Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Hukum Salat Jumat Lewat Online dan Penjelasan Para Ulama

Ini Hukum Salat Jumat Lewat Online dan Penjelasan Para Ulama Salat Jumat di Hari Pertama PSBB di Masjid Jami Baitussalam. ©2020 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Pandemi virus corona masih menghantui dunia. Angka kasus positif Covid-19 terus alami lonjakan, meski pasien yang dinyatakan sembuh juga mengalami peningkatan. Begitu pula yang dialami oleh Indonesia.

Sebagai upaya menekan rantai penyebaran pemerintah Indonesia menetapkan masyarakat untuk bekerja, belajar dan beribadah di rumah. Tak terkecuali Salat Jumat. Padahal, salat Jumat seharusnya dilakukan di masjid.

Baca juga: Tata Cara Sholat Jumat Dengan Niat Dan Sunah-sunahnya

Orang lain juga bertanya?

Lantas apa hukum salat jumat online atau live streaming yang hanya bisa dilakukan saat pandemi ini. Simak ulasan informasi yang dihimpun dari beberapa sumber berikut ini.

Salat Jumat Online atau Live Streaming

Melansir dari NU Online, Jumat (24/4/2020), di tengah pandemi virus corona ini, sejumlah negara melakukan salat Jumat secara online. Dipandu oleh imam dan khatib, salat Jumat dilakukan di rumah masing-masing di London. Sementara itu, siaran langsung atau Live Streaming menjadi melalui akun Facebook menjadi alternatif di Finlandia.

Padahal salat Jumat harus dilaksanakan secara berjamaah. Akan tetapi untuk saat ini, kondisi sangat tidak memungkinkan bagi seseorang berkumpul di satu tempat. Menurut NU Online, sejauh prinsip salat Jumat dipenuhi, pelaksanaan salat Jumat secara live streaming via media sosial atau stasiun radio bisa menjadi alternatif. Khususnya di tengah pandemi virus corona ini.

Sejauh prinsip shalat berjamaah terpenuhi, maka shalat Jumat dengan live streaming via media sosial atau media arus utama seperti stasiun radio dapat menjadi alternatif pelaksanaan shalat Jumat di tengah pencegahan Covid-19, seperti yang tertulis di laman resmi islam.nu.or.id, Jumat (24/4/2020).

Tiga Posisi Imam dan Makmum

Ulama menjelaskan paling tidak ada tiga posisi imam dan makmum dalam salat Jumat. Pertama, baik imam dan makmum berada di dalam bangunan yang sama yakni di masjid. Kedua, imam dan makmum berada di tanah terbuka. Dan ketiga, imam berada di masjid serta makmum berada di luar masjid. Akan tetapi, beberapa ulama memiliki pendapat tersendiri terutama pada poin ketiga,

Hukum Salat Jumat Menurut Ulama Syafiiyah

Ulama Syafi'iyah telah membuat penjelasan lebih terperinci mengenai poin ketiga yang dituliskan sebelumnya. Dijelaskan, jarak imam dan makmum tidak boleh melebihi 300 hasta dan tidak terhalang oleh apapun juga. Itu berarti, makmum harus mengikuti siaran langsung Salat Jumat yang disiarkan dari masjid terdekat dan tanpa terhalang apapun.Mazhab Syafi'i juga menghitung jarak imam dan makmum tidak melebihi kurang lebih 300 hasta berdasarkan urf (lebih dari tiga hasta masih boleh). Selain itu, jarak imam dan makmum juga terhitung dari akhir shaf di masjid, akhir masjid atau pekarangan netral antara masjid lahan mati.Mazhab Syafi'i menyatakan, bila ada sesuatu yang menghalangi imam di masjid dan makmum di rumah maka salat Jumat tidak sah.

Hukum Salat Jumat Menurut Imam Atha dan Imam Malik

Berbeda dengan sebelumnya, Imam Atha justru tidak mempermasalahkan jarak antara imam dan makmum. Menurutnya, salat Jumat dan berjamaah tetap sah meski dibentang oleh jarak satu mil atau lebih. Namun, dengan syarat makmum mengetahui dengan pasti setiap gerakan imam. Hal ini juga bisa dilihat di Imam An-Nawawi, Al-Majmu', Syarhul Muhadzdzab, [Beirut, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah: 2010 M], juz IV, halaman 182.Sementara itu, Imam Malik mengatakan salat berjamaah keduanya tetap dipandang sah,. Namun, tidak untuk salat Jumat.

Hukum Salat Jumat Menurut Imam Abu Hanifah

Menurut Imam Hanifah, pelaksanaan salat Jumat dan salat berjamaah yang dilakukan oleh imam dan makmum tetap sah dilakukan.لو صلى في دار أو نحوها بصلاة الامام في المسجد وحال بينهما حائل لم يصح عندنا وبه قال احمد وقال مالك تصح إلا في الجمعة وقال أبو حنيفة تصح مطلقاArtinya: "Jika seseorang melakukan shalat di rumah atau sejenisnya dengan mengikuti shalat imam di masjidsementara keduanya terhalang oleh sesuatumaka shalatnya tidak sah menurut kami (mazhab Syafi'i). Imam Ahmad juga memiliki pendapat yang sama. Menurut Imam Malik, pelaksanaan shalat berjamaah seperti ini sah kecuali pada shalat Jumat. Tetapi bagi Abu Hanifah, pelaksanaan shalat seperti ini sah secara mutlak (baik shalat Jumat maupun berjamaah)", (An-Nawawi, 2010 M: IV/182).

Hukum Salat Jumat Menurut KHM Syafii Hadzami

Mendiang KHM Syafi'i Hadzami (Rais Syuriyah PBNU 1994-1999 M) pernah membahas persoalan serupa namun pada orang sakit. Sementara, pembahasan kali ini dimaksudkan untuk orang sehat. Muallim Syafii Hadzami pada mesio awal 1970-an telah mencoba menjawab pertanyaan tersebut berdasarkan pandangan dari Mazhab Syafi'i."Orang sakit yang dapat permisi meninggalkan sembahyang Jumat tentu saja boleh mendengarkan khutbah melalui transistor di rumahnya, sambil berbaring di tempat tidurnya. Tetapi, dia tidak bisa mengikuti shalat Jumat yang diadakan di masjid yang jauh antara jarak rumahnya itu sejauh tiga ratus hasta atau dia lebih terkemuka ke arah kiblat daripada imam masjid yang terdengar suaranya di radio. Alhasil, tidak bisa, selama syarat-syarat berjamaah tidak terpenuhi, di antaranya jangan ada dinding antara dia dengan imam. Lagi pula kalau listrik mati atau baru baterai habis, buntu jamaahnya. Alhasil, banyaklah mawani yang tidak mengesahkan sembahyang berjamaah kepada imam di radio. Sembahyang imamnya radio, lucu kedengarannya."Ta'liq pada juz 11 dari Kitab Fiqhussunnah bagi Assayyid Sabiq, halaman 121 sebagai berikut:أفتى العلماء بعدم صحة الصلاة خلف الراديوArtinya, "Telah berfatwa ulama dengan ketiadaan sah sembahyang di belakang radio," (Lihat KHM Syafi'i Hadzami, Taudhihul Adillah, 100 Masalah Agama, [Kudus, Menara Kudus: 1982 M], juz III, halaman 180).HM Syafi'i Hadzami juga mengutip dari Al-Majmu' karya An-Nawawi, di mana memberikan pilihan antara salat Jumat di masjid atau pun salah Zuhur bagi seseorang yang tidak terkena kewajiban Jumat. Akan tetapi, beliau tidak menyarankan melakukan salat Jumat di belakang radio. (Hadzami, 1982 M: 181).

Hukum Salat Jumat Menurut Ulama Syafiiyyah serta Ahmad bin Hanbal

Bila mengikuti pandangan Ulama Syafi'iyyah serta Ahmad bin Hanbal tanpa penghalang dan pandangan dari Imam Abu Hanifah, maka poin yang perlu diperhatikan yaitu mengetahui makmum akan gerakan imam. Ini merupakan sesuatu hal yang sangat krusial dalam pelaksanaan Salat Jumat. Di mana mengharuskan berjamaah sebab adanya ketentuan makmum tidak boleh tertinggal dari imam beberapa rukun fi'li atau gerakan imam.لشرط الثاني العلم بالأفعال الظاهرة من صلاة الامام وهذا لا بد منه نص عليه الشافعي واتفق عليه الأصحاب ثم العلم قد يكون بمشاهدة الامام أو مشاهدة بعض الصفوف وقد يكون بسماع صوت الامام أو صوت المترجم في حق الأعمى والبصير الذي لا يشاهد لظلمة أو غيرها وقد يكون بهداية غيره إذا كان أعمى أو أصم في ظلمةArtinya: "Syarat kedua adalah mengetahui gerakan fisik pada shalat imam. Tentu ini tidak boleh tidak, sebagaimana nash As-Syafi'i dan disepakati ashab. Lalu, pengetahuan (atas gerakan imam) dapat terjadi dengan menyaksikan imam atau menyaksikan sebagian shaf. Pengetahuan juga dapat terjadi dengan mendengarkan suara imam atau suara penerjemah bagi jamaah disabilitas netra/jamaah yang melihat tetapi tidak dapat menyaksikan karena faktor gelap atau faktor lainnya. Ia dapat terjadi dengan petunjuk lainnya bila jamaah penyandang disabilitas netra atau disabilitas rungu di kegelapan", (Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz I, halaman 357).

Hukum Salat Jumat Menurut Sheikh Ahmad Kutty

Melansir dari Mina News, Jumat (24/4/2020), Sheikh Ahmad Kutty, dosen senior dan sarjana Islam di Institut Islam Toronto, Kanada menjelaskan dalam kondisi yang belum pernah terjadi sebelumnya ini menuntutadanya putusan luar biasa. Sheikh Ahmad Kutty merujuk pada sejarah Islam di mana interpretasi sebuah ayat Al-Quran bervariasi dan sesuai dengan waktu serta tempat."Jumu'ah, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Shah Waliullah dan yang lainnya, adalah Syiar atau simbol Islam yang penting dengan tujuan untuk menunjukkan semangat, persatuan, dan kekuatan Islam," kata Sheikh Kutty, seperti dikutip dari AboutIslam, Sabtu (4/4)."Saya berani mengatakan bahwa itu bisa dilakukan, tetapi hanya sebagai tindakan sementara karena, jika tidak, itu akan mengarah pada bahaya besar yang dapat mengancam masjid," sambungnya.Meski begitu, ada beberapa langkah-langkah yang harus dilaksanakan oleh jamaah salat Jumat. "Shalat Jumat secara virtual dapat dilakukan hanya sementara oleh Masjid Jami dengan syarat, khutbah dapat dengar dengan jelas dan jamaah mengikuti gerakan shalat imam dari rumah atau tempat kerja mereka," tambahnya.Sheikh Ahmad Kutty menekankan, salat Jumat dan berjamaah secara online atau live streaming harus dihentikan jika larangan berada di keramaian dan aturan karantina wilayah telah dicabut.

Hal yang Harus Dipersiapkan

Untuk menghindari ketertinggalan makmum pada gerakan imam, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan. Baik oleh imam maupun makmum perlu mempersiapkan perangkat digital yang memadai guna memaksimalkan akurasi berjamaah nantinya. Tak hanya itu, sinyal, baterai, volume, hingga tripod juga harus dipersiapkan.Kemudian, makmum juga harus memperhatikan posisi imam saat melaksanakan salat Jumat secara online atau live streaming. Hindari mengambil posisi lebih di depan dari imam sebagaimana telah menjadi ketentuan umum terkait salat berjamaah.Menurut Situs NU Online, meski di tengah keterbatasan, salat Jumat secara online tidak akan mengurangi tuntutan lainnya dalam salat Jumat. Terutama menjaga kesunnahan dari Jumat serta mendengarkan dua khutbah Jumat. Pelaksanaan salat Jumat secara online atau live streaming dari masjid terdekat bisa menjadi alternatif di tengah pandemi corona ini. (mdk/tan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bacaan Niat Sholat Jumat Beserta Tata Caranya yang Benar, Buat Imam & Makmum
Bacaan Niat Sholat Jumat Beserta Tata Caranya yang Benar, Buat Imam & Makmum

Berikut bacaan niat sholat jumat beserta tata caranya yang benar buat iman dan makmum.

