Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hari Ini PSBB Jakarta Berlaku, Ketahui Aturan Buat Ojek Online, Motor dan Mobil

Hari Ini PSBB Jakarta Berlaku, Ketahui Aturan Buat Ojek Online, Motor dan Mobil Kemacetan Jakarta. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - PSBB berlaku mulai hari ini, Jumat 10 April hingga Kamis 23 April mendatang. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Masa PSBB bisa diperpanjang melihat kondisi. Pergub tersebut berisi 28 Pasal, mengatur aktivitas yang wajib dilakukan dari rumah ataupun dikecualikan dari penerapan PSBB.

Beberapa aturan diperuntukkan bagi instansi pemerintah dan industri lain, termasuk aturan ojek online, motor dan mobil.

Orang lain juga bertanya?

Bagaimana aturan bagi kendaraan yang berlaku? Mari simak lebih lanjut hasil rangkum dari berbagai sumber.

Ojek Dilarang Bawa Penumpang

Anies Baswedan menegaskan, Pergub mengenai PSBB menyebutkan bahwa ojek hanya untuk angkutan barang dan jasa. Dengan kata lain, ojek dilarang mengangkut penumpang.

Aturan ini berlaku baik untuk ojek pangkalan maupun ojek online atau ojek berbasis aplikasi. Hal ini sudah melalui pertimbangan dengan Kementerian Perhubungan.

Ojek Khusus Barang Sesuai Permenkes

Hasil kesepakatan Gubernur DKI dengan Kemenhub sudah sejalan dengan rujukan Permenkes, bahwa ojek lebih diutamakan membawa barang.

"Kita mengatur ojek sesuai dengan pedoman pada permenkes 9/2020 yaitu layanan ekspedisi barang. Batasannya hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk mengangkut penumpang. Ojek boleh antar barang tapi tidak boleh antar orang," tegas Anies di Balaikota, Kamis (9/4).

Pengguna Motor

Bagi para pengguna motor, tidak boleh berboncengan. Satu motor hanya digunakan sendiri.

"Untuk sepeda motor tidak boleh berboncengan, satu pengemudi saja," tegas siaran pers Rabu (8/4).

Moda Transportasi Umum

Situs resmi Pemprov DKI Jakarta mengungkapkan, ada dua golongan yang terdampak PSBB. Pertama Angkutan Pribadi dan Kedua Angkutan Umum.

Transportasi umum dibatasi dengan kapasitas 50 persen. Selain itu, jam operasionalnya juga dibatasi, seperti kereta dan angkot.

Mobil Pribadi Jenis Sedan

Sedangkan untuk kendaraan pribadi, tetap diizinkan digunakan. Namun dengan syarat, hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok.

Kemudian Anies memberi kebijakan dengan empat kategori, termasuk motor. Pertama, mobil sedan bermuatan 4 orang hanya boleh diisi 3 orang.

Mobil Pribadi Non-Sedan

Mobil pribadi non-sedan dengan kapasitas 7 orang, hanya boleh diisi 4 orang. Pembagiannya 1 pengemudi depan, 2 penumpang di tengah, dan satu penumpang di belakang.

Kemudian bus pribadi berkapasitas 7 orang, sementara dilarang beroperasi.

10 Jenis Kendaraan yang Beroperasi Selama PSBB

Melansir dari video di akun Instagram TMC Polda Metro @tmcpoldametro, Kamis (9/4) merilis 10 jenis kendaraan yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, pembatasan kendaraan mencakup moda transportasi pengangkut barang dan penumpang.

Kendaraan yang beroperasi sebagai berikut :

  1. Angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi.
  2. Angkutan barang untuk kebutuhan bahan pokok.
  3. Angkutan untuk makanan, minuman, dan sayuran yang akan mendistribusikan ke pasar dan supermarket.
  4. Angkutan untuk pengantaran uang.
  5. Angkutan untuk bahan bakar minyak dan bahan bakar gas.
  6. Angkutan truk barang untuk bahan baku industri, manufaktur dan asembling.
  7. Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor-impor.
  8. Angkutan truk barang untuk jasa pengiriman.
  9. Angkutan jemputan karyawan.
  10. Angkutan kapal penyeberangan.

Bagi Ojek yang Menyediakan Jasa Mengantar Makanan/Minuman

Bagi pengemudi ojek yang tidak bisa mendapat nafkah dari membawa penumpang, masih bisa menerima jasa pengiriman barang, termasuk makanan dan minuman.

