Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Sanksi Bila Tak Lapor SPT Tahunan

Ini Sanksi Bila Tak Lapor SPT Tahunan ilustrasi pajak. ©Istimewa

Merdeka.com - Lapor SPT Tahunan menjadi suatu kewajiban pribadi maupun perusahaan, dalam melaporkan pajaknya.

Sanksi akan diberikan bagi para wajib pajak, seperti karyawan yang telah memiliki NPWP, pegawai swasta, pegawai BUMN, dan pemilik usaha. Berikut sanksi bila tidak lapor SPT Tahunan dari berbagai sumber:

Aturan SPT Tahunan

Melansir dari liputan6.com, kewajiban perusahaan untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 setiap bulan. Karyawan berkewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi (SPT PPh OP).

Perusahaan wajib memberikan bukti pemotongan pajak berupa lembar 1721-A1 pada karyawan. Formulir atau lembar 1721-A1 digunakan oleh karyawan selaku Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki NPWP dan penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk melaporkan SPT PPh OP ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak), paling lama tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Apabila terlambat atau tidak melaporkan SPT PPh OP maka sesuai pasal 7 ayat (1) Undang-Undang KUP Saudara akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).

Sanksi Bila Tak Lapor SPT Tahunan

Melansir dari online-pajak.com, bahwa sanksi bagi para wajib pajak yang telat atau tidak melaporkan SPT Tahunan terbagi menjadi beberapa macam tergantung jenis pajaknya.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), sanksi perpajakan terdiri dari sanksi administrasi dan sanksi pidana.Batas waktu melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat ialah 3 bulan setelah batas akhir tahun pajak, berarti hingga tanggal 31 Maret.

Sanksi Administrasi

Dikenakan BungaSanksi yang akan Anda terima yakni biaya bunga, berlandaskan pada Pasal 9 Ayat 2(a) dan 2(b) UU KUP.Ayat 2(a) tertuang, wajib pajak yang membayar pajaknya setelah jatuh tempo akan dikenakan denda sebanyak 2 persen per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.Selanjutnya, Ayat 2(b) dikatakan, wajib pajak yang baru membayar pajak setelah jatuh tempo penyampaian SPT tahunan akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan, dihitung sejak berakhirnya batas waktu penyampaian SPT sampai tanggal pembayaran, dan dihitung penuh satu bulan.Sebagai contoh, berdasarkan undang-undang, batas akhir pembayaran dan pelaporan PPh adalah masing-masing tanggal 10 (PPh pada umumnya) dan tanggal 15 (PPh Final 0,5 persen per pajak UMKM, PPh 25) bulan berikutnya. Jika Anda terlambat membayar pajak, maka dikenakan denda sebesar 2 persen dari jumlah pajak yang terutang.

Sanksi Kenaikan

Sanksi administrasi berikutnya bila tidak atau telat membayar SPT Tahunan ialah sanksi kenaikan, ditujukan pada wajib pajak yang melakukan pelanggaran tertentu. Kasus seperti tindak pemalsuan data dengan mengecilkan jumlah pendapatan pada SPT, setelah lewat 2 tahun sebelum terbit SKP.Jenis sanksi yang diterima bisa dengan kenaikan jumlah pajak yang dibayar, kisaran 50 persen dari pajak yang kurang dibayar tersebut.

004 n efendi

Istimewa

Sanksi Denda

Sanksi administrasi selanjutnya berupa denda. Sanksi pajak berupa denda ditujukan pada pelanggaran berhubungan dengan kewajiban pelaporan. Besaran dananya tergantung pada kasus dan aturan perundang-undangan.Semisal, Anda telat menyampaikan SPT Masa PPN, maka nominal denda yang dikenakan senilai 500.000 rupiah.Kemudian bila telat dalam menyampaikan SPT Masa PPh, maka denda yang harus dibayar senilai 1.000.000 rupiah untuk wajib pajak badan, serta 100.000 rupiah untuk perorangan.

Sanksi Pidana

Sanksi pidana termasuk yang berat dalam dunia perpajakan. Biasanya, sanksi pidana dikenakan saat Anda melakukan pelanggaran berat, lalu menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan dilakukan lebih dari satu kali.Undang-Undang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan), pasal 39 ayat (i) yang memuat sanksi pidana bagi yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.Sanksi tersebut berupa pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, kemudian denda minimal 2 kali pajak terutang dan maksimal 4 kali pajak terutang yang tidak dibayar.Semisal perusahaan yang menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN. Tetapi tidak mendaftarkan dan melaporkan kegiatan usahanya sebagai PKP. Akhirnya, PPN yang dipungut tidak disetorkan ke kas negara.

Sanksi Hukum

Selain sanksi yang disebutkan sebelumnya, Undang-Undang KUP juga membuat sanksi bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT atau terlambat melaporkan SPT. Sanksi yang dibebankan berupa denda, besarannya dibagi menjadi 3, yaitu :Rp. 500.000 Surat Pemberitahuan Masa PPN.Rp. 100.000 Surat Pemberitahuan Masa lainnya.Rp. 1.000.000 Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan.Rp. 100.000 Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.002 ovan zaihnudin

2016 Merdeka.com

Batas Waktu SPT Tahunan

Batas waktu melaporkan SPT Tahunan dibagi berdasarkan jenis pajak yang dilaporkan. Tujuannya agar administrasi pajak di Indonesia jadi lebih rapi. Berikut ini tiga batas waktu pelaporan SPT yang sebaiknya Anda ketahui :