Baca Selengkapnya
Bacaan Doa Berbuka Puasa Ramadan & Sunnah Lainnya, Ketahui Kapan Waktu Membacanya
Bacaan Doa Berbuka Puasa Ramadan & Sunnah Lainnya, Ketahui Kapan Waktu Membacanya

Berikut bacaan doa berbuka puasa Ramadan dan puasa sunnah lainnya.

Baca Selengkapnya
Niat Sholat Jamak Taqdim Dzuhur dan Ashar Lengkap dengan Tata Caranya
Niat Sholat Jamak Taqdim Dzuhur dan Ashar Lengkap dengan Tata Caranya

Umat muslim diperbolehkan untuk melakukan jamak sholat sebagai bentuk kemudahan dalam beribadah. Namun, kemudahan ini tetap memiliki niat dan tata cara sendiri.

Baca Selengkapnya
Batas Waktu Sholat Isya sampai Jam Berapa? Berikut Sholat Lainnya
Batas Waktu Sholat Isya sampai Jam Berapa? Berikut Sholat Lainnya

Merdeka.com merangkum informasi tentang batas waktu sholat Isya dan sholat-sholat yang lain yang perlu Anda ketahui.

Baca Selengkapnya
Bacaan Doa Qunut Subuh Latin dan Artinya, Begini Pandangan Imam Mazhab
Bacaan Doa Qunut Subuh Latin dan Artinya, Begini Pandangan Imam Mazhab

Qunut adalah bacaan doa yang diamalkan saat subuh atau witir. Namun, tidak semua orang mengamalkan bacaan doa ini.

Baca Selengkapnya
Niat Sholat Jamak Dzuhur dan Ashar, Pahami Tata Caranya
Niat Sholat Jamak Dzuhur dan Ashar, Pahami Tata Caranya

Bacaan niat sholat jamak dzuhur dan ashar perlu diperhatikan.

Baca Selengkapnya
7 Contoh Kultum Singkat Berbagai Topik Menarik, Bisa Buat Ceramah Sholat Jumat
7 Contoh Kultum Singkat Berbagai Topik Menarik, Bisa Buat Ceramah Sholat Jumat

Berikut beberapa contoh kultum singkat dari berbagai macam topik menarik yang bisa dibuat ceramah sholat Jumat.

Baca Selengkapnya
Doa Qunut Diganti Rabbana Atina Apakah Diperbolehkan? Ini Penjelasannya
Doa Qunut Diganti Rabbana Atina Apakah Diperbolehkan? Ini Penjelasannya

Berikut penjelasan apakah diperbolehkan bacaan doa qunut diganti Rabbana Atina.

Baca Selengkapnya
Sholat Jumat Diganti dengan Sholat Dzuhur, Begini Penjelasan Hukumnya
Sholat Jumat Diganti dengan Sholat Dzuhur, Begini Penjelasan Hukumnya

Sholat Jumat dapat digantikan dengan sholat Zuhur jika ada alasan syar’i yang membolehkan seseorang meninggalkan sholat Jumat.

Baca Selengkapnya
Doa-Doa Khutbah Jumat dan Artinya, Perlu Diketahui
Doa-Doa Khutbah Jumat dan Artinya, Perlu Diketahui

Penting untuk menyimak dan mengetahui arti doa-doa khutbah Jumat.

Baca Selengkapnya
Niat Sholat Jamak Ashar dan Maghrib, Ketahui Hukum dan Ketentuannya
Niat Sholat Jamak Ashar dan Maghrib, Ketahui Hukum dan Ketentuannya

Merdeka.com merangkum informasi tentang niat jamak Ashar dan Maghrib dan ketentuan hukum sholat yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya
Apakah Sholat Jumat Bisa Diganti dengan Sholat Dzuhur? Berikut Penjelasannya
Apakah Sholat Jumat Bisa Diganti dengan Sholat Dzuhur? Berikut Penjelasannya

Sholat Jumat adalah sholat yang wajib dilaksanakan terutama bagi laki-laki yang telah akil balig pada waktu Dzuhur tiba.

Baca Selengkapnya