Ditolak KUA, Anak Pria 13 Tahun Nikah Siri sama Remaja Wanita 15 Tahun di Sulsel
Merdeka.com - Pernikahan dua sejoli di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah ramai menjadi sorotan. Sebab, keduanya menikah di umur yang masih sangat muda.
Meski permohonan menikah mereka ditolak Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, keduanya tetap kukuh melaksanakan pernikahan di bawah tangan alias nikah siri.
Pihak KUA setempat menolak permohonan sejoli tersebut lantaran keduanya dinilai masih di bawah umur. Pengantin perempuan diketahui berinisial PT (15) berasal dari Bulukumba, sedangkan pengantin laki-laki berinisial AI (13) berasal dari Kabupaten Bantaeng. Simak ulasannya:
-
Kenapa pernikahan mereka bikin heboh? Alasan momen pernikahan keduanya begitu mengejutkan adalah momen tersebut berlangsung sangat cepat dan tak tercium awak media. Bahkan, tak ada tanda-tanda jika mereka memiliki kedekatan.
-
Apa yang membuat pernikahan ini viral? Pernikahan tersebut selayaknya yang terungkap dalam video singkat unggahan akun Instagram @undercover.id beberapa waktu lalu. Video berdurasi pendek itu menampilkan momen sakral saat kedua mempelai tengah menjalani proses akad nikah.
-
Kenapa pernikahan ini viral? Pernikahan antara gadis pedalaman Kalimantan dengan pria asal negara Australia ramai mencuri atensi masyarakat.
-
Apa yang viral dari pernikahan? Pernikahan Ryan Harris dan Gwen Ashley di Surabaya, Sabtu (18/11), telah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Kehebohan ini disebabkan oleh kehadiran penyanyi terkenal dari luar negeri, Brian Westlife dan Nichole Scherzinger, yang diundang dalam pernikahan tersebut.
-
Mengapa pernikahan mereka menarik perhatian? Pernikahan artis selalu menarik perhatian, terlebih jika melibatkan artis muda kelahiran 2000-an. Menariknya, banyak dari mereka yang dipersunting oleh pria kelahiran 90-an! Tak sedikit yang penasaran dengan kisah asmara dan momen pernikahan para artis muda ini.
-
Bagaimana pernikahan viral di Garut? Pernikahan tersebut dilakukan dengan sangat meriah karena diikuti oleh semua lapisan masyarakat dan keluarga besar. Semua keluarga yang ikut meramaikan acara pernikahan tersebut masing-masing membawa bingkisan yang sangat beragam.
Pernikahan Viral
Instagram/@andreli_48 ©2022 Merdeka.com
Momen pernikahan pasangan remaja di Bulukumba itu viral beredar di media sosial. Melansir dari unggahan di Instagram @andreli_48, membagikan video merekam pesta pernikahan keduanya.
Dalam video yang diunggah, tampak kedua mempelai tersebut duduk bersanding di kursi pelaminan menggunakan baju pengantin adat Bugis.
Seperti yang sudah disebutkan di atas, jika kedua sejoli tersebut diketahui masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Pernikahan termuda Bantaeng-Bulukumba, mereka masih duduk dibangku SMP , pengantin pria 12 tahun, sedangkan pengantin perempuan 15 tahun," tulis keterangan unggahan.
Memutuskan Nikah Siri
Kedua mempelai kukuh melakukan nikah siri setelah permohonan nikah mereka ditolak oleh pihak KUA setempat. KUA Kecamatan Kindang, Bulukumba menolak permohonan sejoli itu berdasarkan surat bernomor: B.447.Kua/21.04.07/PW.01/12/2022.Dalam surat itu dijelaskan soal kekurangan syarat atau penolakan perkawinan. Keduanya nekat tetap melangsungkan pernikahan lantaran disetujui oleh kedua orang tua masing-masing mempelai.
Instagram/@andreli_48 ©2022 Merdeka.com
Di video lain, membagikan momen ketika mempelai laki-laki tengah bersantai sambil memainkan game di ponselnya. Saat ditanya, ia mengaku sudah berpacaran selama 8 bulan dengan perempuan yang sudah sah secara agama menjadi istrinya itu. "8 bulan (pacaran)," kata pengantin pria malu-malu.
Komentar Netizen
Usai dibagikan, unggahan itupun langsung menuai beragam komentar pro kontra dari warganet. "Serius nanya, dengan usia segitu mindset berpikir kedua orang tuanya gmn ya... hallo ini abad 21 tahun 2022," kata @kaboels***"Madura yg terkenal nikah mudanya dari dulu perlahan sudah kami buang walau masih ada beberapa, karna mnurut kami nikah muda itu hanya menyita batin," kata @mustofa***"undang2 pernikahan dini yang harusnya dilakukan perubahan, lebih tegas. Misalnya menghukum pidana orang tua mereka atau walinya yang mengizin khan hal ini, karena anak anak seperti mereka itu generasi penerus yang semestinya mengenyam pendidikan yang layak agar dapat menjadi generasi yang berkualitas," tulis akun @calon***"Klo secara hukum pemerintahan memang tidak di perbolehkan,, tpi Syah secara agama kemungkinan Syah karena, takut trjadinya hal" yg tidak di inginkan, karena skarang kejadiannya itu pemerkosaan di bawah umur. Terus siapa yg bertanggung jawab, ntar buntut"nya masalah besar, yah jalan terbaik ya menikah, skarang jamannya sdah aneh"... Yg penting gak merugikan orang lain dan terpenting mereka bahagia," kata @syafi***"Menurut hukum syariah (Islam) batasan baliq yang sesuai dengan hadist, yaitu: "baligh" atau dewasa dalam konteks fisik maupun mental sehingga seseorang mampu untuk melangsungkan perkawinan secara sehat dan bertanggung jawab," kata @luthfi***
Lihat postingan ini di Instagram (mdk/khu)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kabid Bimas Kankemenag Jakarta Utara, H. Saprudin, M.A, terungkap sebanyak 49 remaja di Jakarta Utara melangsungkan pernikahan pada usia di bawah 19 tahun.
Baca SelengkapnyaAcara tunangan bocah usia SMP di Madura sempat menggegerkan warganet. Begini nasib mereka sekarang.
Baca SelengkapnyaKapolsek Robatal Iptu Siswanto pun membenarkan bahwa kejadian itu terjadi di Desa Pandiyangan, Sampang, Madura.
Baca SelengkapnyaMariana mengaku tak pernah menyangka akan berjodoh dengan K. Apalagi, K adalah anak dari teman karibnya bernama Lisa.
Baca SelengkapnyaSaat pulang, ia langsung masuk kamar tanpa menunjukkan gelagat apapun.
Baca SelengkapnyaBanyak pemain Timnas Indonesia yang memilih untuk menikah di usia muda.
Baca SelengkapnyaSaat menikah, pelaku ternyata tengah hamil empat bulan. Mereka malu hamil di luar nikah.
Baca SelengkapnyaKasus itu bermula ketika anak perempuan MR, warga Kecamatan Candipuro dikabarkan hamil oleh warga setempat.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial ME ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaPengantin wanita di Sulawesi Barat ini pun akhirnya menikah dengan kakak calon suami.
Baca SelengkapnyaPelapor merupakan ayah kandung dari anak yang dinikahi tersebut.
Baca SelengkapnyaPernikahan sesama jenis terselenggara di Kabupaten Cianjur. Pihak orang tua diduga tidak mengetahui mempelai pria berinisial AD ternyata seorang wanita.
Baca Selengkapnya