digit NPWP Lama Tak Lagi Berlaku

    Penggunaan NIK sebagai NPWP juga berarti proses pelaporan dan pembayaran pajak akan menjadi lebih efisien.

    Baca Selengkapnya
    Apakah Membuat NPWP Harus Sesuai Domisili? Ini Penjelasannya
    Apakah Membuat NPWP Harus Sesuai Domisili? Ini Penjelasannya

    Begini cara membuat NPWP apabila alamat tempat bekerja berbeda dengan alamat yang tertera di KTP.

    Baca Selengkapnya
    Cara Pemadanan NIK dan NPWP Cepat Mudah, Ikuti Langkah Berikut
    Cara Pemadanan NIK dan NPWP Cepat Mudah, Ikuti Langkah Berikut

    Pemadanan bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan menyederhanakan administrasi perpajakan.

    Baca Selengkapnya
    Segera Padankan NIK ke NPWP Kalau Tak Mau Repot Urusan Perbankan
    Segera Padankan NIK ke NPWP Kalau Tak Mau Repot Urusan Perbankan

    Pemadanan NIK hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP.

    Baca Selengkapnya
    BRI Imbau Nasabah Segera Aktivasi NIK Jadi NPWP
    BRI Imbau Nasabah Segera Aktivasi NIK Jadi NPWP

    Wajib pajak perlu melakukan validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

    Baca Selengkapnya
    Hampir Capai Target, 58,4 Juta NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP
    Hampir Capai Target, 58,4 Juta NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP

    Ditjen Pajak Kementerian Keuangan optimis dalam kurun beberapa bulan diakhir 2023 ini semua data NIK bisa terintegrasi.

    Baca Selengkapnya
    Integrasi NIK dengan NPWP Mudahkan Pengusaha Urus Perpajakan
    Integrasi NIK dengan NPWP Mudahkan Pengusaha Urus Perpajakan

    Pemadanan NIK dengan NPWP tersebut dinilai membantu dunia usaha untuk mengurus soal perpajakannya.

    Baca Selengkapnya