  • Surat Pemberitahuan Masa (Paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak)
  • SPT PPh (Pajak Penghasilan) wajib pajak orang pribadi (Paling lama 3 bulan setelah akhir masa pajak)
  • SPT PPh (Pajak Penghasilan) wajib pajak badan (Paling lama 4 bulan setelah akhir masa pajak)
  • Apabila wajib pajak tidak melaporkan SPT, bisa menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Lalu tindakan tersebut sudah dilakukan lebih dari satu kali, wajib pajak bisa dikenakan sanksi denda, yaitu minimal satu kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang bayar.
  • Maksimal denda, dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Dari tindakan tersebut Anda bisa dipidana kurungan paling singkat tiga bulan atau paling lama satu tahun.
  • Tips Terhindar Sanksi Pajak SPT Tahunan

    Masih dari kutipan yang sama,memberikan tips supaya terhindar dari sanksi pajak yang berat, berikut langkahnya :

    1. Mengisi laporan SPT dengan jujur dan cermat supaya tidak terjadi kesalahan data. Pastikan menginput nominal, lampiran, dan keterangan dengan tepat.
    2. Menyetor pajak dan melaporkan SPT tepat waktu.
    3. Mengisi faktur pajak lengkap.
    4. Hindari akitivitas yang menimbulkan tindak pidana, terutama aktivitas yang dianggap grey area. Misalkan, melaporkan SPT di tanggal jatuh tempo yang bertepatan dengan hari Sabtu atau Minggu atau membayar PPN KMS di luar lokasi kantor.
    5. Hitung, setor, dan lapor pajak Anda secara cepat melalui online, usai meminta e-Fin di KPP (Kantor Pelayanan Pajak).

    001 fadhila luni listyakirana

    2016 Merdeka.com

    Itulah beberapa sanksi bila tak lapor SPT Tahunan yang bisa saja terjadi, sebagian lain sanksi lebih lengkap tertuang dalam UU KUP 2007. Laporkanlah dan bayar pajak secara berkala pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Semoga bermanfaat. (mdk/kur)

    Geser ke atas Berita Selanjutnya

    Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
    lihat isinya

    Buka FYP
    Hati-Hati, Masyarakat Tak Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Sanksi Masuk Penjara
    Hati-Hati, Masyarakat Tak Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Sanksi Masuk Penjara

    Bagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.

    Baca Selengkapnya
    Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara
    Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara

    Beriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.

    Baca Selengkapnya
    Gara-Gara Lapor SPT Tak Lengkap, Wajib Pajak Ini Terancam Pidana 6 Tahun
    Gara-Gara Lapor SPT Tak Lengkap, Wajib Pajak Ini Terancam Pidana 6 Tahun

    Karena melaporkan SPT tidak benar, wajib pajak ini dianggap merugikan negara Rp1 miliar.

    Baca Selengkapnya
    Kompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana
    Kompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana

    Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu

    Baca Selengkapnya
    VIDEO: Kemnaker Beri Sanksi Tegas Perusahaan Tak Beri THR
    VIDEO: Kemnaker Beri Sanksi Tegas Perusahaan Tak Beri THR "Pemberhentian hingga Pembekuan Usaha"

    Kementerian Ketenagakerjaan memberu sanksi tegas bagi perusahaan yang telat dan tidak membayar THR untuk pekerja.

    Baca Selengkapnya
    Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal
    Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal

    Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.

    Baca Selengkapnya
    Hati-Hati, Wajib Pajak Tak Lapor Data Transaksi Usaha Bakal Kena Sanksi
    Hati-Hati, Wajib Pajak Tak Lapor Data Transaksi Usaha Bakal Kena Sanksi

    Wajib pajak pemilik usaha wajib mengetahui tentang data transaksi usaha.

    Baca Selengkapnya
    Mayoritas PNS Kementerian PANRB Sudah Laporkan Harta Kekayaan ke Pemerintah
    Mayoritas PNS Kementerian PANRB Sudah Laporkan Harta Kekayaan ke Pemerintah

    Hingga batas akhir laporan 31 Maret, sebanyak 585 ASN di Kemenpan-RB telah melapor LHKASN.

    Baca Selengkapnya
    Respons Jokowi soal Gaji Pekerja Swasta Bakal Dipotong Buat Tapera
    Respons Jokowi soal Gaji Pekerja Swasta Bakal Dipotong Buat Tapera

    Jokowi menilai, semua aturan termasuk potongan Tapera tersebut akan dihitung terlebih dahulu.

    Baca Selengkapnya
    Pekerja Mandiri Tidak Mendaftar Jadi Peserta Tapera, Siap-Siap Bakal Kena Sanksi
    Pekerja Mandiri Tidak Mendaftar Jadi Peserta Tapera, Siap-Siap Bakal Kena Sanksi

    Sanksi juga disiapkan pemerintah pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera.

    Baca Selengkapnya
    48 Perusahaan Industri jadi Penyebab Polusi Udara di DKI Jakarta
    48 Perusahaan Industri jadi Penyebab Polusi Udara di DKI Jakarta

    48 Perusahaan penyebab polusi udara ini akan dikenakan sanksi.

    Baca Selengkapnya
    Temui Menko Airlangga, Pengusaha Minta Pekerja Swasta Dicoret Sebagai Peserta Tapera
    Temui Menko Airlangga, Pengusaha Minta Pekerja Swasta Dicoret Sebagai Peserta Tapera

    Apalagi, terdapat program BPJS Ketenagakerjaan serupa yakni Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang menawarkan manfaat sama.

    Baca Selengkapnya