Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fungsi BPJS Ketenagakerjaan, Dapat Tingkatkan Produktivitas Para Pekerja

Fungsi BPJS Ketenagakerjaan, Dapat Tingkatkan Produktivitas Para Pekerja BPJS Ketenagakerjaan. liputan6.com

Merdeka.com - Fungsi BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya dirasakan oleh pesertanya saja. Manfaat ini juga bisa dirasakan oleh keluarga dari ahli waris bersangkutan. Bahkan kini banyak perusahaan yang diminta untuk mendaftarkan para pekerjanya.

Hal ini lantaran para pekerja menjadi lebih tenang dan nyaman dengan jaminan yang ditawarkan. Produktivitas juga bisa semakin meningkat karena pekerja lebih fokus bekerja tanpa khawatir bila tertimpa musibah. Lantas apa saja fungsi BPJS Ketenagakerjaan?

Melansir dari Liputan6.com, Selasa (27/4), simak ulasan informasinya berikut ini.

Orang lain juga bertanya?

Jaminan Kecelakaan Kerja

Fungsi BPJS Ketenagakerjaan yang pertama adalah mendapat jaminan kecelakaan kerja. Para pekerja nantinya akan mendapat perlindungan atas risiko kecelakaan dalam hubungan kerja. Kecelakaan yang dimaksud bisa terjadi saat dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja ataupun sebaliknya. Selain itu juga saat dalam perjalanan dinas ataupun terserang penyakit akibat di lingkungan kerja.

Peserta akan mendapat biaya tidak terbatas, yakni sesuai dengan kebutuhan medis hingga pekerja sembuh. Santunan upah selama tidak bekerja juga akan diperoleh para peserta. Bukan hanya itu, peserta juga mendapat upah utuh 100% selama 12 bulan pertama dan seterusnya 50% hingga sembuh.

Santunan kematian akibat kecelakaan kerja juga akan diberikan kepada keluarga peserta. Jaminannya yang dilaporkan oleh perusahaan atau peserta sebesar 48 kali upah. Dua orang anak peserta yang telah meninggal atau cacat total akan mendapat beasiswa pendidikan maksimal Rp174 juta. Bagi peserta cacat akan mendapat perawatan sampai peserta dapat kembali bekerja di rumah sakit.

Jaminan Kematian

Fungsi BPJS Ketenagakerjaan berikutnya adalah mendapat manfaat jaminan kematian. Peserta nantinya akan mendapat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris. Peserta juga mendapat biaya pemakaman sebesar Rp10 juta. 002 siti rutmawati

©thecripplegate.com

Termasuk meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Uang tunai ini diberikan selama 24 bulan sebesar Rp12 juta yang dibayar sekaligus.Dua orang anak peserta meninggal dunia akan mendapat beasiswa pendidikan. Namun dengan masa iur minimal 3 tahun. Beasiswa ini maksimal sebesar Rp174 juta. Total jaminan kematian yang diberikan sebesar Rp24 tahun.

Jaminan Pensiun

Fungsi BPJS Ketenagakerjaan yang selanjutnya adalah mendapat manfaat jaminan pensiun. Terdapat jaminan sosial untuk mempertahankan derajat kehidupan layak peserta serta ahli warisnya. Jaminan ini diberikan dalam bentuk penghasilan pasca peserta memasuki usia pensiun. Peserta nantinya akan memperoleh uang tunai untuk memenuhi iuran minimum 15 tahun. Iuran ini setara dengan 180 bulan saat memasuki usia pensiun hingga meninggal dunia. Iuran tersebut juga sudah termasuk bagi janda maupun duda. Berupa uang tunai bulanan yang menjadi ahli waris hingga menikah lagi atau meninggal dunia.Peserta juga mendapat pensiun cacat, berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada cacat total dengan minimal 1 bulan menjadi peserta. Dengan Density rate minimal 80 persen. Bukan hanya itu, pensiun anak juga akan diperoleh yakni berupa uang tunai bulanan ahli waris maksimal 2 orang anak.Akan tetapi, kedua anak ini harus tetap didaftarkan pada program pensiun terlebih dahulu. Paling tidak hingga usia anak mencapai 23 tahun. Peserta BPJS Ketenagakerjaan lajang nantinya jaminan akan diberikan ke orang tua ahli waris. Di mana akan diberikan secara berkala dengan nilai maksimal mencapai 40% dari upahnya setiap bulan.

