Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fungsi Bank Syariah, Ini Penjelasan Lengkapnya

Fungsi Bank Syariah, Ini Penjelasan Lengkapnya ilustrasi bank. mybusiness.com.au

Merdeka.com - Fungsi bank syariah sebenarnya hampir sama dengan bank-bank pada umumnya, yakni menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Namun, tentu ada beberapa hal yang membedakan bank syariah dengan bank konvensional pada umumnya.

Bank Syariah melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yaitu aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan lainnya sesuai dengan syariah.

Adapun perbedaan bank syariah dengan bank biasanya terletak pada landasan operasional yang digunakan. Apabila bank konvensional beroperasi berlandaskan bunga, bank syariah beroperasi berlandaskan bagi hasil, di tambah dengan jual beli dan sewa.

Orang lain juga bertanya?

Hal ini tak lain didasarkan pada keyakinan bahwa bunga mengandung unsur riba yang dilarang oleh agama Islam. Simak ulasan selengkapnya, dilansir dari laman ojk.go.id dan berbagai sumber, Selasa (29/6/2021):

Sejarah Bank Syariah

Bank Syariah atau kerap disebut Islamic Bank di negara lain, sudah muncul di Indonesia sejak awal tahun 1990-an dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia. Bank syariah pun semakin eksis karena dinilai mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang menghendaki layanan jasa perbankan sesuai dengan prinsip syariah agama Islam.

Bank Syariah semakin pesat perkembangannya semenjak era reformasi pada akhir tahun 1990. Hal ini terjadi setelah pemerintah dan Bank Indonesia memberikan komitmen besar dan menempuh berbagai kebijakan untuk mengembangkan bank syariah, khususnya sejak perubahan undang-undang perbankan dengan UU No.10 tahun 1998.

Tujuan utama bank syariah sendiri adalah menyediakan fasilitas keuangan dengan mengupayakan instrumen-intrumen keuangan yang sesuai dengan ketentuan dan norma syariat islam.

Fungsi Bank Syariah

Mengutip dari laman ojk.go.id, ada beberapa fungsi bank syariah yang dijelaskan, diantaranya:

  • Bank Syariah dan UUS (Unit Usaha Syariah) wajib menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.
  • Bank Syariah dan UUS dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat.
  • Bank Syariah dan UUS dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif).
  • Prinsip Bank SyariahAdapunn beberapa prinsip atau hukum yang dianut oleh bank syariah, seperti:

  • Pemberi dana wajib untuk berbagi keuntungan dan kerugian sebagai hasil usaha institusi yang meminjamkan dana
  • Islam melarang konsep 'menghasilkan uang dari uang'. Uang hanyalah media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai instrinsik
  • Unsur gharar (ketidakpastian) tidak diperbolehkan. Kedua belah pihak harus mengetahui secara pasti hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi
  • Investasi hanya boleh diberikan kepada usaha-usaha yang tidak diharamkan oleh Islam. Usaha minuman keras contohnya, tidak boleh didanai oleh perbankan syariah
  • Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperkenankan
  • Cara Kerja Perbankan Syariah

    Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan usaha Bank Umum Syariah meliputi:

    1. Menghimpun dana dalam bentuk Simpanan berupa Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad wadi'ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
    2. Menghimpun dana dalam bentuk Investasi berupa Deposito, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
    3. Menyalurkan Pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad mudharabah, Akad musyarakah, atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
    4. Menyalurkan Pembiayaan berdasarkan Akad murabahah, Akad salam, Akad istishna', atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
    5. Menyalurkan Pembiayaan berdasarkan Akad qardh atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
    6. Menyalurkan Pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada Nasabah berdasarkan Akad ijarah dan/atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
    7. Melakukan pengambilalihan utang berdasarkan Akad hawalah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
    8. Melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah
    9. Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata berdasarkan Prinsip Syariah, antara lain, seperti Akad ijarah, musyarakah, mudharabah, murabahah, kafalah, atau hawalah
    10. Membeli surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dan/atau Bank Indonesia
    11. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga atau antarpihak ketiga berdasarkan Prinsip Syariah
    12. Melakukan Penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu Akad yang berdasarkan Prinsip Syariah
    13. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah
    14. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Nasabah berdasarkan Prinsip Syariah
    15. Melakukan fungsi sebagai Wali Amanat berdasarkan Akad wakalah
    16. Memberikan fasilitas letter of credit atau bank garansi berdasarkan Prinsip Syariah
    17. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan dan di bidang sosial sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    (mdk/khu)
    Geser ke atas Berita Selanjutnya

    Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
    lihat isinya

    Buka FYP
    OJK Akselerasi Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah
    OJK Akselerasi Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah

    OJK terus mendukung pengembangan dan penguatan industri perbankan syariah nasional.

