Hari Ini PSBB Jakarta Berlaku, Ketahui Aturan Buat Ojek Online, Motor dan Mobil
Merdeka.com - PSBB berlaku mulai hari ini, Jumat 10 April hingga Kamis 23 April mendatang. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Masa PSBB bisa diperpanjang melihat kondisi. Pergub tersebut berisi 28 Pasal, mengatur aktivitas yang wajib dilakukan dari rumah ataupun dikecualikan dari penerapan PSBB.
Beberapa aturan diperuntukkan bagi instansi pemerintah dan industri lain, termasuk aturan ojek online, motor dan mobil.
-
Bagaimana peraturan tentang APK di angkutan umum? Larangan pemasangan alat kampanye pada angkutan umum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Gimana cara pemerintah menjaga keselamatan pemudik motor? Melihat animo masyarakat yang tinggi, pemerintah berupaya menjaga keselamatan pemudik motor. Salah satunya dengan menyediakan rest area di sejumlah titik.
-
Kapan aturan baru BBM Subsidi mulai berlaku? Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyatakan pelaksanaan aturan ini berlaku mulai 1 Oktober 2024 setelah disosialisasikan pada September 2024.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
Bagaimana aturan bagi kendaraan yang berlaku? Mari simak lebih lanjut hasil rangkum dari berbagai sumber.
Ojek Dilarang Bawa Penumpang
Anies Baswedan menegaskan, Pergub mengenai PSBB menyebutkan bahwa ojek hanya untuk angkutan barang dan jasa. Dengan kata lain, ojek dilarang mengangkut penumpang.
Aturan ini berlaku baik untuk ojek pangkalan maupun ojek online atau ojek berbasis aplikasi. Hal ini sudah melalui pertimbangan dengan Kementerian Perhubungan.
Ojek Khusus Barang Sesuai Permenkes
Hasil kesepakatan Gubernur DKI dengan Kemenhub sudah sejalan dengan rujukan Permenkes, bahwa ojek lebih diutamakan membawa barang.
"Kita mengatur ojek sesuai dengan pedoman pada permenkes 9/2020 yaitu layanan ekspedisi barang. Batasannya hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk mengangkut penumpang. Ojek boleh antar barang tapi tidak boleh antar orang," tegas Anies di Balaikota, Kamis (9/4).
Pengguna Motor
Bagi para pengguna motor, tidak boleh berboncengan. Satu motor hanya digunakan sendiri.
"Untuk sepeda motor tidak boleh berboncengan, satu pengemudi saja," tegas siaran pers Rabu (8/4).
Moda Transportasi Umum
Situs resmi Pemprov DKI Jakarta mengungkapkan, ada dua golongan yang terdampak PSBB. Pertama Angkutan Pribadi dan Kedua Angkutan Umum.
Transportasi umum dibatasi dengan kapasitas 50 persen. Selain itu, jam operasionalnya juga dibatasi, seperti kereta dan angkot.
Mobil Pribadi Jenis Sedan
Sedangkan untuk kendaraan pribadi, tetap diizinkan digunakan. Namun dengan syarat, hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok.
Kemudian Anies memberi kebijakan dengan empat kategori, termasuk motor. Pertama, mobil sedan bermuatan 4 orang hanya boleh diisi 3 orang.
Mobil Pribadi Non-Sedan
Mobil pribadi non-sedan dengan kapasitas 7 orang, hanya boleh diisi 4 orang. Pembagiannya 1 pengemudi depan, 2 penumpang di tengah, dan satu penumpang di belakang.
Kemudian bus pribadi berkapasitas 7 orang, sementara dilarang beroperasi.
10 Jenis Kendaraan yang Beroperasi Selama PSBB
Melansir dari video di akun Instagram TMC Polda Metro @tmcpoldametro, Kamis (9/4) merilis 10 jenis kendaraan yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, pembatasan kendaraan mencakup moda transportasi pengangkut barang dan penumpang.
Kendaraan yang beroperasi sebagai berikut :
- Angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi.
- Angkutan barang untuk kebutuhan bahan pokok.
- Angkutan untuk makanan, minuman, dan sayuran yang akan mendistribusikan ke pasar dan supermarket.
- Angkutan untuk pengantaran uang.
- Angkutan untuk bahan bakar minyak dan bahan bakar gas.
- Angkutan truk barang untuk bahan baku industri, manufaktur dan asembling.
- Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor-impor.
- Angkutan truk barang untuk jasa pengiriman.
- Angkutan jemputan karyawan.
- Angkutan kapal penyeberangan.
Bagi Ojek yang Menyediakan Jasa Mengantar Makanan/Minuman
Bagi pengemudi ojek yang tidak bisa mendapat nafkah dari membawa penumpang, masih bisa menerima jasa pengiriman barang, termasuk makanan dan minuman.
Mereka tetap harus mengikuti aturan Pergub no 33 Tahun 2020 terkait penyediaan warung makan dan usaha sejenis.
Beberapa isi aturan Pergub sebagai berikut :
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.
Baca SelengkapnyaBiaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.
Baca SelengkapnyaZulkifli menjabarkan dampak kerugian yang timbul akibat kemacetan yang ada di Jakarta tembus Rp100 triliun per tahun.
Baca SelengkapnyaUji emisi kendaraan bermotor telah digelar sejak Selasa, 22 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaHendro menjelaskan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
Baca SelengkapnyaMulai hari ini, 1 September 2023, Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan sanksi tilang kepada kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Baca SelengkapnyaKendaraan sumbu tiga ke atas pengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari diperbolehkan tetap melintas.
Baca SelengkapnyaPembatasan operasional mobil angkutan barang akan dinyatakan dengan rambu lalu lintas yang dipasang oleh badan usaha di bidang jalan tol.
Baca SelengkapnyaPembatasan kendaraan pribadi di Jakarta bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum, mengatasi kemacetan, dan mengurangi emisi gas buang.
Baca SelengkapnyaPengguna ojek online (ojol) untuk menghindari kawasan sekitar Medan Merdeka Jakarta Pusat terkait aksi ojol.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini diambil sebagai langkah untuk mengurangi pencemaran udara di jakarta.
Baca SelengkapnyaTarif Pajak Kendaraan di Indonesia bervariasi; DKI Jakarta 2% hingga 6% mulai 2025. Ketahui detailnya!
Baca Selengkapnya