Jenis Badan Hukum Usaha dan Karakteristiknya, Pahami Contoh di Indonesia
Merdeka.com - Badan hukum usaha adalah entitas bisnis yang dibentuk dan dikelola sesuai dengan hukum perusahaan. Hal ini termasuk kegiatan bisnis, pekerjaan amal, atau kegiatan lain yang diizinkan. Meski yang paling sering dijumpai adalah entitas bisnis yang dibentuk untuk menjual produk atau layanan.
Ada banyak jenis badan hukum usaha yang didefinisikan dalam sistem hukum di berbagai negara, termasuk Indonesia. Mencakup perusahaan, koperasi, kemitraan, pedagang tunggal, perseroan terbatas, dan jenis entitas lain yang diizinkan dan diberi label secara khusus.
Secara sederhana, badan hukum usaha adalah organisasi yang dibuat oleh individu atau beberapa individu untuk menjalankan bisnis, terlibat dalam perdagangan atau mengambil bagian dalam kegiatan serupa. Jenis badan hukum usaha ini nantinya akan menentukan struktur organisasi bagaimana perusahaan itu dikenai pajak.
-
Apa yang harus dipertimbangkan saat memulai bisnis? Dia juga berpesan agar memperhatikan ketersediaan dana, setidaknya bisa mencakupi Pengeluaran tetap seperti gaji, sewa dan lain-lain.
-
Kenapa memilih badan usaha yang tepat penting? Dalam dunia bisnis, pemilihan jenis dan bentuk badan usaha yang tepat menjadi langkah awal yang sangat penting bagi para pengusaha.
-
Mengapa penting untuk cek legalitas perusahaan? Hal pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan legalitas perusahaan yang menawarkan investasi. Investasi legal biasanya terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga pengawas terkait.
-
Bagaimana cara memulai bisnis? Deborah mengungkapkan bahwa banyak individu memiliki ide cemerlang, tetapi mereka sering kali tidak tahu cara untuk merealisasikannya. 'Dan ketika mencari investasi bisnis, Anda harus bisa menunjukkan kenapa Anda yang tepat. Itu adalah perbedaan utama, itu yang membuat seseorang menjadi wirausahawan,' ungkapnya.
-
Kenapa harus buat tujuan keuangan? Jika Anda mau mengubah kondisi keuangan Anda, maka yang perlu diterapkan adalah buat tujuan secara spesifik apa yang ingin Anda capai. Dengan membuat tujuan baik jangka pendek ataupun panjang, akan membuat Anda termotivasi dalam mengelola keuangan lebih baik.
-
Apa kunci utama bisnis? Produk dan layanan adalah kunci utama dalam bisnis yang kita jalani.
Sebelum memulai bisnis, penting bagi Anda untuk memilih jenis badan hukum usaha. Keputusan tersebut akan memiliki implikasi hukum dan keuangan yang penting bagi bisnis Anda kelak. Sehingga Anda tidak salah melangkah.
Sekaligus mempertimbangkan jumlah pajak yang harus dibayar, ini tergantung pada pilihan jenis badan hukum usaha Anda. Begitu pula dengan kemudahan mendapatkan pinjaman usaha kecil atau menarik minat dari investor untuk membantu modal usaha Anda.
Lebih jelasnya simak mengenai jenis badan hukum usaha dan karakteristiknya berikut ini, seperti dihimpun dari berbagai sumber, Rabu (9/2).
Badan Hukum Usaha
©2014 Merdeka.com/shutterstock/EDHAR
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa tingkat yang sangat dasar, badan hukum usaha berarti organisasi yang dibentuk untuk menjalankan bisnis.
Melansir dari Nerd Wallet, pemilihan jenis badan hukum usaha akan menentukan struktur perusahaan Anda dan aturan mengenai pajak. Misalnya, menurut definisi, kepemilikan tunggal harusnya dimiliki dan dioperasikan oleh satu pemilik.
Jika jenis badan usaha Anda adalah kemitraan, ini berarti di lain sisi ada dua atau lebih pemilik.
Demikian pula, jika endirikan bisnis sebagai kepemilikan tunggal, ini berarti pajak yang ditangguhkan adalah entitas yang lewat. Maksudnya pajak diteruskan ke pemilik bisnis.
Sebaliknya, jika Anda mendirikan bisnis sebagai korporasi. Ini artinya bisnis tersebut ada secara terpisah dari pemiliknya, dan biaya perpajakannya juga terpisah.
Jika Anda ingin mengubah suatu jenis badan hukum usaha, tergantung pada visi misi dan tujuan dari badan usaha itu. Tapi jika dalam perkembangannya ingin memperluas kegiatan bisnis Anda, maka bisa "diubah" dengan membentuk badan usaha baru. Sesuai dalam peraturan perundang-undangan.
