Hukum Meninggalkan Salat Jumat di Tengah Wabah Virus Corona, Begini Penjelasannya
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia baru saja mengeluarkan fatwa tentang penyelenggaraan ibadah salat Jumat ditengah wabah virus corona (COVID-19) yang sedang merebak.
Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasannudin AF mengeluarkan fatwa yang merujuk kepada muslim yang berada di zona merah penyebaran virus untuk memperbolehkan tidak salat Jumat di masjid. Berikut informasi selengkapnya:
Pembatasan Salat Jumat di Masjid
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Kapan Covid-19 pertama kali terkonfirmasi di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Siapa yang mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Apa dampak pandemi Covid-19? Pandemi Covid-19 mengubah tatanan kesehatan dan ekonomi di Indonesia dan dunia. Penanganan khusus untuk menjaga keseimbangan dampak kesehatan akibat Covid-19 serta memulihkan ekonomi harus dijalankan.
-
Kapan gelombang puncak Covid-19 di Indonesia? Data Satgas Penanganan Covid-19 mencatat ada dua kali gelombang puncak yang menghantam Indonesia selama kurun 3 tahun terakhir ini.Gelombang pertama pada 15 Juli 2021 akibat varian Delta dengan rata-rata laporan positif harian 16.041 kasus, dan 16 Februari 2022 oleh varian Omicron sebanyak 18.138 kasus.
-
Mengapa Covid-19 menjadi pandemi global? Pandemi Covid-19 telah menjadi salah satu peristiwa paling berdampak di abad ke-21. Penyakit yang disebabkan oleh virus corona jenis baru ini telah menginfeksi lebih dari 200 juta orang dan menewaskan lebih dari 4 juta orang di seluruh dunia.
2020 Liputan6.com/Faizal Fanani
Fatwa tentang pembatasan salat di masjid tersebut dikeluarkan guna membantu upaya pencegahan penyebaran virus corona semakin meluas. Maka, MUI mengeluarkan fatwa jika pelaksanaan ibadah salat Jumat terutama bagi muslim di wilayah zona rawan penyebaran sesuai data yang dimiliki otoritas terkait dianjurkan melaksanakan ibadah dari rumah.
"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya," tulis fatwa yang dikeluarkan di Jakarta pada 21 Rajab 1434 H atau 16 Maret 2020.
Anjuran MUI
Kendati demikian, untuk umat muslim yang berada di kawasan potensi penularan rendah maka tetap dianjurkan menjalankan kewajiban ibadahnya sebagaimana biasanya. Hanya saja, harus selalu menjaga kebersihan diri dan tidak perlu melakukan kontak fisik dengan orang lain.
2020 Liputan6.com/Faizal Fanani
"Bagi mereka yang berada di kawasan penularan rendah berdasar ketetapan pihak berwenang, wajib menjalan kan ibadah seperti biasa, namun tetap juga wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun," jelas Fatwa ini, seperti diterima Liputan6.om, Selasa (17/3/2020).
Sabda Rasulullah
Melansir dari situs islam.nu.or.id, Nabi Muhammad SAW pernah mengatakan jika suatu wabah penyakit yang berpotensi menular harus diisolasi dan jangan dibiarkan untuk menyebar. Beliau bersabda: "Apabila kalian mendengar wabah lepra di suatu negeri, maka janganlah kalian masuk ke dalamnya, namun jika ia menjangkiti suatu negeri, sementara kalian berada di dalamnya, maka janganlah kalian keluar dari negeri tersebut." (HR. al-Bukhari)"Abu Salamah bin Abdurrahman berkata; saya mendengar Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Janganlah kalian mencampurkan antara yang sakit dengan yang sehat" (HR. Al-Bukhari).
