Karier Moncer Ferdy Sambo hingga Jadi Jenderal Bintang 2, Dipecat karena Pembunuhan
Merdeka.com - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo harus rela melepaskan jabatan strategisnya karena terjerat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo harus menerima pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (25/8/2022) dan berakhir pada Jumat (26/8/2022).
Karier panjang Sambo semasa menjabat sebagai perwira di Polri terbilang 'moncer'. Beberapa posisi penting sempat dia pegang, termasuk sempat menangani banyak kasus besar.
-
Siapa yang memecat Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Bagaimana Ferdy Sambo dipecat? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Kenapa Ferdy Sambo dipecat? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Dimana Ferdy Sambo dipecat? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini:
-
Siapa Jenderal Bintang 3 yang pernah gantikan Ferdy Sambo? Jenderal Bintang 3 Polri ini sebelumnya tercatat tengah menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Posisinya itu pun kini diserahkan kepada Irjen Abdul Karim. Ya, Syahar Diantono menjabat sebagai Kadiv Propam Polri sejak 8 Agustus 2022. Ia dilantik untuk menggantikan Ferdy Sambo yang terlibat kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
-
Siapa yang dipecat dari pekerjaannya? Pada 19 September, bank tersebut mengumumkan pemutusan hubungan kerja Shi dan pengeluaran dirinya dari Partai Komunis China setelah dilakukan penyelidikan terkait masalah tersebut, menurut laporan dari media China, Securities Times.
Bagaimana perjalanan panjang karir Ferdy Sambo selama menjadi bagian dari Polri? Berikut deretan karir sang mantan jenderal bintang dua.
Terjerat Kasus Pembunuhan Brigadir J
©2023 Merdeka.com
Ferdy Sambo sempat menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri sebelum akhirnya dicopot karena kasus kematian Brigadir J. Keputusan tersebut dimuat dalam Surat Telegram (TR) St nomor 1628/viii/kep/2022 tanggal 4 Agustus 2022.
Ferdy Sambo dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat atas kasus kematian Brigadir J. Sambo terbukti merekayasa kasus, obstruction of justice dan menghalang-halangi penyidikan terkait pembunuhan Brigadir J.
Pada sidang yang digelar pada Selasa (17/1/2023), jaksa menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dan merusak barang bukti.
©2023 Merdeka.com
Sambo dinilai telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Suami Putri Candrawathi tersebut juga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus tersebut bermotif pembunuhan berencana. Sambo didakwa dengan tersangka lain yaitu Putri Candrawathi (istri), Richard Eliezer Pudihang Lumiu (ajudan pribadi), Ricky Rizal (ajudan pribadi) dan Kuat Ma'ruf (sopir keluarga Sambo).
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
©2023 Merdeka.com
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri melalui sidang kode etik yang digelar maraton kurang lebih 16 jam sejak Kamis (25/8) pukul 09.25 hingga Jumat (26/8) pukul 02.00 WIB.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang saat membacakan putusan di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Pemecatan Sambo diungkap berdasarkan keterangan para saksi yang telah diperiksa. Total ada 15 saksi sebelum putusan tersebut dibacakan.
Pengalaman Tangani Kasus Besar
©2023 Merdeka.com
Ferdy Sambo merupakan salah satu perwira penting di tubuh Polri. Sambo berpengalaman di bidang reserse kriminal semasa menjabat di Polri.
Sambo menjalani karier di kepolisian selama hampir 3 dekade sejak 1994 silam.
Kariernya memuncak semasa menjabat Wadirreskrimum Polda Metro Jaya pada 2015 lalu. Bersama Krishna Murti, dirinya berhasil mengungkap banyak kasus.
Sambo pernah menangani kasus pengungkapan peristiwa besar seperti bom Sarinah Thamrin (2016), kasus kopi sianida (2016), kasus surat palsu tersangka Djoko Tjandra (2018), dan kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung RI (2020).
Karier Ferdy Sambo di Polri
Karir panjang Ferdy Sambo harus berakhir atas kasus besar yang ia lakukan. Sambo harus menutup tirainya sebagai perwira polisi hingga pangkat jenderal bintang dua.
Berikut perjalanan Karir Ferdy Sambo selama di kepolisian.
Pama Lemdiklat Polri (1994)Pamapta C Polres Metro Jakarta Timur (1995)Katim Tekab Polres Metro Jakarta Timur (1995)Kanit Resintel Polsek Metro Pasar Rebo Polres Metro Jakarta Timur (1997)Kanit Resintel Polsek Metro Cakung Polres Metro Jakarta Timur (1997)Wakapolsek Metro Matraman Polres Metro Jakarta Timur (1999)Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur (2001)Kasat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar (2003)Kanit IV Satops I Dit Reskrim Polda Jabar (2004)Kasubbag Reskrim Polwil Bogor (2005)Wakapolres Sumedang Polda Jabar (2007)Kasiaga Ops BiroOps Polda Metro Jaya (2008)Kasat V Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (2009)Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat (2010)Kapolres Purbalingga (2012)Kapolres Brebes (2013)Wadirreskrimum Polda Metro Jaya (2015)Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri (2016)Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri (2016)Koorspripim Polri (2018)Dirtipidum Bareskrim Polri (2019)Kadiv Propam Polri (2020)Pati Yanma Polri (2022) (mdk/thw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut jabatan baru Kombes Budhi Herdi dari Kapolri usai terseret kasus Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaSambo tampak memakai kemeja hitam dengan gaya rambut klimis
Baca SelengkapnyaKomjen Ahmad Dofiri ditunjuk sebagai wakapolri menggantikan Agus Andrianto
Baca SelengkapnyaHendra Kurniawan masih harus wajib lapor dan program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaAnggota yang kala itu dijatuhkan sanksi etik karena terseret kasus Ferdy Sambo telah menjalani masa hukumnya
Baca SelengkapnyaBerikut sosok Jenderal Bintang 3 jebolan Akpol angkatan Polri yang pernah gantikan Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo dihukum seumur hidup usai kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca SelengkapnyaKepala Kepolisian (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kembali menerbitkan surat telegram No: ST/2750/XII/KEP/2023.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.
Baca SelengkapnyaMegawati Soekarnoputri jengkel dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaDofiri telah mengemban berbagai posisi strategis dan memiliki rekam jejak yang sangat mengesankan.
Baca Selengkapnya