    Baca Selengkapnya
    Dorong Potensi Pengembangan Perbankan Syariah,
    Dorong Potensi Pengembangan Perbankan Syariah, "OJK Mengajar" Hadir di UIN Syarif Hidayatullah

    OJK terus berupaya mengembangkan industri perbankan syariah dengan memanfaatkan keunikan dan kekhasan

    Baca Selengkapnya
    Wujudkan Pertumbuhan Berkelanjutan, Perbankan Syariah Perkuat Implementasi GRC Terintegrasi
    Wujudkan Pertumbuhan Berkelanjutan, Perbankan Syariah Perkuat Implementasi GRC Terintegrasi

    penerapan GRC terintegrasi dapat mensinergikan aspek governance structure, risk management dan compliance, serta environment dan social.

    Baca Selengkapnya
    Perbankan Syariah Makin Moncer, Ini Tandanya
    Perbankan Syariah Makin Moncer, Ini Tandanya

    Perbankan syariah semakin mendapat perhatian baik di tingkat domestik maupun internasional.

    Baca Selengkapnya
    Resmi, Unit Usaha Syariah Bank DKI Layani Transaksi Perbankan Muhammadiyah Jakarta
    Resmi, Unit Usaha Syariah Bank DKI Layani Transaksi Perbankan Muhammadiyah Jakarta

    Ruang lingkup kesepahaman ini juga mencakup keagenan koperasi, layanan pendaftaran Haji dan Umrah.

    Baca Selengkapnya
    UUS Bank DKI Berikan Layanan Perbankan di Dunia Pendidikan, Termasuk Buka Rekening dan Pendaftaran Haji
    UUS Bank DKI Berikan Layanan Perbankan di Dunia Pendidikan, Termasuk Buka Rekening dan Pendaftaran Haji

    Kerja sama ini menunjukkan komitmen Bank DKI untuk mendukung sektor pendidikan melalui layanan keuangan syariah yang inovatif dan terintegrasi.

    Baca Selengkapnya
    Strategi Bank DKI Perluas Layanan Perbankan di Lingkungan Pesantren
    Strategi Bank DKI Perluas Layanan Perbankan di Lingkungan Pesantren

    Kerja sama ini untuk mewujudkan pemberdayaan ekonomi di lingkungan pesantren.

    Baca Selengkapnya
    Ini Sederet Inovasi PPP untuk Tingkatkan Perekonomian Umat
    Ini Sederet Inovasi PPP untuk Tingkatkan Perekonomian Umat

    Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono membeberkan inovasi untuk menggerakan perekonomian umat

    Baca Selengkapnya
    Begini Cara OJK dan Perbankan Perkuat Literasi Keuangan Syariah di Indonesia
    Begini Cara OJK dan Perbankan Perkuat Literasi Keuangan Syariah di Indonesia

    Bank DKI Syariah berharap dapat berkontribusi signifikan dalam peningkatan literasi keuangan syariah dan pemahaman masyarakat.

    Baca Selengkapnya
    UUS Bank DKI Ditunjuk Jadi Bank Pengelola Keuangan Haji, Setoran Bulanan Ada yang Rp100.000
    UUS Bank DKI Ditunjuk Jadi Bank Pengelola Keuangan Haji, Setoran Bulanan Ada yang Rp100.000

    Dengan penunjukan ini, Bank DKI akan bertanggung jawab untuk mengelola dan mengamankan, serta memastikan bahwa dana haji dikelola secara profesional.

    Baca Selengkapnya
    Melihat Peluang dan Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah di Indonesia
    Melihat Peluang dan Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah di Indonesia

    Perkembangan industri keuangan syariah di skala global mencatat, Indonesia menduduki peringkat ke-3 dengan menduduki indicator knowledge tertinggi.

    Baca Selengkapnya
    Daftar Bank Pemerintah Berikut Fungsi dan Tujuannya, Simak Lebih Lanjut
    Daftar Bank Pemerintah Berikut Fungsi dan Tujuannya, Simak Lebih Lanjut

    Saat ini, bank pemerintah adalah bank yang paling berpengaruh dalam industri perbankan Indonesia.

    Baca Selengkapnya