Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fakta-Fakta Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata

Fakta-Fakta Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata Polisi bongkar kasus prostitusi anak di Apartemen Kalibata. ©2020 Merdeka.com/Muhammad Fayyadh/Magang

Merdeka.com - Belum lama ini Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus prostitusi dan eksploitasi anak di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Kasus ini terkuak lantaran adanya sebuah laporan orang hilang yang diterima Polres Metro Depok pada Kamis, (23/1) lalu. Polres Depok lantas melakukan pencarian dan berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan.

Setelah mendapat beberapa bukti, polisi melakukan penggerebekan ke Apartemen Kalibata dan menemukan adanya praktik prostitusi dan eksploitasi anak. Berikut informasi selengkapnya:

Polisi Bongkar Prostitusi Anak

Setelah mendapatkan laporan tentang berita orang hilang, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil membongkar praktik prostitusi anak di Apartemen Kalibata.

Praktik prostitusi ini bahkan diketahui telah berjalan sejak bulan September 2019 lalu. Dalam kasus ini polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu kotak alat kontrasepsi dan lima unit handphone.

Enam Orang Tersangka

Dalam penggerebekan itu polisi berhasil menangkap 6 tersangka yang beberapa di antaranya masih remaja. Ke-enam tersangka tersebut ialang AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), NF (19) dan JF (29).

"Tersangka yang diamankan berjumlah enam orang," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Bastoni, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/1).

polisi bongkar kasus prostitusi anak di apartemen kalibata

2020 Merdeka.com/Muhammad Fayyadh

Pada saat penggrebekan di apartemen tersebut, polisi juga menemukan korban JO (15).

"Untuk korban JO (perempuan), para tersangka melakukan kekerasan karena korban tidak mau minum dan kemudian korban diikat, dipukul, digigit, ditendang, ditonjok hidungnya, disundut rokok, ditelanjangi kemudian disetubuhi dan divideokan," katanya.

Peran Tersangka

Tersangka AS (17) dan NA (15) sebenarnya juga menjadi korban praktik prostitusi ini. Namun, mereka juga melakukan tindak kekerasan dan eksploitasi pada korban JO (15).

Tersangka AS diketahui memberikan minuman berakohol dan ginseng kepada JO dan merekamnya dalam kondisi tidak menggunakan pakaian. Lalu NA berperan melakukan tindak kekerasan seperti menggigit, memukul, serta menjambak korban JO (15).

polisi bongkar kasus prostitusi anak di apartemen kalibata

2020 Merdeka.com/Muhammad Fayyadh

Selanjutnya, tersangka MTG menampar korban dan melakukan hubungan badan sebanyak beberapa kali dengan korban JO (15).

Tersangka yang lain yaitu ZMR (16) berperan menjual tersangka AS dari bulan November 2019 hingga 21 Januari 2020. Sedangkan JF (29) tak lain adalah kekasih AS (17) berperan menjual AS dan JO.

Dijual Lewat Media Sosial

Polisi menjelaskan, para korban harus melayani para pelanggan yang dijaring dari aplikasi media sosial. Para pelanggan bebas menentukan tempat. Bisa di apartemen yang disewa ataupun di tempat lain.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Bastoni Purnama menuturkan, awalnya korban diimingi-imingi pekerjaan. Mereka dijanjikan sejumlah uang besar dari pekerjaan yang ditawarkan.

"Ternyata kenyataannya mereka dieksploitasi di media sosial, dipaksa, dilakukan penganiayaan dan sebagainya," kata dia.

Dipaksa Layani Empat Pria Sehari

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Bastoni Purnama menuturkan, para korban dipaksa berhubungan badan layaknya suami istri minimal empat kali dalam sehari.

"Kemudian rata-rata korban ini dipaksa (melayani) minimal empat pria tiap hari ya," jelas Bustoni.

Tarif Minimal Rp 350 Ribu

Polisi mengungkap korban prostitusi anak di Kalibata berjumlah tiga orang. Masing-masing berinisial JO (15), AS (17), dan NA (15).

Ketiga gadis ini 'dijual' dengan tarif minimal Rp350.000 untuk satu kali kencan. "Rata-rata dengan harga Rp350.000-900.000," ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Bastoni Purnama di kantornya, Rabu (29/1).

Dijerat Pasal Perdagangan Orang

Akibat kasus prostitusi dengan unsur kekerasan ini, para pelaku dijerat Pasal 76 c Jo 80 dan 76 I Jo 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. (mdk/khu)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Miras dan Kondom Warnai Penggusuran Gang Royal
Miras dan Kondom Warnai Penggusuran Gang Royal

Anak di bawah umur pernah dijadikan budak prostitusi di kawasan Gang Royal.

