Ini Pengertian Sidang Putusan Sela yang Dijalani Ferdy Sambo Cs
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN ) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal pada kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Adanya penolakan ini telah disebutkan dalam sidang agenda pembacaan putusan sela Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya. Lalu sebenarnya apa yang dimaksud dengan sidang putusan sela?
Berikut ulasannya.
-
Bagaimana Ferdy Sambo dipecat? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Dimana Ferdy Sambo dipecat? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini:
-
Siapa yang memecat Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Kenapa Ferdy Sambo dipecat? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Jenderal Bintang 3 yang pernah gantikan Ferdy Sambo? Jenderal Bintang 3 Polri ini sebelumnya tercatat tengah menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Posisinya itu pun kini diserahkan kepada Irjen Abdul Karim. Ya, Syahar Diantono menjabat sebagai Kadiv Propam Polri sejak 8 Agustus 2022. Ia dilantik untuk menggantikan Ferdy Sambo yang terlibat kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
-
Siapa yang menuliskan pesan untuk putra Ferdy Sambo? Selembar kertas putih ini papa tuliskan dengan tinta hitam untuk putra papa tersayang Mas Triandana Arka Sambo di hari ulang tahun yang ke-2. Kelak di saat Mas Arka dapat membaca dan memahami isi tulisan ini, akan mengerti betapa besar cinta dan sayang papa kepada Mas Arka. Papa kangen mas,, Sangat kangen,,
PN Tolak Eksepsi dan Minta Jaksa Penuntut Umum Hadirkan Seluruh Saksi
Pembacaan putusan sela dari Ferdy Sambo terkait dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dilakukan dalam persidangan perkara pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10). Dalam momennya, nota keberatan atau eksepsi dari Sambo dan para Cs-nya ditolak oleh Pengadilan Negeri, selain itu Majelis Hakim juga memberikan perintah agar Jasa Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi di persidangan berikutnya sebagai pembuktian perkara.
©Liputan6.com/Faizal Fanani
"Menolak keberatan kuasa hukum terdakwa seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hukum Wahyu Iman Sentosa di PN Jakarta Selatan seperti dikutip dari Liputan6.com.
"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang," ujar hakim.
Pengertian Sidang Putusan Sela
Sidang putusan sela sebenarnya mempunyai arti sebagai putusan yang sudah dijatuhkan oleh hakim sebelum hakim memeriksa pokok perkara baik perkara pidana ataupun perdata. Putusan sela (interim meascure) dijatuhkan sebab adanya eksepsi dari terdakwa atau penasihat hukumnya.
Sementara eksepsi yang dibuat penasihat hukum terdakwa biasanya memiliki sebuah peranan penting dalam menjatuhkan putusan sela oleh Hakim Pemeriksa Perkara. Hal ini menurut pasal 185 ayat 1 HIR.
©2022 Merdeka.com
"Menyatakan bahwa keputusan yang bukan keputusan terakhir, sungguhpun perlu diucapkan dalam persidangan juga, tidak diperbuat masing-masing sendiri, tetapi hanya dilakukan dalam surat pemberitahuan persidangan. Putusan sela dimaksud juga bukanlah merupakan putusan final, di mana putusan sela ini berlaku sampai dengan adanya putusan lain yang lebih meningkat," sebagaimana dikutip dari JDIH Kepulauan Riau via Liputan6.com.
Mekanisme Pengadilan
Putusan sela ini akan berbentuk berupa penetapan di mana jaksa atau penuntut umum dapat langsung mengajukan perkara ke pengadilan yang ditetapkan berwenang mengadili. Apabila putusan sela berisi penolakan terhadap eksepsi, maka hakim akan meneruskan perkara ini dengan memberi perintah jaksa atau penuntut umum mengajukan alat bukti.
Akan tetapi, apabila putusan sela tersebut berbentuk putusan akhir maka jaksa atau penuntut umum melakukan verzet, banding, ataupun kasasi dilihat dari isi putusannya.
Putusan sela ini adalah suatu mekanisme dalam proses peradilan di negara Indonesia yang harus dijunjung tinggi baik keberadaan dan juga fungsinya. (mdk/bil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca Selengkapnya"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA
Baca SelengkapnyaDalam sidang kasasi, hukuman untuk Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaKalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat buka suara soal Ferdy Sambo tak pernah ditahan di Lapas.
Baca SelengkapnyaDalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaKini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca SelengkapnyaNilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca SelengkapnyaDua hakim tersebut adalah Jupriyadi dan Desnayeti.
Baca SelengkapnyaIstri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPetikan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Mahkamah Agung.
Baca Selengkapnya