Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Juliari Batubara Cuma Dibui 12 Tahun, Dihitung-hitung Sama Saja Dapat Rp104Juta/Bulan

Juliari Batubara Cuma Dibui 12 Tahun, Dihitung-hitung Sama Saja Dapat Rp104Juta/Bulan Mensos Juliari Batubara. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Juliari Peter Batubara dalam dugaan korupsi suap bantuan sosial (bansos) Covid-19, telah resmi dijatuhi hukuman 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan.

Tak sedikit pihak yang menyayangkan, bahkan menilai bobroknya penegakan hukum dalam perkara kasus korupsi, terutama di masa pandemi yang banyak mencekik rakyat.

Meski begitu, pernyataan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malah mengapresiasi hukuman tersebut dan dianggap sudah tepat.

Bahkan cuitan di Twitter oleh akun @ramydhia pun menjadi trending topic. Lantaran melontarkan kalimat sindiran yang begitu mengena di hati.

Juliari Batubara meski dipenjara, diibaratkan sudah bisnis korupsi dengan keuntungan mencapai Rp104 juta per bulan. Angka yang cukup fantastis, dari hasil menerima suap sebesar Rp32,4 miliar.

Cuitan tersebut lantas dibagikan ulang, lebih dari 24 ribu kali. Penasaran? Simak ulasannya berikut ini, Selasa (24/8).

Juliari Batubara Cuma 12 Tahun Penjara

mantan mensos juliari batubara divonis 12 tahun penjara

©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Indonesia Corruption Watch (ICW) memandang vonis 12 tahun yang diberikan kepada terdakwa Juliari Batubara, seakan memperlihatkan kebobrokan penegakan hukum terkait kasus korupsi bansos Covid-19.

"Maka semakin lengkap kebobrokan penegak hukum, baik KPK maupun Pengadilan, dalam menangani perkara korupsi bansos," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan, Senin (23/8).

Lembaga antirasuah tidak kelihatan komitmen untuk berniat menjatuhkan hukuman seberat-beratnya pada Juliari.

"Mereka mewacanakan hukuman mati bagi pelaku korupsi tapi sejak awal tidak memberikan konstruksi hukum yang mengarah ke situ. Artinya memang tidak ada komitmen yang serius," sambungnya.

Padahal, kata Yuris dengan mengikuti kontruksi hukum yang tersusun dalam dakwaan pertama, Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP. Seharusnya jaksa dari KPK bisa menuntut hukuman lebih berat dari itu.

Sehingga bila tuntutan jaksa lebih berat, atau mencapai batasan maksimalnya bisa dijatuhi hukuman seumur hidup bagi Mantan Politikus PDIP itu.

Hukuman Diapresiasi KPK

Di lain sisi, Juru Bicara KPK Ali Fikri justru mengapresiasi putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara.

"KPK berharap putusan ini memberikan efek jera, sekaligus menjadi upaya asset recovery hasil tindak pidana korupsi secara optimal," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan, Senin (23/8).

mantan mensos juliari batubara divonis 12 tahun penjara

©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Menurut Ali Fikri, putusan tersebut sudah sesuai tuntutan bukti. Ditambah lagi, majelis hakim turut mewujudkan pidana tambahan.

Diketahui terdakwa Juliari menerima suap sebesar Rp 32,4 miliar. Eks Menteri Sosial itu menerima dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bantuan.

Juliari Sama Saja Dapat Rp104Juta/Bulan

Sejak putusan hakim bagi Juliari, tak sedikit warganet yang menyoroti. Termasuk akun Twitter @ramydhia atau 'Susu Murni Nasional Moka Stan Account'.

Bahkan cuitan yang disematkannya diapresiasi banyak akun lain. Lantas disukai lebih dari 67 ribu pengguna.

Dia merumpamakan, bisnis korupsi Juliari begiut menguntungkan. Diperkirakan bisa mendapatkan Rp104 juta/bulan. Hanya dengan menjalani kehidupan di balik sel tahanan.

"Nerima 32,4 M, udah dipake 15 M utk pribadi. dihukum penjara 12 tahun. Ibaratnya lu dapet 15M tapi bayarnya dengan dipenjara 12 tahun. Alias lu dapet 1,25M dibayar penjara 1 tahun, alias lu dipenjara 1 bulan utk dapetin 104 jutaan. worth it kan? korupsi adalah bisnis yang bagus," cuitnya.

juliari batubara sama saja dapat rp104jutabulan

Twitter ©2021 Merdeka.com

Beragam tanggapan dari netizen pun tak lepas dari menyindir Juliari. Meski harus menikmati hasil korupsi di atas penderitaan rakyat penerima bansos.

"Bahkan ini cuma ngitung duit yang udah dia pake. dan gak masukin faktor bahwa tangan dia penuh darah karena nyolong bansos orang yang kesusahan di saat pandemi. klo faktor2 itu dimasukin, wah makin worth it sih. gak ngapa-ngapain loh, bisa dapat 104jt per bulan. mantep banget," sambungnya.

(mdk/kur)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara

Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap

Baca Selengkapnya
Kasus Bantuan Presiden, Dulu Geger Ditimbun Kini Terungkap Ada Korupsi
Kasus Bantuan Presiden, Dulu Geger Ditimbun Kini Terungkap Ada Korupsi

KPK mengungkap korupsi dalam pengadaan bantuan Presiden untuk warga terdampak pandemi.

Baca Selengkapnya
KPK Bongkar Modus Korupsi Bansos Presiden saat Pandemi Covid-19: Dikurangi Kualitasnya
KPK Bongkar Modus Korupsi Bansos Presiden saat Pandemi Covid-19: Dikurangi Kualitasnya

Modus yang dilakukan tersangka korupsi bansos Presiden hampir serupa seperti pada saat kasus korupsi eks Menteri Sosial Juliari Batubara.

Baca Selengkapnya
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun Penjara
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun Penjara

Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Sadikin Rusli.

Baca Selengkapnya
FOTO: Kasus Suap dan Pemalsuan Surat, Terdakwa AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Bui
FOTO: Kasus Suap dan Pemalsuan Surat, Terdakwa AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Bui

Terdakwa kasus suap, AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis 6 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda 200 juta subsider 4 bulan.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar

Majelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara

Baca Selengkapnya
Terungkap, Eks Manajer Fuji Mengaku Hanya Digaji Rp500.000 per Bulan
Terungkap, Eks Manajer Fuji Mengaku Hanya Digaji Rp500.000 per Bulan

BA dijerat sesuai pasal 374 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara

Amar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.

Baca Selengkapnya