Mereka tetap harus mengikuti aturan Pergub no 33 Tahun 2020 terkait penyediaan warung makan dan usaha sejenis.

Beberapa isi aturan Pergub sebagai berikut :

  • Membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring,dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar;
  • Menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit satu meter;
  • Menerapkan prinsip higenis sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan;
  • Mengharuskan bagi penjamah makanan menggunakan sarung tangan, masker kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.
  • (mdk/kur)
    Geser ke atas Berita Selanjutnya

    Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
    lihat isinya

    Buka FYP
    Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi
    Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi

    Pemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.

    Baca Selengkapnya
    Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak
    Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak

    Biaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.

    Baca Selengkapnya
    Aturan Pembatasan Kendaraan di Jakarta Rampung Akhir Tahun, Ada Pembatasan Usia dan Jumlah Kendaraan
    Aturan Pembatasan Kendaraan di Jakarta Rampung Akhir Tahun, Ada Pembatasan Usia dan Jumlah Kendaraan

    Zulkifli menjabarkan dampak kerugian yang timbul akibat kemacetan yang ada di Jakarta tembus Rp100 triliun per tahun.

    Baca Selengkapnya
    Aturan Baru, ASN & Non-ASN Dilarang Bawa Kendaraan Masuk Gedung DPRD DKI Tiap Hari Rabu
    Aturan Baru, ASN & Non-ASN Dilarang Bawa Kendaraan Masuk Gedung DPRD DKI Tiap Hari Rabu

    Uji emisi kendaraan bermotor telah digelar sejak Selasa, 22 Agustus 2023.

    Baca Selengkapnya
    Operasional Angkutan Barang Dibatasi Mulai Tanggal 5 Hingga 16 April, Ini Aturan dan Rute Jalannya
    Operasional Angkutan Barang Dibatasi Mulai Tanggal 5 Hingga 16 April, Ini Aturan dan Rute Jalannya

    Hendro menjelaskan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.

    Baca Selengkapnya
    FOTO: Mulai Hari Ini, Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Didenda hingga Rp500 Ribu
    FOTO: Mulai Hari Ini, Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Didenda hingga Rp500 Ribu

    Mulai hari ini, 1 September 2023, Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan sanksi tilang kepada kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

    Baca Selengkapnya
    Catat! Jadwal dan Rute Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol saat Mudik Lebaran
    Catat! Jadwal dan Rute Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol saat Mudik Lebaran

    Kendaraan sumbu tiga ke atas pengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari diperbolehkan tetap melintas.

    Baca Selengkapnya
    Mobil Angkutan Barang Dilarang Lewat di 4 Tol Jakarta saat KTT ASEAN, Kecuali Kendaraan Ini
    Mobil Angkutan Barang Dilarang Lewat di 4 Tol Jakarta saat KTT ASEAN, Kecuali Kendaraan Ini

    Pembatasan operasional mobil angkutan barang akan dinyatakan dengan rambu lalu lintas yang dipasang oleh badan usaha di bidang jalan tol.

    Baca Selengkapnya
    Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi di DKI Jakarta Segera Terbit
    Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi di DKI Jakarta Segera Terbit

    Pembatasan kendaraan pribadi di Jakarta bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum, mengatasi kemacetan, dan mengurangi emisi gas buang.

    Baca Selengkapnya
    Masyarakat Diimbau Hindari Tiga Lokasi Demo Ojek Online
    Masyarakat Diimbau Hindari Tiga Lokasi Demo Ojek Online

    Pengguna ojek online (ojol) untuk menghindari kawasan sekitar Medan Merdeka Jakarta Pusat terkait aksi  ojol.

    Baca Selengkapnya
    Dinas LHK DKI Jakarta Wajibkan Karyawan Naik Kendaraan Listrik Setiap Rabu
    Dinas LHK DKI Jakarta Wajibkan Karyawan Naik Kendaraan Listrik Setiap Rabu

    Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk mengurangi pencemaran udara di jakarta.

    Baca Selengkapnya
    Daftar Lengkap Tarif Pajak Kendaraan di Indonesia yang Harus Diketahui
    Daftar Lengkap Tarif Pajak Kendaraan di Indonesia yang Harus Diketahui

    Tarif Pajak Kendaraan di Indonesia bervariasi; DKI Jakarta 2% hingga 6% mulai 2025. Ketahui detailnya!

    Baca Selengkapnya