Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

FPI Dibubarkan, Kabaharkam Polri Ungkap Syarat Harus Dipatuhi Ormas

FPI Dibubarkan, Kabaharkam Polri Ungkap Syarat Harus Dipatuhi Ormas Polisi turunkan atribut FPI di Petamburan. ©2020 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Pemerintah resmi melarang kegiatan dan membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI). Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, sejak tanggal 20 Juni 2019, FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas. Sebab, FPI tak lagi terdaftar sebagai ormas.

Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto pun menjelaskan syarat yang harus dipenuhi masyarakat dalam berorganisasi. Menurutnya, setiap organisasi kemasyarakatan, baik terdaftar atau tidak, harus mendasarkan setiap kegiatannya pada aturan hukum yang berlaku.

Syarat Harus Dipatuhi Organisasi

kabaharkam polri komjen agus andrianto

©2020 Merdeka.com

Agus menyatakan kebebasan masyarakat membuat organisasi kemasyarakatan, kebebasan masyarakat untuk berkumpul, harus menaati aturan yang berlaku. Dia mengungkap syarat yang harus ditaati dalam berorganisasi.

"Silakan-silakan saja (berorganisasi), sepanjang mereka tidak melanggar hukum, sepanjang mereka tidak mengganggu ketertiban umum, sepanjang mereka tidak mengganggu keamanan, ya, silakan-silakan saja," katanya, Kamis (31/1).

"Sepanjang orientasi mereka baik, memberikan kontribusi kepada pembangunan nasional dan memberikan kontribusi yang baik kepada masyarakat, ikut menjaga negara ini, tentunya tidak akan mungkin kita lakukan tindakan-tindakan penegakan hukum," katanya.

Aparat Keamanan Punya Tanggung Jawab Antisipatif

kabaharkam polri komjen pol agus andrianto

©2020 Liputan6.com/Ady Anugrahadi

Dia juga menyatakan, semua aparat keamanan memiliki tanggung jawab melakukan langkah antisipatif atas keamanan masyarakat dan negara. Hal ini terkait jika kemudian hari muncul organisasi yang dinilai membahayakan.

"Kita sebagai aparat negara tentunya harus segera melakukan langkah-langkah termasuk langkah-langkah antisipasi perkembangan dinamika situasi di lapangan," katanya.

Kasus Hukum Anggota FPI

polisi turunkan atribut fpi di petamburan

©2020 Merdeka.com/Imam Buhori

Komjen Agus Andrianto mencatat sejumlah kasus pelanggaran hukum yang diduga melibatkan anggota FPI. Menurutnya sedikitnya ada 94 kasus laporan polisi yang sudah ditangani, kemudian 199 tersangka yang melibatkan anggota FPI dalam proses penanganan oleh kepolisian, dan indikasi 35 anggota FPI terlibat organisasi teroris.

"Kemudian, kalau kita melihat jejak digital, mereka kan selalu melakukan kegiatannya dengan menggunakan simbol-simbol, lambang-lambang, bendera-bendera yang menjadi ciri khas daripada organisasi tersebut," katanya. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Istana Jawab Tuduhan Fachrul Razi soal Pencopotannya dari Posisi Menag karena Tolak Bubarkan FPI
Istana Jawab Tuduhan Fachrul Razi soal Pencopotannya dari Posisi Menag karena Tolak Bubarkan FPI

Fachrul Razi mendadak jadi sorotan usai mengaku dicopot Jokowi karena menolak membubarkan FPI.

Baca Selengkapnya
Pengamat Kritisi Dukungan FPI ke AMIN, Khawatir Aksi Penolakan Konser Musik Terjadi Lagi
Pengamat Kritisi Dukungan FPI ke AMIN, Khawatir Aksi Penolakan Konser Musik Terjadi Lagi

Trubus khawatir, sikap FPI yang penuh kontroversi akan kembali muncul jika AMIN menang

Baca Selengkapnya
56 Eks Jamaah Islamiah dan Terpidana Teroris di Sumsel Ikrar Setia ke NKRI
56 Eks Jamaah Islamiah dan Terpidana Teroris di Sumsel Ikrar Setia ke NKRI

Mantan anggota Jamaah Islamih di wilayah Sumatera Selatan dan narapidana teroris mengucapkan sumpah setia ke NKRI

Baca Selengkapnya
Ditanya Bakal Dukung FPI dan Rizieq Jika Jadi Presiden, Ini Jawaban Anies
Ditanya Bakal Dukung FPI dan Rizieq Jika Jadi Presiden, Ini Jawaban Anies

Anies pun tak menampik kunjungannya ke FPI memang mendapat sorotan yang besar.

Baca Selengkapnya
Anies Menang Pilpres, Co-Captain AMIN Sebut Sangat Mungkin Pembubaran FPI Ditinjau Ulang
Anies Menang Pilpres, Co-Captain AMIN Sebut Sangat Mungkin Pembubaran FPI Ditinjau Ulang

Yusuf Martak menegaskan, AMIN tak akan sewenang-wenang jika terpilih sebagai Presiden-Wakil Presiden

Baca Selengkapnya
Jamaah Islamiyah Riau Dibubarkan, Ratusan Anggota Berikrar Setia NKRI
Jamaah Islamiyah Riau Dibubarkan, Ratusan Anggota Berikrar Setia NKRI

Sebagian dari anggota JI Riau itu merupakan mantan napi teroris.

Baca Selengkapnya
Ratusan Eks Anggota Jemaah Islamiyah se-Jabodetabek Deklarasi Patuh NKRI di Bekasi
Ratusan Eks Anggota Jemaah Islamiyah se-Jabodetabek Deklarasi Patuh NKRI di Bekasi

Deklarasi untuk patuh kepada pemerintah NKRI ini setelah para pendiri dan pimpinan JI sepakat membubarkan diri pada 30 Juni 2024 lalu.

Baca Selengkapnya
Cerita Mahfud Jabat Ketua MK, Pernah Batalkan UU Badan Hukum Pendidikan karena Ancam Kelangsungan Pondok Pesantren
Cerita Mahfud Jabat Ketua MK, Pernah Batalkan UU Badan Hukum Pendidikan karena Ancam Kelangsungan Pondok Pesantren

Mahfud menegaskan keberpihakannya kepada lembaga pendidikan pondok pesantren.

Baca Selengkapnya
MAKI akan Gugat Keppres Jokowi soal Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK
MAKI akan Gugat Keppres Jokowi soal Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK

Boyamin meminta Kementerian Sekretariat Negara segera memublikasikan isi Keppres Pemberhentian Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Pengakuan Para Pengikut Akhirnya Sadar dan Ramai-Ramai Deklarasi Pembubaran Jemaah Islamiyah
Pengakuan Para Pengikut Akhirnya Sadar dan Ramai-Ramai Deklarasi Pembubaran Jemaah Islamiyah

Deklarasi Pembubaran JI ditandai dengan penyerahan dua pucuk senjata api kepada polisi.

Baca Selengkapnya
Daftar 4 Bank di Indonesia yang Tutup Buku di 2023
Daftar 4 Bank di Indonesia yang Tutup Buku di 2023

OJK telah melakukan pencabutan izin kepada sejumlah bank di daerah.

Baca Selengkapnya
OJK Cabut Izin Usaha Bank Jepara Artha
OJK Cabut Izin Usaha Bank Jepara Artha

Bank Jepara Artha beralamat di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya