Juliari Batubara Cuma Dibui 12 Tahun, Dihitung-hitung Sama Saja Dapat Rp104Juta/Bulan
Merdeka.com - Juliari Peter Batubara dalam dugaan korupsi suap bantuan sosial (bansos) Covid-19, telah resmi dijatuhi hukuman 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan.
Tak sedikit pihak yang menyayangkan, bahkan menilai bobroknya penegakan hukum dalam perkara kasus korupsi, terutama di masa pandemi yang banyak mencekik rakyat.
Meski begitu, pernyataan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malah mengapresiasi hukuman tersebut dan dianggap sudah tepat.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Bagaimana modus korupsi Bansos Jokowi? 'Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya,' ucap Tessa.
Bahkan cuitan di Twitter oleh akun @ramydhia pun menjadi trending topic. Lantaran melontarkan kalimat sindiran yang begitu mengena di hati.
Juliari Batubara meski dipenjara, diibaratkan sudah bisnis korupsi dengan keuntungan mencapai Rp104 juta per bulan. Angka yang cukup fantastis, dari hasil menerima suap sebesar Rp32,4 miliar.
Cuitan tersebut lantas dibagikan ulang, lebih dari 24 ribu kali. Penasaran? Simak ulasannya berikut ini, Selasa (24/8).
Juliari Batubara Cuma 12 Tahun Penjara
©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Indonesia Corruption Watch (ICW) memandang vonis 12 tahun yang diberikan kepada terdakwa Juliari Batubara, seakan memperlihatkan kebobrokan penegakan hukum terkait kasus korupsi bansos Covid-19.
"Maka semakin lengkap kebobrokan penegak hukum, baik KPK maupun Pengadilan, dalam menangani perkara korupsi bansos," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan, Senin (23/8).
Lembaga antirasuah tidak kelihatan komitmen untuk berniat menjatuhkan hukuman seberat-beratnya pada Juliari.
"Mereka mewacanakan hukuman mati bagi pelaku korupsi tapi sejak awal tidak memberikan konstruksi hukum yang mengarah ke situ. Artinya memang tidak ada komitmen yang serius," sambungnya.
Padahal, kata Yuris dengan mengikuti kontruksi hukum yang tersusun dalam dakwaan pertama, Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP. Seharusnya jaksa dari KPK bisa menuntut hukuman lebih berat dari itu.
Sehingga bila tuntutan jaksa lebih berat, atau mencapai batasan maksimalnya bisa dijatuhi hukuman seumur hidup bagi Mantan Politikus PDIP itu.
Hukuman Diapresiasi KPK
Di lain sisi, Juru Bicara KPK Ali Fikri justru mengapresiasi putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara.
"KPK berharap putusan ini memberikan efek jera, sekaligus menjadi upaya asset recovery hasil tindak pidana korupsi secara optimal," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan, Senin (23/8).
©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Menurut Ali Fikri, putusan tersebut sudah sesuai tuntutan bukti. Ditambah lagi, majelis hakim turut mewujudkan pidana tambahan.
Diketahui terdakwa Juliari menerima suap sebesar Rp 32,4 miliar. Eks Menteri Sosial itu menerima dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bantuan.
Juliari Sama Saja Dapat Rp104Juta/Bulan
Sejak putusan hakim bagi Juliari, tak sedikit warganet yang menyoroti. Termasuk akun Twitter @ramydhia atau 'Susu Murni Nasional Moka Stan Account'.
Bahkan cuitan yang disematkannya diapresiasi banyak akun lain. Lantas disukai lebih dari 67 ribu pengguna.
Dia merumpamakan, bisnis korupsi Juliari begiut menguntungkan. Diperkirakan bisa mendapatkan Rp104 juta/bulan. Hanya dengan menjalani kehidupan di balik sel tahanan.
"Nerima 32,4 M, udah dipake 15 M utk pribadi. dihukum penjara 12 tahun. Ibaratnya lu dapet 15M tapi bayarnya dengan dipenjara 12 tahun. Alias lu dapet 1,25M dibayar penjara 1 tahun, alias lu dipenjara 1 bulan utk dapetin 104 jutaan. worth it kan? korupsi adalah bisnis yang bagus," cuitnya.
Twitter ©2021 Merdeka.com
Beragam tanggapan dari netizen pun tak lepas dari menyindir Juliari. Meski harus menikmati hasil korupsi di atas penderitaan rakyat penerima bansos.
"Bahkan ini cuma ngitung duit yang udah dia pake. dan gak masukin faktor bahwa tangan dia penuh darah karena nyolong bansos orang yang kesusahan di saat pandemi. klo faktor2 itu dimasukin, wah makin worth it sih. gak ngapa-ngapain loh, bisa dapat 104jt per bulan. mantep banget," sambungnya.
(mdk/kur)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap
Baca SelengkapnyaKPK mengungkap korupsi dalam pengadaan bantuan Presiden untuk warga terdampak pandemi.
Baca SelengkapnyaModus yang dilakukan tersangka korupsi bansos Presiden hampir serupa seperti pada saat kasus korupsi eks Menteri Sosial Juliari Batubara.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Sadikin Rusli.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus suap, AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis 6 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda 200 juta subsider 4 bulan.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca SelengkapnyaBA dijerat sesuai pasal 374 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca SelengkapnyaAmar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.
Baca Selengkapnya