Baca Selengkapnya
Kondisi Terbaru Kawasan Royal Sarang Prostitusi, Cafe Siapkan PSK Rata dengan Tanah
Kondisi Terbaru Kawasan Royal Sarang Prostitusi, Cafe Siapkan PSK Rata dengan Tanah

Pemerintah DKI Jakarta menertibkan bangunan liar di Kawasan Royal, Penjaringan, Jakarta Utara, usai menerima laporan adanya praktek prostitusi setiap harinya.

Baca Selengkapnya
Kasus Video Gay Kids di Jakarta Bukti Kejahatan  Pornografi Mengintai Anak Indonesia
Kasus Video Gay Kids di Jakarta Bukti Kejahatan Pornografi Mengintai Anak Indonesia

Bisnis konten 'Video Gay Kids' yang dibongkar Polda Metro Jaya menjadi bukti rentannya anak-anak Indonesia menjadi korban eksploitasi pornografi.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Prostitusi di Gang Royal Penjaringan
Fakta-Fakta Prostitusi di Gang Royal Penjaringan

Pembongkaran berawal dari adanya laporan Anak Baru Gede (ABG) hilang. Hasilnya, muncikari dan Pekerja Seks Komersial (PSK) ditangkap.

Baca Selengkapnya
Rumah Prostitusi Online di Karawaci Digerebek, Pasutri Perdagangkan Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang
Rumah Prostitusi Online di Karawaci Digerebek, Pasutri Perdagangkan Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang

DL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan.

Baca Selengkapnya
Prostitusi di Gang Royal Penjaringan Terbongkar dari Laporan ABG Hilang, Muncikari dan Penyalur PSK Ditangkap
Prostitusi di Gang Royal Penjaringan Terbongkar dari Laporan ABG Hilang, Muncikari dan Penyalur PSK Ditangkap

Salah satu korban mengaku diimingi kerja di klinik kecantikan oleh perekrut sebelum dijadikan PSK.

Baca Selengkapnya
Data KPAI 1,14 Juta Anak Jadi Pekerja, Mulai Prostitusi hingga Petani
Data KPAI 1,14 Juta Anak Jadi Pekerja, Mulai Prostitusi hingga Petani

24 indikator KLA antara lain tentang eksploitasi anak, termasuk cara menurunkan atau menanggulangi situasi pekerja anak.

Baca Selengkapnya
4 Anak Asal Sumsel Diperbudak Jadi PSK di Surabaya, Layani 10 sampai 20 Tamu per Hari
4 Anak Asal Sumsel Diperbudak Jadi PSK di Surabaya, Layani 10 sampai 20 Tamu per Hari

4 Anak asal Sumsel diperbudak jadi pekerja seks komersial (PSK) dan dipaksa melayani tamu 10 sampai 20 orang per hari.

Baca Selengkapnya
Nyamar Jadi Pelanggan, Polisi Tangkap Muncikari Usai Jual Anak di Bawah Umur
Nyamar Jadi Pelanggan, Polisi Tangkap Muncikari Usai Jual Anak di Bawah Umur

Para korban diperjualbelikan untuk melayani pria hidung belang melalui media sosial.

Baca Selengkapnya
Prostitusi Anak di Aceh Utara Terbongkar, Muncikari Jual Korban kepada Tiga Pria Hidung Belang
Prostitusi Anak di Aceh Utara Terbongkar, Muncikari Jual Korban kepada Tiga Pria Hidung Belang

Polisi menangkap lima tersangka kasus prostitusi di Kabupaten Aceh Utara. Mereka yang ditangkap yakni muncikari, penyedia tempat, dan tiga pria hidung belang.

Baca Selengkapnya
Gagalkan TPPO, 9 Korban Diminta Gadaikan Aset Tanah hingga Sawah agar Bisa Bekerja di Jepang
Gagalkan TPPO, 9 Korban Diminta Gadaikan Aset Tanah hingga Sawah agar Bisa Bekerja di Jepang

Tiga orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka menyuruh korbannya untuk menggadaikan asetnya dengan alasan kebutuhan proses administrasi.

Baca Selengkapnya
KPAI: Ada 481 Pengaduan Terkait Kasus Anak Korban Pornografi dan Cyber Crime
KPAI: Ada 481 Pengaduan Terkait Kasus Anak Korban Pornografi dan Cyber Crime

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah mencatat, ada 481 pengaduan terkait kasus anak korban pornografi dan cyber crime.

Baca Selengkapnya