Mengutip dari Hukum Online, berdasarkan peraturan perundang-undangan, suatu badan usaha diwajibkan berbentuk badan hukum, contohnya rumah sakit. Didirikan oleh pihak swasta yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan. Kecuali rumah sakit publik yang diselenggarakan oleh badan hukum yang bersifat nirlaba.
Ditambah lagi, jika ada penyertaan modal asing dalam badan usaha itu. Maka badan usaha tersebut wajib berbentuk badan hukum, yakni Perseroan Terbatas.
Jenis Badan Hukum Usaha
©2014 Merdeka.com/shutterstock/violetkaipa
Ada berbagai jenis badan hukum usaha berdasarkan kepemilikan tunggal, kemitraan umum, kemitraan terbatas, perseroan terbatas, korporasi C dan korporasi S. Simak selengkapnya berikut ini, seperti dilansir dari Nerd Wallet dan Pathway Lending:
1. Kepemilikan Tunggal
Kepemilikan tunggal adalah jenis badan hukum usaha paling sederhana, dengan satu orang atau pasangan yang sudah menikah sebagai pemilik tunggal dan operator bisnis.
Jenis badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh individu ini tak ada perbedaan hukum antara pemilik dan bisnis. Tidak perlu mendaftarkan kepemilikan tunggal dengan negara. Tapi mungkin Anda memerlukan lisensi atau izin bisnis lokal tergantung pada industri yang dijalankan.
Kelebihan Kepemilikan Tunggal:
Kekurangan Kepemilikan Tunggal:
2. Kemitraan Umum
Kemitraan memiliki kesamaan dengan kepemilikan tunggal, bedanya adalah bahwa bisnis tersebut memiliki dua atau lebih pemilik. Kemitraan umum adalah asosiasi antara dua orang atau lebih dalam bisnis mencari keuntungan.
Ada dua jenis kemitraan, yakni kemitraan umum, atau GP, dan kemitraan terbatas, atau LP. Dalam kemitraan umum, semua mitra secara aktif mengelola bisnis dan berbagi keuntungan dan kerugian.
Perjanjian kemitraan menetapkan persyaratan kemitraan dengan memformalkan aturan, termasuk pembagian untung/rugi, persentase kepemilikan, persyaratan pembubaran, dan hak pengelolaan di antara banyak hal lainnya.
Kelebihan Kemitraan Umum:
Kelemahan Kemitraan Umum:
3. Perseroan Terbatas (LLC)
© Rappler
Hibrida antara korporasi, kemitraan umum, dan kepemilikan tunggal. Pemilik LLC disebut anggota, mencakup individu, perusahaan, LLC lain, dan entitas asing.
LLC menawarkan perlindungan kewajiban terbatas. Tapi juga memiliki lebih sedikit dokumen dan persyaratan berkelanjutan, menyerupai kemitraan tunggal.
4. Persekutuan Terbatas (LP)
Tidak seperti persekutuan umum, persekutuan komanditer, LP adalah badan usaha yang terdaftar. Untuk membentuk kemitraan terbatas, Anda harus mengajukan dokumen ke negara.
Dalam LP, ada dua jenis mitra, mereka yang memiliki, mengoperasikan, dan bertanggung jawab atas bisnis. Sedangkan yang bertindak sebagai investor, disebut mitra terbatas, terkadang disebut "mitra diam".
Mitra terbatas tidak memiliki kendali atas operasi bisnis dan memiliki lebih sedikit kewajiban. Investor dalam bisa juga membayar pajak lebih sedikit karena mereka memiliki peran yang lebih tangensial di perusahaan.
5. Korporasi C
Korporasi C adalah jenis badan hukum usaha independen yang berdiri terpisah dari pemilik perusahaan. Pemegang saham (pemilik), dewan direksi, dan pejabat memiliki kendali atas korporasi, meskipun satu orang di C corp dapat memenuhi semua peran ini.
Dengan jenis badan usaha ini, masih banyak lagi peraturan dan undang-undang perpajakan yang harus dipatuhi oleh perusahaan.
6. Korporasi S
Korporasi S mempertahankan kewajiban terbatas yang menyertai korporasi C. Tapi ini adalah entitas pass-through untuk tujuan pajak. Ini berarti bahwa, mirip dengan prop tunggal atau kemitraan, keuntungan dan kerugian korporasi S melewati pengembalian pajak pribadi pemilik.
Kelebihan Korporasi S: Tidak ada pajak perusahaan dan tidak ada pajak berganda, jadi pemerintah mengenakan pajak seperti kepemilikan tunggal atau kemitraan.