Jaminan Hari Tua

Kemudian fungsi BPJS Ketenagakerjaan yang lainnya adalah mendapat jaminan hari tua. Jaminan ini sangat penting untuk memenuhi kesejahteraan di hari tua.ilustrasi lansia olahraga

©Shutterstock.com/Monkey Business Images

Uang tunai yang akan diberikan sebesar nilai akumulasi iuran. Ditambah dengan hasil pengembangan di atas bunga deposito. Uang ini nantinya akan diberikan sekaligus saat peserta sudah berusia 56 tahun, meninggal dunia ataupun cacat total tetap.

Sebesar 5,7 persen dari upah yang ditanggung 2& pekerja dan 3,7% persen pemberi kerja.

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Lain

Adapun fungsi BPJS Ketenagakerjaan lainnya juga bisa memperoleh sejumlah manfaat sebagai berikut:

  • Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
  • Fasilitas Layanan Konsultasi
  • Fasilitas Program Pinjaman Renovasi Rumah
  • Fasilitas Program Pelatihan Karyawan
  • Fasilitas Beasiswa Pendidikan
  • (mdk/tan)
    Geser ke atas Berita Selanjutnya

    Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
    lihat isinya

    Buka FYP
    Rayakan Harpelnas di Jawa Timur, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Peserta Rasakan Manfaat Optimal
    Rayakan Harpelnas di Jawa Timur, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Peserta Rasakan Manfaat Optimal

    Direktur Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan Abdur Rahman Irsyadi menyapa dan berdialog langsung dengan peserta yang hadir.

    Baca Selengkapnya
    Harpelnas 2024, Momentum BPJS Ketenagakerjaan Dekat Dengan Peserta dan Gencarkan Layanan Digital
    Harpelnas 2024, Momentum BPJS Ketenagakerjaan Dekat Dengan Peserta dan Gencarkan Layanan Digital

    BPJS Ketenagakerjaan serentak menghadirkan kemeriahan di seluruh kantor cabang melalui berbagai kegiatan

    Baca Selengkapnya
    BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bogor
    BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bogor

    Kerjasama ini dilakukan untuk mengoptimalkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja.

    Baca Selengkapnya
    Dukung Ekosistem Keuangan Inklusif, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pekerja Miliki Jamsostek
    Dukung Ekosistem Keuangan Inklusif, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pekerja Miliki Jamsostek

    Inklusi keuangan menjadi salah satu bentuk konkret dari hadirnya BPJS Ketenagakerjaan.

    Baca Selengkapnya
    Dorong Perusahaan Terapkan Sistem Pengupahan Berbasis Produktivitas, Kemnaker Gelar Bimtek
    Dorong Perusahaan Terapkan Sistem Pengupahan Berbasis Produktivitas, Kemnaker Gelar Bimtek

    Bimtek ini diikuti 100 peserta yang terdiri atas Human Resources Development (HRD) Perusahaan di wilayah Kabupaten Mojokerto.

    Baca Selengkapnya
    BPJS Kesehatan Efektifkan Layanan Kepesertaan
    BPJS Kesehatan Efektifkan Layanan Kepesertaan

    BPJS meningkatkan kualitas layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

    Baca Selengkapnya
    HUT Ke-46, BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Sejahterakan Pekerja Lewat Kinerja & Inovasi
    HUT Ke-46, BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Sejahterakan Pekerja Lewat Kinerja & Inovasi

    Sederet inovasi dan kolaborasi terus diciptakan guna memperluas cakupan kepesertaan serta meningkatkan kualitas layanan bagi para peserta.

    Baca Selengkapnya
    BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin Sosialisasi Standarisasi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja Kepada Peserta
    BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin Sosialisasi Standarisasi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja Kepada Peserta

    Aplikasi e-PLKK membuat penanganan kasus kecelakaan kerja di rumah sakit dan klinik akan semakin mudah dan cepat.

    Baca Selengkapnya
    Tingkatkan Kualitas Layanan, BPJS Ketenagakerjaan & Pusrehab Kemhan Jalin Komitmen Bersama
    Tingkatkan Kualitas Layanan, BPJS Ketenagakerjaan & Pusrehab Kemhan Jalin Komitmen Bersama

    Komitmen luar biasa yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan tersebut telah mendapatkan pengakuan dari ISSA.

    Baca Selengkapnya
    Selain THR, Upah Lembur dan Bonus Jadi Incaran Pekerja dari Perusahaan
    Selain THR, Upah Lembur dan Bonus Jadi Incaran Pekerja dari Perusahaan

    Responden banyak yang mempertimbangkan gaji, pengembangan diri, dan jenjang karir.

    Baca Selengkapnya
    Sinergi BSI dan BPJS Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan Negara
    Sinergi BSI dan BPJS Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan Negara

    BSI kerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kualitas layanan program jaminan kesehatan nasional.

    Baca Selengkapnya
    Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek
    Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek

    Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa).

    Baca Selengkapnya