Cari Uang Susah di Masa Pandemi, Tukang Bubur Langgar PPKM Darurat Didenda Rp5 Juta
Merdeka.com - Kisah miris dialami oleh tukang bubur yang biasa berjualan di sekitaran Jalan Galunggung, Kecamatan tawang, Kota Tasikmalaya. Pria berinisial S (28) ini harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Selasa (6/7).
Dia disidang akibat melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua majelis Hakim Abdul Gofur memutuskan terdakwa S menyalahi aturan. Sebab, dia berjualan di atas waktu yang telah ditentukan. Bahkan terdakwa S juga melayani pembeli makan di tempat.
Didenda Rp5 Juta
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Dimana pungli terjadi di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Apa saja bentuk pungli Rutan KPK? Ada beberapa upaya uang yang masuk ke kantong Ristanta, salah satunya dengan uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong dan ditaruh di jok mobil terperiksa.Upaya lainnya yakni via transfer, yang diterima oleh 'Lurah' Hengki yang merupakan otak pungli. Diketahui, Ristanta dapat setoran dari Hengki rutin tiap bulannya.
-
Apa itu keperjakaan? Keperjakaan bukanlah kondisi medis, melainkan suatu konsep sosial dan budaya. Seorang pria dianggap perjaka jika ia belum pernah melakukan hubungan seksual.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa itu PKM? PKM adalah Program Kreativitas Mahasiswa, Ini Penjelasan Lengkapnya PKM membantu meningkatkan mutu mahasiswa agar optimal saat terjun ke masyarakat.
"Karena yang pertama, dikasih sanksi yang paling ringan," kata Ketua Majelis Hakim.
Ketua Majelis Hakim memberikan vonis terhadap terdakwa S dengan pasal 34 ayat 1 juncto pasal 21i ayat 2 huruf f dan g, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
S divonis hukuman denda Rp5 juta subsider kurungan penjara 5 hari.
Keberatan dengan Vonis
Menyikapi keputusan itu, Endang (40) kakak terdakwa dan juga saksi dalam kasus mengaku keberatan. Denda yang dijatuhkan juga dinilai sangat besar. Apalagi bagi pedagang kecil seperti sang adik, terdakwa S.“Cari uang saja sudah susah. Jujur saja, saya keberatan dengan vonis tersebut,” ujarnya.
©ANTARA/HO-Polres Tasikmalaya Kota
Endang menceritakan bagaimana kronologi sang adik tertangkap operasi pada Senin (5/7) malam. Saat itu, ada empat warga yang ingin membeli bubur di tempat sang adik. Dia dan adiknya pun telah memberitahu pembeli untuk tidak makan di tempat. Namun, pembeli tidak mengindahkan sehingga terpaksa tetap dilayani.“Saat pembeli sedang makan, tim Satgas datang melakukan operasi. Sata dan adik dikenai sanksi untuk sidang tipiring. Jadi atas putusan ini kami tentu sangat keberatan,” jelas lelaki asal Garut ini.
Beri Efek Jera Bagi Pelanggar
Sementara itu, Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan mengatakan, menemukan setidaknya dua pelanggar selama PPKM darurat. Kedua pelanggar tersebut yakni penjual bubur dan pemilik kafe. Keduanya dinilai telah melanggar karena beroperasi melebihi batas waktu yang ditentukan. Keduanya juga memberikan layanan makan di tempat bagi pelanggan.“Aturan selama PPKM darurat sudah sangat jelas. Pedagang, rumah makan boleh buka, atau kafe, boleh tetap beroperasi selama tidak melayani pembeli makan di tempat dan mematuhi batas waktu yang ditentukan. Saya kira itu sudah sangat jelas. Sidang kita lakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar agar patuh aturan selama PPKM darurat," katanya.Doni memastikan, sidang tipiring tidak hanya menyasar pada pelaku usaha saja. Masyarakat yang tidak memenuhi protokol kesehatan pun juga bisa disidangkan.“Sidang tipiring akan digelar rutin setiap Selasa dan Kamis selama PPKM darurat. Sanksi sidang ini lebih berat," ungkapnya.Sesuai Perda Provinsi Jabar Nomor 5 Tahun 2021 Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, pelanggar dapat dikenakan sanksi maksimal penjara selama 3 bulan dan denda maksimal Rp50 juta. (mdk/tan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hanya dapat 15 ribu rupiah sehari dan harus nafkahi lima orang anak, perjuangan pria ini bikin haru.
Baca SelengkapnyaKisah ibu pemulung dan lima anaknya ini viral. Mereka anya ingin makan ayam saat ditawari.
Baca SelengkapnyaEmosi karena Disuruh Cari Kerja, Pria Pengangguran di Palembang Siram Istri dengan Air Mendidih
Baca SelengkapnyaPekan depan akan diumumkan sanksi untuk atasan yang paksa PSSU utang ke Pinjol.
Baca SelengkapnyaZulkarnaen ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan cadangan beras pemerintah.
Baca SelengkapnyaPegugas damkar mengaku terpaksa menelan pil pahit dicemooh warga ketika harus meminta uang bensin.
Baca SelengkapnyaPertamina Patra Niaga telah melakukan pengecekan langsung ke SPBU 54.801.53 dan juga meminta keterangan langsung.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan sejumlah pihak telah dilakukan. Rekomendasi dari Inspektorat juga sudah keluar.
Baca SelengkapnyaAnggota Polsek Sukasari, berinisial Aiptu US diduga tidak memberi pelayanan baik itu dijebloskan ke rutan Polrestabes Bandung.
Baca SelengkapnyaDia dipecat setelah viral video dugaan pungli dengan meminta biaya administrasi sebesar Rp5 ribu ke pembeli.
Baca SelengkapnyaHal memberatkan Qomaru yaitu terdakwa merupakan calon wakil wali kota tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaEks bupati Sidoarjo ini juga didenda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Baca Selengkapnya