Kekurangan Korporasi S:
Karakteristik Badan Hukum Usaha
shutterstock/ Frank Fennema
1. Badan Usaha Berbentuk Badan Hukum
Karakteristik suatu badan hukum usaha yakni adanya pemisahan kekayaan pemilik dengan kekayaan badan usaha. Sehingga pemilik bisnis hanya bertanggung jawab sebatas harta yang dimilikinya. Badan usaha yang berbentuk badan hukum, di antaranya:
- Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas adalah persekutuan modal. Maka pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas saham yang dimilikinya. Ini tidak meliputi harta kekayaan pribadi.
Terkait besaran modalnya, ditentukan berdasarkan keputusan para pendiri PT. Modal dasar PT harus ditempatkan dan disetor penuh, setidaknya paling sedikit 25%. Mendirikan sebuah PT, memiliki sejumlah syarat yang wajib ada, yakni:
- Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan, yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Yayasan ini boleh melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian tujuan dengan cara mendirikan badan usaha dan terlibat dalam suatu badan usaha.
- Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan berlandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi. Sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasar atas asas kekeluargaan. Keanggotaannya bersifat sukarela.
2. Badan Usaha Bukan Berbentuk Badan Hukum
©2014 Merdeka.com/shutterstock/EDHAR
Karakteristik selanjutnya dari badan hukum usaha, bukan berbentuk badan hukum. Tidak ada pemisahan antara kekayaan badan usaha dengan kekayaan pemiliknya. Badan usaha bukan berbentuk badan hukum di antaranya:
- Persekutuan Perdata
Persekutuan perdata (maatschap) adalah perjanjian di mana dua orang atau lebih untuk terikat dalam persekutuan dengan maksud membagi keuntungan dari usaha.
Persekutuan perdata merupakan badan usaha bukan berbentuk badan hukum. Maka para sekutu yang tadi terlibat, bertanggung jawab secara pribadi sesuai kesepakatan mereka atau sesuai dengan ketentuan undang-undang.
- Firma
Firma adalah suatu perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah satu nama. Tapi para anggota memiliki tanggung jawab renteng terhadap firma.
- Persekutuan Komanditer (CV)
Sesuai dengan namanya, Commanditaire Vennootschap (CV) atau Persekutuan Komanditer terdiri dari pesero aktif dan pesero pasif/komanditer. Pesero aktif bertanggung jawab sampai dengan harta pribadi.
Sementara pesero pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan kepada CV.
Cara Memilih Jenis Badan Hukum Usaha
©2014 Merdeka.com/shutterstock/violetkaipa
Setelah memahami serangkaian jenis badan hukum usaha dan karakteristiknya, Anda sekarang dapat menentukan mana yang paling sesuai untuk memulai bisnis kecil Anda.
Tindakan terbaik, jika Anda mampu adalah berkonsultasi dengan pengacara bisnis dan profesional pajak. Ini akan membantu Anda menentukan struktur mana yang optimal. Menentukan rencana dan tujuan ke depan.
Namun, sebagai titik awal, ada 3 faktor umum yang perlu dipertimbangkan saat memilih jenis badan hukum usaha, yakni perlindungan hukum, perlakuan pajak, dan persyaratan dokumen.
(mdk/kur)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penerapan BJR juga berdampak pada pengelolaan risiko yang lebih baik dalam industri reasuransi.
Baca SelengkapnyaBisnis masih menjadi salah satu cara seseorang untuk meraup keuntungan.
Baca SelengkapnyaNamun, melakukan bisnis dengan sistem franchise juga membutuhkan pertimbangan matang.
Baca SelengkapnyaAsuransi merupakan proteksi diri agar tidak menimbulkan biaya lebih jika mengalami sakit atau bahkan meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaMemiliki sumber pendapatan dari bisnis sampingan menjadi semakin penting dalam era modern yang penuh dengan ketidakpastian ekonomi.
Baca SelengkapnyaMembeli rumah masih jadi impian banyak orang. Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
Baca SelengkapnyaFranchise adalah sebuah sistem bisnis yang memberikan hak khusus kepada pihak lain untuk memasarkan barang dan/atau jasa dengan ciri khas usaha yang sudah ada.
Baca SelengkapnyaPraktik bisnis yang bertanggung jawab merupakan kunci untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sosial.
Baca SelengkapnyaTarif Pajak Kendaraan di Indonesia bervariasi; DKI Jakarta 2% hingga 6% mulai 2025. Ketahui detailnya!
Baca SelengkapnyaCak Imin menegaskan dalam kepemimpinannya nanti bersama Anies Baswedan, harus dilandasi pada objektifitas, kalkulatif dan memahami skala prioritas.
Baca SelengkapnyaRisiko ini harus dibagi dan dikelola dengan baik agar tercipta persaingan yang sehat di antara para pelaku usaha reasuransi.
Baca Selengkapnya