Ini Aturan Denda Tilang Karena Tidak Punya SIM dengan Tidak Membawa SIM
Merdeka.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting tanda seseorang terampil berkendara. Jika tidak memiliki SIM namun nekat mengendarai kendaraan maka akan dikenai sanksi tilang.
Sanksi tilang itu berupa denda. Berbeda lagi jika pengendara sudah mempunyai SIM namun lupa tak membawanya ketika berkendara.
Berikut adalah ulasan aturan denda tilang karena tidak punya SIM dengan tak membawa SIM.
-
Apa syarat baru buat SIM? Pemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
-
Apa yang diubah pada ujian SIM? “Ini baru konsep. Kami ajukan dahulu mudah-mudahan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya bisa berlaku secara nasional,“ kata Wakapolda DIY Brigjen Pol. R. Slamet Santoso. Slamet menjelaskan, konsep baru tersebut mengusung perubahan salah satunya tidak adanya lagi jalur zig zag dan angka delapan seperti konsep ujian sebelumnya.
-
Dimana SIM Indonesia bisa digunakan? SIM Indonesia bisa dipakai di negara-negara yang ada di wilayah ASEAN.
-
Surat izin untuk keperluan apa? Dengan ini saya selaku orang tua/wali murid dari : Nama : Kelas : Alamat :NISN : Memberitahukan bahwa anak saya tersebut diatas tidak dapat mengikuti pelajaran seperti biasa pada hari ini, Senin, 09 Januari 2023 dikarenakan sakit. Oleh karena itu, kami memohon pada Bapak/Ibu Guru Wali Kelas XI-B agar memberikan izin.
-
Kenapa ujian SIM diubah? Wakapolda mengatakan bahwa konsep ujian praktik roda dua di Polres Bantul ini adalah dari analisis dan evaluasi kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Kabupaten Bantul, yang mana hampir 51 persen adalah faktor manusia.
Tak Punya SIM Dikenai Pidana Denda Maksimal Rp1 Juta
Dalam lalu lintas, terdapat dua pasal yang terdengar mirip namun sebenarnya memiliki perbedaan. Yaitu mempunyai SIM dengan tidak membawa SIM.
Seperti dijelaskan oleh Bang Benny dalam video saluran Youtube Elang Maut Channel, Senin (21/3) bagi orang yang tak memiliki SIM sudah diatur dalam pasal 281. Mereka akan dikenai hukuman pidana berupa denda.
Youtube/Elang Maut Channel©2022 Merdeka.com
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM itu dipidana denda paling banyak Rp1 juta. Kalau tidak memiliki, itu di (pasal) 281," papar dia.
Tidak Membawa SIM Dendanya Maksimal Rp250 Ribu
Adapula dalam pasal 288 ayat 2 yang menyatakan apabila seseorang mengendarakan kendaraan bermotor di jalan dan tidak dapat menunjukkan SIM juga akan dikenai denda. Jumlah denda sanksi tilang yang harus dibayarkan maksimal Rp250 ribu.
Itu tadi adalah dua pasal dalam lalu lintas yang sedikit mirip namun sebenarnya amat berbeda.
Youtube/Elang Maut Channel©2022 Merdeka.com
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan motor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM itu didenda maksimal Rp250 ribu. Jadi di sini ada dua macam, yang pertama tidak memiliki SIM, yang kedua tidak dapat menunjukkan SIM artinya yang pertama tadi memang dia tidak punya SIM, tidak pernah bikin SIM," kata Benny.
Dokumen Elektronik SIM bisa Dijadikan Bukti agar Tidak Ditilang
Menurut Benny, apabila seseorang yang memang sebenarnya memiliki SIM namun lupa membawanya saat berkendara dan dia bisa menunjukkan dokumennya lewat video call atau foto, tidak akan ditilang. Hal ini mengacu pada UU ITE yang sudah ada.
"Menurut bapak ya, itu dia tidak ditilang karena dia bisa menunjukkan walaupun dengan cara difoto atau di video call. Apa dasar hukumnya pak? Ada, Undang-Undang ITE," papar dia.
Youtube/Elang Maut Channel©2022 Merdeka.com
"Dalam UU ITE disebutkan bahwa dokumen elektronik dan hasil cetaknya itu adalah merupakan bukti-bukti. Jadi dengan cara itu dia bisa membuktikan bahwa dia punya SIM. Contohnya tilang elektronik yang di jalan kan ada orang melanggar nih difoto plak di CCTV dengan foto itu bisa ditilang, apa buktinya? Foto," tegasnya.
Video Lengkap
Aturan denda tilang tidak memiliki SIM dan tidak dapat menunjukkan SIM ini dipaparkan dengan jelas dalam sebuah video pada saluran Youtube Elang Maut Channel.
Berikut adalah video selengkapnya.
(mdk/bil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Denda tilang 2024: tanpa SIM maksimal Rp1 juta; tidak membawa SIM maksimal Rp250 ribu.
Baca SelengkapnyaCara terbaru mengurus SIM mati 2024, buat SIM baru dengan prosedur lengkap seperti pertama kali.
Baca SelengkapnyaTak perlu khawatir ditilang, ini tips dari Iptu Benny bila tak bawa SIM waktu razia.
Baca SelengkapnyaPolisi memberlakukan sistem poin pada setiap SIM pengendara. Ketika terkena tilang baik ETLE dan manual, akan tercatat.
Baca SelengkapnyaSurat Izin Mengemudi (SIM) merupakan hal yang wajib dimiliki oleh para pengendara. SIM sudah ada di Indonesia masa Hindia Belanda.
Baca SelengkapnyaPerbedaan surat tilang biru dan merah di Indonesia serta cara pembayaran denda tilang
Baca SelengkapnyaPengendara harus memastikan kartu e-tol memiliki saldo yang cukup, dan tidak hilang atau rusak.
Baca Selengkapnya