Dimutasi dan Diancam Pidana, Apakah Brigjen TNI Pembela Babinsa Kecewa dan Marah?
Merdeka.com - Brigjen TNI Junior Tumilaar masih menjalani pemeriksaan di Puspomad. Berdasarkan surat perintah Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa, Junior sudah dibebastugaskan sebagai Irdam XIII/Merdeka.
Puspomad menyatakan Junior diduga melanggar hukum disiplin militer dan hukum pidana militer. Junior mengaku siap bertanggung jawab.
Lantas, bagaimana tanggapan Junior atas ancaman jerat hukum yang menimpanya? Simak ulasannya berikut ini.
-
Bagaimana Anak TNI berprestasi? Dalam Kejuaraan Nasional Arung Jeram itu, Shafira mengikuti lomba Sprint, Head to Head, Slalom, dan Down River Race.
-
Apa prestasi Anak TNI tersebut? Dia baru saja 'memborong' dua medali atas kemenangannya pada Kejuaraan Nasional Arung Jeram Jakarta Tahun 2024.
-
Siapa Anak TNI yang berprestasi? Prestasi membanggakan datang dari remaja bernama Shafira Az-Zahra Aurelia Putri Saputra.
-
Kapan Anak TNI berprestasi? 'Pada Kejurnas kali ini Shafira Az-Zahra Aurelia Putri Saputra mewakili Jawa Timur yang dilaksanakan pada Tanggal 21 hingga 27 Juni 2024 di Sungai Ciliwung Jakarta, sekaligus sebagai seleksi untuk Kejuaraan Dunia Arung Jeram Tahun 2025,'
-
Dimana Anak TNI itu berprestasi? Perlombaan itu digelar di Sungai Ciliwung Jakarta Selatan pada Kamis (27/06).
-
Apa contoh perilaku anak bertanggung jawab? Mulailah dengan memberikan tugas dan tanggung jawab yang sederhana dan sesuai dengan usia anak. Misalnya, Anda dapat meminta anak untuk membereskan mainannya sendiri atau membantu Anda menyiapkan makan malam.
Fakta Perbuatan Melawan Hukum
Brigjen TNI Junior menjalani pemeriksaan di Markas Puspom AD, Jakarta, pada tanggal 22, 23 dan 24 September 2021. Selain itu sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan.
Puspomad mendapatkan fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI Juniro.
Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
"Maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI JT," ujar Komandan Pusat Polisi Militer AD Letjen TNI Chandra W. Sukotjo dalam keterangannya, Sabtu (9/10).
Untuk kepentingan tersebut diatas, Kepala Staf Angkatan Darat pada 8 Oktober 2021 telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas & Tanggung Jawab Jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus Kasad.
Reaksi Brigjen Junior
Polisi dan TNI Beri Keterangan Soal Sengketa Lahan, Dokumen Polisi
Meski dimutasi dan terancam Pidana, Junior mengaku tidak kecewa dan marah. Keputusan pimpinan diterimanya dengan lapang dada.
"Kan saya sudah katakan berulang-ulang, saya akan berisiko, akan dikenakan pasal-pasal ya itu. Enggak usah ini (marah)," katanya saat diwawancarai merdeka.com, Senin (11/10).
Junior Siap Bertanggung Jawab
©2021 Merdeka.com
Junior mengaku siap jika kasus sampai dilimpahkan ke pengadilan militer. Dia juga mengaku sudah mempertimbangkan risiko usai membela Babinsa diperiksa polisi dan warga yang bersengketa dengan koorporasi.
Jebolan Akmil 1988 itu bikin geger usai menulis surat ke Panglima TNI, Kasad serta Kapolri. Buntut dari itu Junior harus menjalani serangkaian pemeriksaan.
"Itu siapa tahu, hakim, ingat hakim itu ada banyak. Atasan yang berhak menghukum saya, istilahnya di militer adalah Ankum. Ankum saya itu adalah Kasad. Dia sebagai hakim, yang memerintahkan Danpuspomad. Nanti dia akan bilang, ya sudah nanti begini putusannya," imbuh Junior. (mdk/kur)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurrahman meminta anggota TNI yang menculik dan menganiaya pemuda Aceh Imam Masykur hingga tewas dihukum seberat-beratnya.
Baca SelengkapnyaTanpa diduga lemari milik salah seorang adik lettingnya nampak berantakan. Hal ini membuat senior TNI itu merasa gemas dan melakukan aksi mengejutkan.
Baca SelengkapnyaJenderal Dudung memastikan, hukuman militer akan lebih berat dibanding hukuman sipil.
Baca SelengkapnyaPutu Satria Ananta Rustika (19), tewas diduga usai mendapat penganiayaan oleh TRS, taruna tingkat dua yang kini menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaIbas mengutuk keras kasus penculikan dan penganiayaan Paspampres terhadap pemuda Aceh.
Baca SelengkapnyaAksi penganiayaan prajurit TNI terhadap sejumlah orang relawan Ganjar-Mahfud MD di Jalan Perintis Kemerdekaan, Boyolali, Jawa Tengah berbuntut panjang.
Baca SelengkapnyaMotif Pratu J habisi nyawa pengamen itu karena pengaruh alkohol.
Baca SelengkapnyaTerdakwa tampak menangis tersedu-sedu dengan tangan bergetar di hadapan hakim.
Baca SelengkapnyaTotal 4 orang menjadi tersangka kasus penganiayaan pemuda asal Aceh.
Baca SelengkapnyaPrajurit TNI yang menjadi tersangka penganiayaan yang menewaskan junior di Batalyon Zeni Tempur 4/Tanpa Kawandya bertambah menjadi enam orang.
Baca SelengkapnyaSekelompok remaja melakukan aksi perundungan sambil live TikTok
Baca SelengkapnyaKe tujuh korbannya atas nama inisial Prada F, Prada T, Prada A, Prada TP, Prada MS, Prada BS dan Prada AD.
Baca Selengkapnya