Enaknya Jadi Pejabat Korup, Jaksa Pinangki Terima Suap Malah Dihukum Ringan
Merdeka.com - Pengadilan Tinggi DKI memotong masa hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 menjadi 4 tahun penjara. Upaya banding terdakwa dikabulkan dan tertuang dalam Putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI.
Putusan hakim menjadi tanda tanya besar. Tak sedikit pihak yang beranggapan putusan ini merupakan tanda melemahnya penegakan hukum serta pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Berstatus menjadi pejabat, seharusnya Pinangki bisa dijatuhi hukuman lebih berat. Berikut ulasan selengkapnya.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang dibebastugaskan oleh Ganjar? Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan Kepala Sekolah SMKN 1 Sale sudah dibebastugaskan dari jabatannya setelah terbukti menarik pungli dari siswa.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Apa hukuman buat PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu.
ICW Desak Kejagung Ajukan Kasasi
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengajukan kasasi atas putusan banding mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada terdakwa, Senin (5/7/2021). Senin lalu, merupakan tenggat akhir bagi yang bersangkutan untuk mengajukan kasasi.
"Hari ini, menjadi tenggat waktu akhir bagi Kejaksaan Agung mengajukan kasasi atas putusan tingkat banding Pinangki Sirna Malasari. Maka dari itu, ICW mendesak agar langkah kasasi segera ditempuh," ujar Kurnia lewat keterangannya, Senin (5/7).
Bisa Jadi Preseden Buruk
Tak hanya itu, hukuman maksimal disebut layak diterima Pinangki lantaran menjalankan praktik korupsi saat membantu buronan perkara korupsi Bank Bali kala itu, Djoko Tjandra. Jika putusan tak mendapatkan tindak lanjut, Kurnia menyebut hal itu bisa menjadi preseden buruk bagi persidangan korupsi lainnya.
"Selain hal tersebut, putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu harus segera dianulir oleh Mahkamah Agung, sebab, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi persidangan korupsi lainnya yang melibatkan oknum penegak hukum," kata Kurnia.
JPU Tak Ajukan Kasasi
Meski mendapatkan desakan untuk segera mengajukan kasasi ke MA, namun hal itu tak kunjung dilaksanakan. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisanto mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk tak mengajukan kasasi.
"JPU tidak mengajukan permohonan kasasi," kata Riono saat dihubungi di Jakarta, Senin (5/7).
©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Riono menjelaskan, alasan JPU tidak mengajukan upaya hukum kasasi tersebut, karena pemotongan hukuman Pinangki dianggap telah sesuai tuntutan.
"JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan PT, selain tidak terdapat alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP," jelasnya.
Pemberantasan Korupsi Melemah
Hal ini jelas kian menguatkan asumsi publik mengenai adanya indikasi pelemahan pemberantasan korupsi, terlebih dalam ruang lingkup penegak hukum. Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki menilai pengurangan masa hukuman dari 10 tahun merupakan gejala melemahnya pemberantasan korupsi.
"Ini gejala melemahnya komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia. Ini satu pazzle saja ya, satu bagian dari bagian-bagian lainnya yang menunjukkan pemerintah kita, termasuk dengan seluruh institusi negara, pemerintah kita memang sedang berjalan mundur terhadap korupsi," kata Suparman pada diskusi virtual di chanel youtube Sahabat ICW, Minggu (27/6).
Suparman menilai adanya kesalahan dalam penanganan kasus Pinangki sudah terjadi sejak awal. Dimulai dari kasus suap yang menyeret Djoko Tjandra sebagai pelaku malah ditangani Kejagung. KPK dianggap tepat untuk menangani kasus.
"Apakah itu diambil, atau diserahkan oleh kejaksaan. Itu kalau punya itikad untuk clear menangani perkara ini bukan ditangani kejaksaan. Dari situ saja terlihat penangan perkara ini sudah salah kaprah," tuturnya.
Hukuman Harusnya Lebih Berat
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat, Feri Amsari turut menyoroti putusan hakim MA. Pinangki yang berstatus aparat penegak hukum seharusnya bisa dijatuhi hukuman lebih berat.
"Hakim tidak menilai Pinangki sebagai aparat penegak hukum. Kalau aparat penegak hukum melakukan pidana, itu selalu diperberat karena ketentuan KUHP," kata dia, seperti dikutip Antara, Selasa (15/6).
Alasan Pinangki mendapatkan vonis hukuman ringan yang berasal dari pertimbangan statusnya sebagai ibu yang memiliki anak balita dinilai Feri juga tak linier dengan perkara. Ia mengkhawatirkan, alasan tersebut jika dijadikan pertimbangan maka berpotensi memuluskan praktik korupsi di Tanah Air.
(mdk/mta)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaHakim MA memberikan diskon hukuman Putri Candrawati dari 20 menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaJaksa KPK Muhammad Hadi mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan banding terhadap vonis SYL.
Baca SelengkapnyaAngin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Baca SelengkapnyaVonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSYL dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Baca SelengkapnyaAndhi menjadi terdakwa dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Baca SelengkapnyaHukuman Lukas Enembe itu diperberat setelah banding ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaSYL sebelumnya divonis 10 tahun penjara terkait perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian
Baca Selengkapnya