Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ferdy Sambo Kini Divonis Mati, Dulu Jebloskan Empat Kuli ke Bui

Ferdy Sambo Kini Divonis Mati, Dulu Jebloskan Empat Kuli ke Bui Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Ferdy Sambo mendapat ganjaran atas perbuatannya terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia divonis mati lantaran terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana.

Kekuasaan Sambo di Polri ternyata tak membuatnya lolos dari jerat hukum. Mantan Kadiv Propam Polri itu tetap dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya.

Saat menjadi pejabat tinggi di Polri, Sambo seringkali menangani perkara-perkara besar. Salah satu perkara yang sempat menjadi sorotan kebakaran di gedung Kejaksaan Agung pada Minggu 23 Agustus 2020 lalu.

Kala itu, dia jenderal bintang satu yang menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Berikut ulasannya, Selasa (14/2).

Jebloskan Empat Kuli ke Bui

sidang kasus kebakaran kejaksaan agung

©2021 Merdeka.com

Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengumumkan 11 tersangka kasus kebakaran di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Beberapa tersangka merupakan kuli bangunan.

Kasus itu pun terus diselidiki hingga bergulir ke meja hijau. Setelah masuk ke persidangan, lima kuli dituntut satu tahun dan mandor dituntut 1,5 tahun penjara.

Kemudian pada Juli 2021 sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim memvonis empat orang terdakwa yakni Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

"Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana penjara maksimal selama 1 tahun. Memerintahkan para terdakwa ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Elfian, Senin (26/7/2021).

Ferdy Sambo Divonis Mati

Berselang satu tahun, Ferdy Sambo terjerat kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J. Dia memerintahkan Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J. Sambo juga disebut ikut menghabisi Brigadir J.

Setelah serangkaian proses hukum dan sidang digelar, Ferdy Sambo mendapat giliran menerima vonis hakim. Dengan tegas Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

ferdy sambo usai divonis hukuman mati majelis hakim

©2023 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Senin (13/2).

Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J. Kemudian, tanpa hak melakukan perbuatan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Vonis mati ini lebih berat dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menjatuhi hukuman seumur hidup. (mdk/dea)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Penampilan Ferdy Sambo Terkini, Dieksekusi ke Lapas Salemba Usai Batal Dihukum Mati
VIDEO: Penampilan Ferdy Sambo Terkini, Dieksekusi ke Lapas Salemba Usai Batal Dihukum Mati

Sambo tampak memakai kemeja hitam dengan gaya rambut klimis

Baca Selengkapnya
Fredy Sambo Dijebloskan ke Lapas Salemba Hari Ini!
Fredy Sambo Dijebloskan ke Lapas Salemba Hari Ini!

Ferdy Sambo dihukum seumur hidup usai kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Selengkapnya
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung

MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Baca Selengkapnya
Ferdy Sambo Lolos dari Vonis Mati, Ini Bunyi Lengkap Putusan MA
Ferdy Sambo Lolos dari Vonis Mati, Ini Bunyi Lengkap Putusan MA

Dalam sidang kasasi, hukuman untuk Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Dua Hakim MA Beda Pendapat Soal Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup
Dua Hakim MA Beda Pendapat Soal Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup

Dua hakim tersebut adalah Jupriyadi dan Desnayeti.

Baca Selengkapnya
Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?
Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?

Dalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Baca Selengkapnya
MA Potong Hukuman 4 Terpidana Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo sampai Putri Candrawathi
MA Potong Hukuman 4 Terpidana Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo sampai Putri Candrawathi

Sambo lolos dari hukuman mati. Hukuman terpidana lain juga diperingan.

Baca Selengkapnya
Sebelum MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo cs, Tangisan Kekasih Brigadir J Menggema di Kuburan
Sebelum MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo cs, Tangisan Kekasih Brigadir J Menggema di Kuburan

Babak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.

Baca Selengkapnya
MA Anulir Vonis Mati Sambo Cs, Kejagung: Wewenang Jaksa Sudah Gugur
MA Anulir Vonis Mati Sambo Cs, Kejagung: Wewenang Jaksa Sudah Gugur

Kejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Terima Petikan Kasasi Ferdy Sambo Cs, Segera Diserahkan ke Jaksa dan Terdakwa
PN Jaksel Terima Petikan Kasasi Ferdy Sambo Cs, Segera Diserahkan ke Jaksa dan Terdakwa

Petikan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini

Nilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000

Baca Selengkapnya