Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hukum Meninggalkan Salat Jumat di Tengah Wabah Virus Corona, Begini Penjelasannya

Hukum Meninggalkan Salat Jumat di Tengah Wabah Virus Corona, Begini Penjelasannya Ilustrasi salat. ©Shutterstock

Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia baru saja mengeluarkan fatwa tentang penyelenggaraan ibadah salat Jumat ditengah wabah virus corona (COVID-19) yang sedang merebak.

Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasannudin AF mengeluarkan fatwa yang merujuk kepada muslim yang berada di zona merah penyebaran virus untuk memperbolehkan tidak salat Jumat di masjid. Berikut informasi selengkapnya:

Pembatasan Salat Jumat di Masjid

Orang lain juga bertanya?

mui rilis fatwa terkait ibadah dalam situasi wabah covid 19

2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

Fatwa tentang pembatasan salat di masjid tersebut dikeluarkan guna membantu upaya pencegahan penyebaran virus corona semakin meluas. Maka, MUI mengeluarkan fatwa jika pelaksanaan ibadah salat Jumat terutama bagi muslim di wilayah zona rawan penyebaran sesuai data yang dimiliki otoritas terkait dianjurkan melaksanakan ibadah dari rumah.

"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya," tulis fatwa yang dikeluarkan di Jakarta pada 21 Rajab 1434 H atau 16 Maret 2020.

Anjuran MUI

Kendati demikian, untuk umat muslim yang berada di kawasan potensi penularan rendah maka tetap dianjurkan menjalankan kewajiban ibadahnya sebagaimana biasanya. Hanya saja, harus selalu menjaga kebersihan diri dan tidak perlu melakukan kontak fisik dengan orang lain.

mui rilis fatwa terkait ibadah dalam situasi wabah covid 19

2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

"Bagi mereka yang berada di kawasan penularan rendah berdasar ketetapan pihak berwenang, wajib menjalan kan ibadah seperti biasa, namun tetap juga wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun," jelas Fatwa ini, seperti diterima Liputan6.om, Selasa (17/3/2020).

Sabda Rasulullah

Melansir dari situs islam.nu.or.id, Nabi Muhammad SAW pernah mengatakan jika suatu wabah penyakit yang berpotensi menular harus diisolasi dan jangan dibiarkan untuk menyebar. Beliau bersabda: "Apabila kalian mendengar wabah lepra di suatu negeri, maka janganlah kalian masuk ke dalamnya, namun jika ia menjangkiti suatu negeri, sementara kalian berada di dalamnya, maka janganlah kalian keluar dari negeri tersebut." (HR. al-Bukhari)"Abu Salamah bin Abdurrahman berkata; saya mendengar Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Janganlah kalian mencampurkan antara yang sakit dengan yang sehat" (HR. Al-Bukhari).

Salat Jumat di Tengah Wabah

Melaksanakan salat Jumat ditengah wabah yang sedang menyebar sebenarnya tidak diharuskan. Para ulama fiqih menetapkan larangan bagi mereka yang terjangkit penyakit menular untuk beribadah di masjid. Hal ini dikarenakan masjid merupakan satu pusat keramaian. Syekh Zakariya al-Anshari dalam Asna al-Mathalib dan Syaikh al-Khatib asy-Syirbini dalam Mughni al-Muhtaj tentang hal ini menulis:Qadli Iyadh menukil dari para ulama bahwasanya orang yang terkena penyakit judzam (kusta) dan barash (sopak) dilarang mendatangi masjid, shalat Jumat dan dari bercampur baur dengan masyarakat. (al-Khatib asy-Syirbini,Mughni al-Muhtaj, I: 360) Dikutip dari laman islam.nu.or.id

Alasan Pembatasan Salat Jumat di Masjid

Di tengah wabah virus corona yang sedang merebak di Indonesia, masyarakat memang dianjurkan untuk tidak mendatangi pusat keramaian, salah satunya masjid. Jika menurut ahli yang kompeten suatu wabah yang sedang menjangkiti sebuah negeri memiliki potensi penularan yang cukup tinggi maka hadir dalam salat Jumat tidak diwajibkan dan cukup menggantinya dengan salat dhuhur di rumah.

Hal tersebut tentunya sesuai instruksi Nabi Muhammad SAW agar mengisolasi suatu wabah agar tidak menyebar.

Ibadah Pengganti Salat Jumat di Rumah

Untuk ibadah pengganti salat Jumat, Hasanuddin menjelaskan lewat fatwa MUI yang dikeluarkan bahwa salat Jumat bisa diganti dengan salat dhuhur di tempat kediaman masing-masing.

muslim as jaga jarak saat salat jemaah di masjid

2020 REUTERS/Brian Snyder

"Baginya adalah haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar," tegas Fatwa MUI.

Pernyataan Ulama

instagramnajwashihab

Instagram/@najwashihab 2020 Merdeka.com

Selain salat Jumat, MUI juga mengeluarkan fatwa untuk melarang sementara pelaksanaan ibadah yang membuat konsentrasi massa. Hal ini seperti salat lima waktu berjamaah, salah tarawih, majelis taklim, dan lainnya yang memungkinkan orang berkumpul. Hal tersebut juga disampaikan oleh Quraish Shihab dalam sebuah video yang diunggah di laman Instagram @najwashihab. "Semua sepakat mengatakan bahwa dia (virus corona) membahayakan jiwa manusia, maka ulama-ulama memberi fatwa tidak dianjurkan bagi mereka untuk hadir dalam salat-salat berjamaah bahkan salat Jumat," ungkap Quraish Shihab.

