Ingat Prada Ilham Anggota TNI Penyebab Polsek Ciracas Diserang? Ini Pengakuannya
Merdeka.com - Polsek Ciracas yang berlokasi di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur beberapa waktu lalu diserang. Sekitar 100 orang tak dikenal merangsek, merusak fasilitas hingga beberapa unit kendaraan termasuk milik Wakapolsek Ciracas. Penyerangan tersebut terjadi pada Sabtu (29/8/2020) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat itu mengatakan para pelaku menumpangi sepeda motor. Begitu sampai di Polsek Ciracas, massa langsung merusak kendaraan hingga membakarnya.
Beberapa waktu kemudian akhirnya diketahui siapa pelaku dari insiden perusakan Polsek Ciracas. Para pelaku diketahui merupakan anggota TNI. Mereka melakukan aksi tersebut karena termakan kabar hoaks akibat pengakuan bohong rekan mereka bernama Prada Ilham.
-
Kenapa Polisi diserang? Polisi diserang karena tersangkameronta dan berteriak sehingga mengundang perhatian orang-orang di sekelilingnya. 'Itu bukan orang tidak dikenal itu, keluarga tersangka (yang menyerang). Ditangkap di rumah, kemudian dibawa, diborgol teriak-teriak dia. Begitu ceritanya,' kata dia.
-
Siapa yang menyerang Polisi? 'Itu bukan orang tidak dikenal itu, keluarga tersangka (yang menyerang). Ditangkap di rumah, kemudian dibawa, diborgol teriak-teriak dia. Begitu ceritanya,' kata dia.
-
Siapa yang menerobos iring-iringan TNI? Tampak emak-emak ini menerobos iring-ringan TNI yang hendak mengantar Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar yang akan purna tugas dari Makodam ke Mapolda Aceh.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa pelaku pembakaran di Tanjung Priok? Pengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran Seorang paman bernama DZ (53), tega menghabisi nyawa remaja perempuan berinisial AZH (15) yang juga merupakan keponakannya di Jalan Sunter Permai Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Lama berlalu kasus itu kini sudah memasuki persidangan di Mahkamah Militer. Prada Ilham yang dijadikan tersangka pun memberikan pengakuannya seputar kabar bohong yang dibuatnya yang berujung penyerangan Polsek Ciracas.
Simak ulasan selengkapnya.
Prada Ilham Siarkan Berita Bohong
Prada Muharman Ilham (MI) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (14/1/2021). Pada sidang tersebut, Prada Ilham didakwa menyiarkan berita palsu yang berakibat perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur.
©2020 Istimewa
"Bahwa terdakwa pada waktu tempat-tempat sebagaimana disebut di bawah yaitu tanggal 28 Agustus 2020 di Rumah Sakit Ridwan Meuraksa, Jakarta Timur atau setidaknya masuk wilayah hukum Pengadilan Militer Jakarta telah melakukan tindak pidana barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan mengakibatkan keonaran di kalangan rakyat," kata Oditur Militer Salmon Balubun membacakan surat dakwaan.
Alasan Prada Ilham Buat Berita Bohong: Takut Diproses Kesatuan Akibat Mabok
Oditur Militer Salmon Balubun mengungkapkan alasan Prada Ilham membuat berita palsu atau bohong atas kecelakaan yang dialaminya. Rupanya Prada Ilham takut ketahuan usai minum minuman keras dan takut diproses di kesatuan."Bahwa alasan terdakwa tidak menceritakan peristiwa atau kejadian yang sebenarnya ditanya oleh Serka Zul Febriyanto Harahap, Serma Yudi Suhardiman, Sertu Daryanto, Brigadir Darma, Prada Muhammad Faisal dan Prada Novrendo, serta Iptu Yudhi disebabkan terdakwa merasa takut akan diproses di kesatuan apabila kesatuan mengetahui bahwa terdakwa terjatuh disebabkan oleh pengaruh minuman-minuman keras bersama Serka Zul Febrianto Harahap dan Prada Andi Hakim Nasution di ruang piket jaga Madirkumad," ungkapnya.Prada Ilham juga takut diproses secara hukum sebab dirinya tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C saat kejadian tersebut."Selain itu terdakwa juga merasa takut akan diproses hukum, karena saat mengendarai motor tidak memiliki SIM C umum atau sipil. Terdakwa takut kepada Kolonel Jaka Rahmat, karena selama ini telah dipercaya oleh Kolonel Jaka Rahmat sebagai pengemudinya dan dipinjami sepeda motor," pungkasnya.Atas perbuatannya, Prada Muharman Ilham didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 19 ayat 2 UU RI Nomor 1946.
