Ferdy Sambo Kini Divonis Mati, Dulu Jebloskan Empat Kuli ke Bui
Merdeka.com - Ferdy Sambo mendapat ganjaran atas perbuatannya terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia divonis mati lantaran terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana.
Kekuasaan Sambo di Polri ternyata tak membuatnya lolos dari jerat hukum. Mantan Kadiv Propam Polri itu tetap dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya.
Saat menjadi pejabat tinggi di Polri, Sambo seringkali menangani perkara-perkara besar. Salah satu perkara yang sempat menjadi sorotan kebakaran di gedung Kejaksaan Agung pada Minggu 23 Agustus 2020 lalu.
-
Siapa korban kebakaran? Atas kejadian itu, mengakibatkan satu orang meninggal dunia atas nama Cornelius Agung Dewabrata (59).
-
Siapa yang menjadi korban kebakaran? Tragedi kebakaran ini pertama kali ditemukan oleh keponakannya, Nurul Mufid (40). Ia melihat api berkobar di belakang rumah dan langsung mengecek sumbernya, menemukan tumpukan daun dan ranting bambu kering di pekarangan. Namun, saat itu Mufid belum menyadari bahwa pamannya terjebak di tengah api yang berkobar.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Dimana kejadian pembunuhan berkedok kebakaran terjadi? Pengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran Seorang paman bernama DZ (53), tega menghabisi nyawa remaja perempuan berinisial AZH (15) yang juga merupakan keponakannya di Jalan Sunter Permai Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
-
Siapa pelaku pembakaran di Tanjung Priok? Pengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran Seorang paman bernama DZ (53), tega menghabisi nyawa remaja perempuan berinisial AZH (15) yang juga merupakan keponakannya di Jalan Sunter Permai Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kala itu, dia jenderal bintang satu yang menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Berikut ulasannya, Selasa (14/2).
Jebloskan Empat Kuli ke Bui
©2021 Merdeka.com
Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengumumkan 11 tersangka kasus kebakaran di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Beberapa tersangka merupakan kuli bangunan.
Kasus itu pun terus diselidiki hingga bergulir ke meja hijau. Setelah masuk ke persidangan, lima kuli dituntut satu tahun dan mandor dituntut 1,5 tahun penjara.
Kemudian pada Juli 2021 sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim memvonis empat orang terdakwa yakni Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
"Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana penjara maksimal selama 1 tahun. Memerintahkan para terdakwa ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Elfian, Senin (26/7/2021).
Ferdy Sambo Divonis Mati
Berselang satu tahun, Ferdy Sambo terjerat kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J. Dia memerintahkan Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J. Sambo juga disebut ikut menghabisi Brigadir J.
Setelah serangkaian proses hukum dan sidang digelar, Ferdy Sambo mendapat giliran menerima vonis hakim. Dengan tegas Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
©2023 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Senin (13/2).
Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J. Kemudian, tanpa hak melakukan perbuatan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Vonis mati ini lebih berat dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menjatuhi hukuman seumur hidup. (mdk/dea)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sambo tampak memakai kemeja hitam dengan gaya rambut klimis
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo dihukum seumur hidup usai kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaDalam sidang kasasi, hukuman untuk Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaDua hakim tersebut adalah Jupriyadi dan Desnayeti.
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaSambo lolos dari hukuman mati. Hukuman terpidana lain juga diperingan.
Baca SelengkapnyaBabak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca SelengkapnyaPetikan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaNilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca Selengkapnya