Jaksa Agung ST Burhanuddin Akui Pernah Terima Sogok, Gak Bisa Tidur Lalu Dibalikin
Merdeka.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin, blak-blakan mengaku pernah menerima suap dari pihak beperkara, pada kasus yang sempat ia tangani. Namun, hal tersebut justru membuatnya tak tenang sampai tidak bisa tidur.
Pernyataan itu ia sampaikan saat menjadi bintang tamu di program podcast milik Deddy Corbuzier, yang diunggah pada Rabu (17/2) kemarin.
Secara terbuka, Burhanuddin mengaku jika ia pernah ditawari sejumlah uang sogokan oleh pihak yang beperkara, agar kasusnya bisa menang saat masuk pengadilan. Berikut informasi selengkapnya:
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
Bilang Pernah Disogok Uang
Youtube/Deddy Corbuzier ©2021 Merdeka.com
Dalam video berjudul 'TERNYATA... OH TERNYATA‼️- JAKSA AGUNG - Deddy Corbuzier Podcast', Deddy Corbuzier menanyakan kepada Burhanuddin apakah ia pernah mendapatkan suap sepanjang kariernya sebagai jaksa dan menangani berbagai perkara di pengadilan.
Burhanuddin pun secara jujur mengaku jika dulu ia pernah menerima suap berupa uang untuk memenangkan sebuah perkara yang ia tangani.
"Jaksa banyak yang disuap, bapak pernah apa nggak ditawari," tanya Deddy
"Saya tuh ada kejadian waktu Jaksa baru, begitu sidang kita disuap. Disogok gitu," kata Burhanuddin.
Ngaku Tidak Tenang dan Tak Bisa Tidur
Namun, ia mengaku justru hidupnya menjadi tak tenang sampai tidak bisa tidur setelah menerima uang suap tersebut. Sehingga, ia pun akhirnya memutuskan untuk mengembalikan uang itu."Gak bisa tidur loh mas. Seminggu sampai putusan itu. Itu saya berfikir kembalikan uang itu. Sejak itu saya tidak mau bermain di ranah itu," kata Burhanudin.
Youtube/Deddy Corbuzier ©2021 Merdeka.com
"Kalau iya putusannya dengan harapan saya, harpaan orang itu. Kalau tidak ini kayak apa? Tentunya ini cerita aib. Namanya nerima duit kaya gitu kan cerita aib. Ceritanya akan ke mana-mana. Cuma mungkin dengan cara itu tuhan ingin mengingatkan 'Kau bukan di situ tempatmu' Itu aja," tambahnya.
Tak Mau Dapat Suap
Youtube/Deddy Corbuzier ©2021 Merdeka.com
Lebih lanjut, Burhanuddin mengaku jika sejak kejadian itu ia meminta kepada pimpinannya di Kejaksaan, untuk menangani perkara yang benar-benar bersih tanpa ada permintaan dan maksud lain di balik perkara yang ditangani."Sejak saat itu saya selalu bilang pada pimpinan 'Saya mau menangani perkara yang betul-betul clear tidak ada apa-apanya' (suap) Kalau zaman dulu gak karu-karuan. Tapi sekarang sudah bersih. Seandainya iya (ada) sembunyi-sembunyi lah," ujarnya. (mdk/khu)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Briptu S terduga pelaku pelecehan tahanan pernah mendapatkan sanksi disiplin karena tidak pernah bertugas dan masuk kantor.
Baca SelengkapnyaHakim MK Kembali Tegur Rahmat Bagja Bawaslu: Ngantuk Ya Pak Ketua?
Baca SelengkapnyaJaksa Urip divonis 20 tahun penjara pada 2008 dan bebas pada tahun 2017
Baca SelengkapnyaIa mengaku dibuat tak nyaman khususnya pada peraturan pihak hotel. Ketakutan Bian membuat dirinya rela tidur di lantai kamar hotel.
Baca Selengkapnya