Akibat Penyerangan 23 Orang Jadi Korban
Peristiwa ini berawal dari kebohongan oleh Prada MI yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman menjelaskan, dalam rangkaian peristiwa yang terjadi Sabtu (29/8/2020) itu ada korban di dalamnya. Setidaknya 23 orang menjadi korban penganiayaan. Ada pula korban yang terkena pemukulan dan penusukkan."Dari hasil rekapitulasi, jumlah pengaduan korban penganiayaan fisik ada 23 orang. Ini berupa penganiayaan, pembacokan, kemudian pemukulan. Kemudian ada penusukkan, dan ada juga masyarakat yang sudah dipukul, kemudian sudah terkapar masih dilindas juga pakai motor," kata Dudung, di Maspuspomad, Jalan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020).
©2020 Istimewa
Lebih lanjut Dudung menambahkan, sekitar 109 orang mengalami kerugian materil. Mereka mengaku mengalami kerusakan seperti yang dialami oleh pedagang bakso. "Kerugian materil ada 109 orang, ada 13 mengalami penganiayaan dan kerugian materi. Sudah dipukul motornya dirusak. Kaca pedagang di pecahkan, makanan yang diambil, gerobak bakso yang digulingkan. Di sepanjang Arundina sampai Polsek Ciracas banyak masyarakat terkena imbas, ada pemukulan dan kerusakan materil. Ada juga kendaraan roda 2 dan 4 yang dibakar," sambungnya.
67 Anggota TNI Jadi Tersangka
Di sisi lain, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Eddy Rate Muis menyebut, ada 67 anggota TNI yang menjadi tersangka. Penetapan ini terkait kasus penyerangan pembakaran Polsek Ciracas dan perusakan sejumlah lokasi di Jakarta Timur. Pihaknya pun lantas membagi menjadi 21 berkas perkara."Jadi 67 tersangka itu kita bagi jadi 21 berkas. Kenapa 21, karena di lingkungan TNI ini atau Peradilan Militer ini berlaku keankuman dan kepaperaan," kata Eddy kepada wartawan, Kamis (12/11/2020).Direktur Hukum TNI Angkatan Darat (Dirkumad) Brigjen TNI Tetty Melina Lubis menambahkan, usai Kepaperaannya itu sudah dilakukan maka kasus itu akan bisa segera disidangkan."Berkaitan dengan berkas perkara ini satuan-satuannya berbeda tatarannya. Papera itu adalah perwira penyerah perkara, setelah itu ditandatangani, diserahkan kepada peradilan militer baru nanti disidangkan," ujar Tetty.
TNI Ganti Rugi Rp828 Juta
Atas peristiwa tersebut, TNI telah mengeluarkan uang sekitar Rp828 Juta untuk ganti rugi terhitung dari September hingga Oktober 2020. Hal ini terkait dengan peristiwa perusakan serta pembakaran Malposek Ciracas, Jakarta Timur. "Total keseluruhan ganti rugi dan santunan per bulan Oktober 2020 dari 120 orang korban sebesar Rp828.407.000," kata Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman saat konferensi pers, Rabu (7/10/2020).
©2020 Merdeka.com
Dudung menambahkan, santunan juga akan diberikan langsung kepada korban T dan D usai menjalani perawatan. Santunan langsung diberikan oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa pada 3 Oktober 2020 lalu."Selanjutnya proses perawatan akan dilakukan untuk pemeriksaan secara rutin yang langsung dilayani dan difasilitasi di RSPAD," katanya.
(mdk/tan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pomdam Jaya/Jayakarta memeriksa sebanyak 14 prajurit dari berbagai kesatuan terkait aksi pengeroyokan terhadap empat warga sipil di depan Polres Metro Jakpus
Baca Selengkapnya14 Prajurit TNI diperiksa Pomdam Jaya itu berasal dari pelbagai kesatuan.
Baca Selengkapnya20 Prajurit TNI tersangka tersebut masuk dalam kategori pangkat tamtama sampai bintara.
Baca SelengkapnyaDuduk Perkara Prajurit TNI Terlibat Pengeroyokan Warga Sipil di Depan Polres Jakpus
Baca SelengkapnyaPolisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyok Prajurit TNI Prada Lukman di Cikini
Baca SelengkapnyaKolonel Inf Rico Siagian membenarkan adanya insiden pengeroyokan tersebut.
Baca SelengkapnyaTotal 4 orang menjadi tersangka kasus penganiayaan pemuda asal Aceh.
Baca SelengkapnyaAnggota Paspampres Praka Riswandi Manik menculik dan menganiaya pemuda asal Aceh
Baca SelengkapnyaAtas kedekataan angkatan, kata Irsyad, tiga Anggota TNI bersama dengan satu tersangka sipil inisial MS.
Baca SelengkapnyaDalam jumpa pers, digelar siang tadi, Pomdam Jaya memperlihatkan tiga tersangka.
Baca SelengkapnyaIdentitas dua anggota TNI yang membantu Praka RM menculik dan menganiaya pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) diungkap ke publik.
Baca SelengkapnyaAnggota Paspampres yang menculik dan membunuh Imam Masykur ditahan di Rutan Pomdam Jaya.
Baca Selengkapnya