Salat Jumat di Tengah Wabah
Melaksanakan salat Jumat ditengah wabah yang sedang menyebar sebenarnya tidak diharuskan. Para ulama fiqih menetapkan larangan bagi mereka yang terjangkit penyakit menular untuk beribadah di masjid. Hal ini dikarenakan masjid merupakan satu pusat keramaian. Syekh Zakariya al-Anshari dalam Asna al-Mathalib dan Syaikh al-Khatib asy-Syirbini dalam Mughni al-Muhtaj tentang hal ini menulis:Qadli Iyadh menukil dari para ulama bahwasanya orang yang terkena penyakit judzam (kusta) dan barash (sopak) dilarang mendatangi masjid, shalat Jumat dan dari bercampur baur dengan masyarakat. (al-Khatib asy-Syirbini,Mughni al-Muhtaj, I: 360) Dikutip dari laman islam.nu.or.id
Alasan Pembatasan Salat Jumat di Masjid
Di tengah wabah virus corona yang sedang merebak di Indonesia, masyarakat memang dianjurkan untuk tidak mendatangi pusat keramaian, salah satunya masjid. Jika menurut ahli yang kompeten suatu wabah yang sedang menjangkiti sebuah negeri memiliki potensi penularan yang cukup tinggi maka hadir dalam salat Jumat tidak diwajibkan dan cukup menggantinya dengan salat dhuhur di rumah.
Hal tersebut tentunya sesuai instruksi Nabi Muhammad SAW agar mengisolasi suatu wabah agar tidak menyebar.
Ibadah Pengganti Salat Jumat di Rumah
Untuk ibadah pengganti salat Jumat, Hasanuddin menjelaskan lewat fatwa MUI yang dikeluarkan bahwa salat Jumat bisa diganti dengan salat dhuhur di tempat kediaman masing-masing.
2020 REUTERS/Brian Snyder
"Baginya adalah haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar," tegas Fatwa MUI.
Pernyataan Ulama
Instagram/@najwashihab 2020 Merdeka.com
Selain salat Jumat, MUI juga mengeluarkan fatwa untuk melarang sementara pelaksanaan ibadah yang membuat konsentrasi massa. Hal ini seperti salat lima waktu berjamaah, salah tarawih, majelis taklim, dan lainnya yang memungkinkan orang berkumpul. Hal tersebut juga disampaikan oleh Quraish Shihab dalam sebuah video yang diunggah di laman Instagram @najwashihab. "Semua sepakat mengatakan bahwa dia (virus corona) membahayakan jiwa manusia, maka ulama-ulama memberi fatwa tidak dianjurkan bagi mereka untuk hadir dalam salat-salat berjamaah bahkan salat Jumat," ungkap Quraish Shihab.
Pemberlakuan Fatwa yang Dikeluarkan MUI
Fatwa ini mulai berlaku sejak tanggal yang ditetapkan hingga waktu yang belum bisa ditentukan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.Hasanuddin menambahkan, ia meminta kepada setiap orang untuk ikhtiat menjaga kesehatan karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama.
(mdk/khu)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sholat Jumat adalah sholat yang wajib dilaksanakan terutama bagi laki-laki yang telah akil balig pada waktu Dzuhur tiba.
Baca SelengkapnyaSholat Jumat dapat digantikan dengan sholat Zuhur jika ada alasan syar’i yang membolehkan seseorang meninggalkan sholat Jumat.
Baca SelengkapnyaMUI melarang umat Islam mengucapkan salam lintas agama
Baca SelengkapnyaMengimbau masjid seluruh Indonesia untuk melaksanakan Salat Istisqa atau salat untuk meminta hujan.
Baca SelengkapnyaPetugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) meminta jemaah haji Indonesia untuk tidak melontar jumrah sebelum pukul 16.00 Waktu Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaJK mengajak seluruh umat Islam di Indonesia untuk menyiapkan waktu untuk melakukan introspeksi diri dalam menyambut Ramadan.
Baca SelengkapnyaJemaah Indonesia Diminta Tidak Keluar Kota Mekkah Jelang Puncak Haji, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaBMKG memprediksi Indonesia mengalami kemarau panjang tahun ini.
Baca SelengkapnyaMenjelang pelaksanaan ibadah haji, kawasan Masjidil Haram kian padat
Baca SelengkapnyaMelaksanakan shalat Jumat adalah kewajiban bagi semua Muslim. Namun bolehkan kita meninggalkan shalat Jumat bila bila kita sedang menjaga orang sakit?
Baca SelengkapnyaJemaah haji dari berbagai penjuru dunia saat ini tengah memadati Masjidil Haram.
Baca SelengkapnyaJemaah haji diharapkanmengikuti jadwal yang telah ditetapkan demi keselamatan dan keamanan.
Baca Selengkapnya