Ingat Gayus Tambunan Mafia Pajak Buat Heboh RI? Ini Kabarnya Saban Tahun dapat Remisi
Merdeka.com - Masih ingat dengan Gayus Tambunan. Ia merupakan mafia pajak yang sempat membuat heboh Tanah Air pada tahun 2010-2011. Kasusnya bahkan turut meruntuhkan semangat reformasi yang diusung Menteri Keuangan Sri Mulyani pada saat itu dan menghancurkan citra aparat perpajakan.
Kasus yang dilakukan oleh Gayus Tambunan berlapis-lapis. Mulai dari memanipulasi pajak, menyuap hakim, menyuap petugas LP hingga membuat paspor palsu.
Akibat ulahnya itu, pria bernama lengkap Gayus Halomoan Partahanan Tambunan ini memiliki akumulasi vonis selama 29 tahun penjara. Namun faktanya setiap tahun, Gayus Tambunan mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman.
-
Siapa yang dibebastugaskan oleh Ganjar? Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan Kepala Sekolah SMKN 1 Sale sudah dibebastugaskan dari jabatannya setelah terbukti menarik pungli dari siswa.
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Siapa yang mendapat kompensasi? Pedagang pun mendapat kompensasi.
-
Siapa yang mendapatkan remisi di Hari Lebaran? Napi yang memenuhi syarat akan mendapatkan remisi. Bahkan ada yang langsung bebas setelah mendapatkan potongan hukuman itu.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
Tahun 2012-2015
Gayus Tambunan pertama kali mendapatkan remisi pada tahun 2012. Gayus yang dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin sejak Juni 2012 itu mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan selama tiga bulan. Selain itu, Gayus juga menerima remisi khusus Idul Fitri selama satu bulan di tahun yang sama.
Di tahun berikutnya, 2013, terpidana kasus korupsi pajak Gayus Tambunan kembali mendapat remisi menjelang Lebaran. "Gayus dapet," ujar Pelaksana Harian Ditjen Pemasyarakatan, Bambang Kribanu usai jumpa pers di Jakarta, Selasa (6/8/2013).
Pada tahun 2014, sebanyak 9 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung mendapatkan remisi Natal 2014 dari Kemenkum HAM Jabar. Yang memperoleh remisi tersebut adalah empat napi koruptor, sedangkan lima napi dari pidana umum. Salah satunya adalah Gayus Tambunan yang memperoleh remisi selama 1 bulan 15 hari.
Tahun 2015, Gayus Tambunan lagi-lagi memperoleh remisi khusus Hari Raya Idul Fitri selama satu bulan 15 hari dari pemerintah. "Untuk Gayus Tambunan memperoleh remisi satu bulan 15 hari," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Agus Toyib, di Kota Bandung seperti dilansir Antara, Kamis (16/7/2015).
Tahun 2016-2017
Gayus kembali mendapatkan remisi dari Kemenkum HAM. Meskipun sebelumnya, Gayus pernah disorot karena kedapatan keluyuran makan di restoran di Jakarta. "Gayus iya dapat remisi kemerdekaan ini selama enam bulan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar Agus Toyib kepada merdeka.com di Bandung, Selasa (16/8/2016)."Itukan sudah lama yang tahun lalu, sedangkan penilaian perilaku berlaku setiap enam bulan. Kalau enam bulan sudah baik, mereka punya hak sehingga Gayus dapat remisi enam bulan dengan memenuhi beberapa persyaratan tertentu," ungkapnya.Di tahun berikutnya, 2017, Kementerian Hukum dan HAM kembali memberikan remisi kepada Gayus Tambunan. Pemberian remisi ini berdasarkan PP 28 tahun 2006. Terkait perilaku Gayus yang kedapatan 'kabur' dari tahanan tidak berpengaruh terhadap pemerintah untuk tetap memberikan remisi. "kalau Gayus 6 bulan," jelas Plt Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Ma'mun di KemenKumHam, Kamis (17/8/2017).
Tahun 2019
Pada tahun 2019, narapidana koruptor Gayus Tambunan memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi khusus Hari Raya Idul Fitri pada 5 Juni 2019. Besaran remisi yang diperoleh oleh Gayus Tambunan adalah selama 2 bulan. Masih di tahun yang sama, sebanyak 845 narapidana Lapas Gunung Sindur khusus terkait kasus narkotika, terorisme dan pidana umum memperoleh remisi Hari Kemerdekaan ke-74 RI. Salah satunya adalah Gayus Tambunan, terpidana kasus korupsi pajak yang mendapatkan remisi selama 6 bulan. Besaran remisi ini sesuai dengan lamanya narapidana menjalani masa tahanan. Apabila masuk lapas terlebih dahulu, maka akan memperoleh remisi yang lebih besar dari narapidana lainnya. Seperti yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Tahun 2020-2021
Gayus juga mendapatkan remisi di tahun 2020. Sebanyak 588 narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur Bogor memperoleh remisi khusus di Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. "WBP atas nama Gayus Tambunan mendapat remisi 2 bulan dan Abu Bakar Ba’asyir 1 bulan 15 hari," kata Kepala Lapas Khusus IIA Gunung Sindur Mulyadi, Minggu (24/5/2020).Di tahun berikutnya, 2021, terpidana kasus korupsi pajak Gayus Tambunan kembali menerima remisi Hari Kemerdekaan. Besaran remisi yang diberikan kepada Gayus adalah 6 bulan. Remisi diberikan karena Gayus dinilai berkelakuan baik selama menjalani pidana di Lapas Gunung Sindur.
Tahun 2022
Tahun ini, sebanyak 826 warga warga binaan Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor menerima Remisi Kemerdekaan, Rabu (17/8). Semua warga binaan termasuk teroris yang telah memenuhi syarat mendapat remisi. Akan tetapi, narapidana perkara korupsi (tipikor) hanya Gayus Tambunan yang menerima remisi."Untuk kasus tipikor hanya Gayus Tambunan mendapat remisi, tapi untuk remisi bebas tidak ada, hanya ada RU-2 dan harus menjalani subsider jadi tidak langsung bebas ada 21 orang," kata Mujiarto.Besaran remisi RU-1 yang diperoleh adalah lima orang untuk remisi satu bulan, 41 orang untuk remisi dua bulan, 363 orang untuk remisi tiga bulan, 149 orang untuk remisi empat bulan, 175 untuk remisi lima bulan, dan 72 untuk remisi enam bulan, terangnya.Sedangkan untuk remisi RU-2 yang diperoleh adalah 2 orang untuk remisi tiga bulan, 8 orang untuk remisi empat bulan, dan 11 untuk remisi lima bulan. (mdk/tan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam orasinya, Mahfud memilih berbicara soal hukum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaNarapidana hukuman seumur hidup tidak ada remisi atau pengurangan masa tahanan.
Baca SelengkapnyaMeski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaPemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang
Baca SelengkapnyaGazalba akan kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Jakarta Timur paling lama 57 hari.
Baca SelengkapnyaYasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.
Baca SelengkapnyaRafael Alun meminta hakim membebaskannya dalam kasus gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaJuliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19
Baca SelengkapnyaPara narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
Baca Selengkapnya