Pemberlakuan Fatwa yang Dikeluarkan MUI

Fatwa ini mulai berlaku sejak tanggal yang ditetapkan hingga waktu yang belum bisa ditentukan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.Hasanuddin menambahkan, ia meminta kepada setiap orang untuk ikhtiat menjaga kesehatan karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama.

(mdk/khu)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Apakah Sholat Jumat Bisa Diganti dengan Sholat Dzuhur? Berikut Penjelasannya
Apakah Sholat Jumat Bisa Diganti dengan Sholat Dzuhur? Berikut Penjelasannya

Sholat Jumat adalah sholat yang wajib dilaksanakan terutama bagi laki-laki yang telah akil balig pada waktu Dzuhur tiba.

Baca Selengkapnya
Sholat Jumat Diganti dengan Sholat Dzuhur, Begini Penjelasan Hukumnya
Sholat Jumat Diganti dengan Sholat Dzuhur, Begini Penjelasan Hukumnya

Sholat Jumat dapat digantikan dengan sholat Zuhur jika ada alasan syar’i yang membolehkan seseorang meninggalkan sholat Jumat.

Baca Selengkapnya
MUI Keluarkan Fatwa Terkait Salam Lintas Agama, Ini Penjelasan Lengkapnya
MUI Keluarkan Fatwa Terkait Salam Lintas Agama, Ini Penjelasan Lengkapnya

MUI melarang umat Islam mengucapkan salam lintas agama

Baca Selengkapnya
Kemarau Panjang, DMI Imbau Masjid Seluruh Indonesia Gelar Salat Istisqa Minta Turun Hujan
Kemarau Panjang, DMI Imbau Masjid Seluruh Indonesia Gelar Salat Istisqa Minta Turun Hujan

Mengimbau masjid seluruh Indonesia untuk melaksanakan Salat Istisqa atau salat untuk meminta hujan.

Baca Selengkapnya
Suhu di Mina Capai 45 Derajat, Kemenag: Jangan Melontar Jumrah Sebelum Jam 4 Sore
Suhu di Mina Capai 45 Derajat, Kemenag: Jangan Melontar Jumrah Sebelum Jam 4 Sore

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) meminta jemaah haji Indonesia untuk tidak melontar jumrah sebelum pukul 16.00 Waktu Arab Saudi.

Baca Selengkapnya
JK Dukung Kemenag soal Aturan Larangan Speaker Luar Masjid saat Ramadan: Supaya Syahdu
JK Dukung Kemenag soal Aturan Larangan Speaker Luar Masjid saat Ramadan: Supaya Syahdu

JK mengajak seluruh umat Islam di Indonesia untuk menyiapkan waktu untuk melakukan introspeksi diri dalam menyambut Ramadan.

Baca Selengkapnya
Jemaah Indonesia Diminta Tidak Keluar Kota Mekkah Jelang Puncak Haji, Ini Alasannya
Jemaah Indonesia Diminta Tidak Keluar Kota Mekkah Jelang Puncak Haji, Ini Alasannya

Jemaah Indonesia Diminta Tidak Keluar Kota Mekkah Jelang Puncak Haji, Ini Alasannya

Baca Selengkapnya
Kemarau Panjang dan Polusi, Menag Yaqut Minta Umat Islam Salat Minta Hujan
Kemarau Panjang dan Polusi, Menag Yaqut Minta Umat Islam Salat Minta Hujan

BMKG memprediksi Indonesia mengalami kemarau panjang tahun ini.

Baca Selengkapnya
Begini Suasana Terkini Masjidil Haram Jelang Pelaksanaan Ibadah Haji
Begini Suasana Terkini Masjidil Haram Jelang Pelaksanaan Ibadah Haji

Menjelang pelaksanaan ibadah haji, kawasan Masjidil Haram kian padat

Baca Selengkapnya
Hukum Tidak Shalat Jumat karena Menjaga Orang Sakit, Bolehkah?
Hukum Tidak Shalat Jumat karena Menjaga Orang Sakit, Bolehkah?

Melaksanakan shalat Jumat adalah kewajiban bagi semua Muslim. Namun bolehkan kita meninggalkan shalat Jumat bila bila kita sedang menjaga orang sakit?

Baca Selengkapnya
Bus Selawat Setop Layanan Antar Jemaah ke Masjidil Haram, dan Akan Beroperasi Kembali di Waktu Ini
Bus Selawat Setop Layanan Antar Jemaah ke Masjidil Haram, dan Akan Beroperasi Kembali di Waktu Ini

Jemaah haji dari berbagai penjuru dunia saat ini tengah memadati Masjidil Haram.

Baca Selengkapnya
Ini Jadwal Jemaah Haji Indonesia Melontar Jumrah Aqobah dan Tasriq
Ini Jadwal Jemaah Haji Indonesia Melontar Jumrah Aqobah dan Tasriq

Jemaah haji diharapkanmengikuti jadwal yang telah ditetapkan demi keselamatan dan keamanan.

Baca Selengkapnya